Shalat Tarawih

Pengertian Shalat Tarawih :
Sholat tarawih adalah sholat yang dikerjakan di malam bulan ramadhan yang dapat dikerjakan secara sendiri-sendiri atau berjamaah bersama-sama. Waktu pelaksanaan sholat tarawih adalah setelah pelaksanaan solat isya sampai dengan terbit fajar shubuh.

Hukum Shalat Tarawih:
Shalat Tarawih hukumnya sangat disunnahkan (sunnah muakkadah), lebih utama berjama'ah. Demikian pendapat masyhur yang disampaikann oleh para sahabat dan ulama.

Dalil Rakaat Shalat Tarawih :
• 11 Rakaat :
1. Dari Abi Salamah bin Abdir Rahman, bahwa ia pernah bertanya kepada ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha tentang bagaimana shalat Rasulullah Shallallahu ‘alihi wa sallam di bulan Ramadhan ? Beliau menjawab : "Baik pada bulan Ramadhan maupun pada bulan-bulan yang lain, beliau Nabi saw. tidak pernah shalat malam melebihi sebelas raka’at. Beliau shalat empat raka’at; jangan tanya soal bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat lagi empat raka’at, jangan juga tanya soal bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat (witir) tiga raka’at." (HR Bukhari & Muslim)
2. ”Dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menambah di dalam ramadhan dan di luar Ramadhan dari 11 rakaat”. (HR. Al-Bukhari)
3. “Rasulullah SAW keluar untuk shalat malam di bulan Ramadlan sebanyak tiga tahap: malam ketiga, kelima dan kedua puluh tujuh untuk shalat bersama umat di masjid, Rasulullah saw. shalat delapan raka’at, dan kemudian mereka menyempurnakan sisa shalatnya di rumah masing-masing. (HR Bukhari dan Muslim).

* 20 Rakaat :
1. Ibnu Abbas r.a berkata : “ Beliau Nabi SAW sholat pada bulan Ramadhan dengan dua puluh rakaat.” (HR. abu Bakar Abdul Aziz di dalam kitab ASSyafi).
2. Iman Thobroni dan Ibnu Humaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a bahwa Nabi SAW sholat pada bulan Ramadhan dua puluh rakaat lalu sholat witir.” Dalam riwayat lain bagi keduanya dan Imam Baihaqi dengan tambahan kata-kata : “Tidak berjama’ah”.
3. Dua riwayat dari Ibnu Abbas r.a ini telah menunjukkan bahwa tarawih Nabi SAW adalah dua puluh rakaat. Hadits ini menjadi sangat kuat didukung ijma’ sahabat dan ulamat salaf dan kholaf. Dan kemungkinan besar hadits inilah yang menjadi batu pijakan Sayyidina Umar r.a.
4. Said bin Yazid r.a berkata : “Mereka melakukan sholat pada masa Sayyidina Umar bin Khattab r.a di bulan Ramadhan dua puluh rakaat. Mereka membaca dua ratus ayat. Pada masa Sayyidina Usman r.a mereka berdiri dengan tongkat karena berdiri lama.” (HR. Baihaqi)
5. “Imam Baihaqi meriwayatkan dari Sayyidina Ali r.a tentang sholat Ramadhan dua puluh rakaat”.
6. Sedangkan menurut Imam Malim dalam kitabnya, Al-Muwatta :
"Dari Malik dari Yazid bin Ruman, ia berkata: Adalah manusia (umat Islam) mendirikan shalat pada jaman Umar bin Khattab sebanyak 23 raka'at".
7. Berkata Imam Sarbini Al-Khattab di dalam kitab Mughni Al-Mutaj : "Dan tarawih itu 20 raka'at dengan 10 salam (dilakukan) setiap bulan Ramadan, demikian hadits Baihaqi dengan sanad yang shahih, sesungguhnya sahabat-sahabat Nabi Saw mendirikan shalat pada masa Umar bin Khattab dalam bulan Ramadan sebanyak 20 raka'at, dan meriwayatkan Malik dalam kitab Al-Muwatta sebanyak 23 raka'at tetapi Baihaqi mengatakan bahwa yang tiga raka'at terakhir ialah shalat witir." Dan terpapar di kitab Shalat al-Tarawih fi Masjid al-Haram bahwa shalat Tarawih di Masjidil Haram sejak masa Rasulullah, Abu Bakar, Umar, Usman, dan seterusnya sampai sekarang selalu dilakukan 20 rakaat dan 3 rakaat Witir.
8. Dalam Fiqh as-Sunnah Juz II, hlm 54 disebutkan bahwa mayoritas pakar hukum Islam sepakat dengan riwayat yang menyatakan bahwa kaum muslimin mengerjakan shalat pada zaman Umar, Utsman dan Ali sebanyak 20 rakaat.
9. Sahabat Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW shalat Tarawih di bulan Ramadhan sendirian sebanyak 20 Rakaat ditambah Witir. (HR Baihaqi dan Thabrani).
10. Ibnu Hajar menyatakan bahwa Rasulullah shalat bersama kaum muslimin sebanyak 20 rakaat di malam Ramadhan. Ketiga tiba di malam ketiga, orang-orang berkumpul, namun rasulullah tidak keluar. Kemudian paginya beliau bersabda: “Aku takut kalau-kalau tarawih diwajibkan atas kalian, kalian tidak akan mampu melaksanakannya.” Hadits ini disepakati kesahihannya dan tanpa mengesampingkan hadits lain yang diriwayatkan Aisyah yang tidak menyebutkan rakaatnya. (Dalam hamîsy Muhibah, Juz II, hlm.466-467)

11. 36 Rakaat :
Shalat taraweh 36 rakaat dianut oleh mazhab-mazhab Maliki. Dizaman Kholifah Umar bin Abdul Aziz, pelaksanaan sholat tarawih itu ditingkatkan menjadi 36 rakaat. Hal Ini terjadi di Madinah.

* 39 dan 41 Rakaat :
Di dalam kitab ‘Umdatul Qari ‘Ala Syarhi Shahih Al Bukhori dikatakan bahwa ada yang mengatakan bahwa tarawih itu disunnahkan 41 rakaat (yakni dengan witir). Di dalam kitab Almajmu’ diterangkan bahwa Aswad bin Yazid melakukan sholat tarawih 40 rakaat plus witir tujuh rakaat.
Dan Nafi’ berkata Aku dapatkan orang melakukan qiyamu Ramadhan tiga puluh sembilan rakaat termasuk tiga rakaat witir. Madzhab Maliki melaksanakan sebanyak 39 rakaat sesuai riwayat ahli Madinah. Sebagaimana diketahui madzhab Maliki menganggap tindakan ahli Madinah merupakan dalil yang bisa dijadikan landasan.


Pembahasan :
Ada beberapa pendapat tentang raka’at shalat Tarawih; ada pendapat yang mengatakan bahwa shalat tarawih ini tidak ada batasan bilangannya, yaitu boleh dikerjakan dengan 20 raka'at, 8 atau 36 raka'at, 39 atau 40 rakaat.
Pangkal perbedaan awal dalam masalah jumlah raka’at shalat Tarawih adalah pada sebuah pertanyaan mendasar. Yaitu apakah shalat Tarawih itu sama dengan shalat malam atau keduanya adalah jenis shalat sendiri-sendiri? Mereka yang menganggap keduanya adalah sama, biasanya akan mengatakan bahwa jumlah bilangan shalat Tawarih dan Witir itu 11 raka’at.

Dalam wacana mereka, di malam-malam Ramadhan, namanya menjadi Tarawih dan di luar malam-malam Ramadhan namanya menjadi shalat malam/qiyamullail. Dasar mereka adalah hadits Nabi SAW:
”Dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menambah di dalam ramadhan dan di luar Ramadhan dari 11 rakaat”. (HR. Al-Bukhari)

Sedangkan mereka yang membedakan antara keduanya (shalat malam dan shalat tarawih), akan cenderung mengatakan bahwa shalat Tarawih itu menjadi 36 raka’at karena mengikuti ijtihad Khalifah Umar bin ’Abdul Aziz yang ingin menyamai pahala shalat Tarawih Ahli Makkah yang menyelingi setiap empat raka’at dengan ibadah Thawaf. Lalu Umar bin ’Abdul Aziz menambah raka’at shalat Tarawih menjadi 36 raka’at bagi orang di luar kota Makkah agar menyamahi pahala Tarawih ahli makkah; Atau shalat Tarawih 20 raka’at dan Witir 3 raka’at menjadi 23 raka’at. Sebab 11 rakaat itu adalah jumlah bilangan rakaat shalat malamnya Rasulullah saw bersama sahabat dan setelah itu Beliau menyempurnakan shalat malam di rumahnya. Sebagaimana Hadits Nabi SAW.:
“Rasulullah SAW keluar untuk shalat malam di bulan Ramadlan sebanyak tiga tahap: malam ketiga, kelima dan kedua puluh tujuh untuk shalat bersama umat di masjid, Rasulullah saw. shalat delapan raka’at, dan kemudian mereka menyempurnakan sisa shalatnya di rumah masing-masing. (HR Bukhari dan Muslim).

Sedangkan menurut ulama lain yang mendukung jumlah 20 raka’at, jumlah 11 raka’at yang dilakukan oleh Rasulullah SAW tidak bisa dijadikan dasar tentang jumlah raka’at shalat Tarawih. Karena shalat Tarawih tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw kecuali hanya 2 atau 3 kali saja. Dan itu pun dilakukan di masjid, bukan di rumah.

Bagaimana mungkin Aisyah RA meriwayatkan hadits tentang shalat Tarawih Nabi SAW? Lagi pula, istilah shalat Tarawih juga belum dikenal di masa Nabi SAW. Shalat tarawih bermula pada masa Umar bin Khattab RA karena pada bulan Ramadlan orang berbeda-beda, sebagian ada yang shalat dan ada yang tidak shalat, maka Umar menyuruh agar umat Islam berjamaah di masjid dengan imamnya Ubay bin Ka'ab.
Itulah yang kemudian populer dengan sebutan shalat tarawih, artinya istirahat, karena mereka melakukan istirahat setiap selesai melakukan shalat 4 raka’at dengan dua salam. Dan Umar RA. berkata: "Inilah sebaik-baik bid’ah".

Bagi para ulama pendukung shalat Tarawih 20 raka’at + witir 3 = 23, apa yang disebutkan oleh Aisyah bukanlah jumlah raka’at shalat Tarawih melainkan shalat malam (qiyamullail) yang dilakukan di dalam rumah beliau sendiri. Apalagi dalam riwayat yang lain, hadits itu secara tegas menyebutkan bahwa itu adalah jumlah raka’at shalat malam Nabi SAW., baik di dalam bulan Ramadhan dan juga di luar bulan Ramadhan.

Ijtihad Umar bin Khoththab RA tidak mungkin mengada-ada tanpa ada dasar pijakan pendapat dari Rasulullah saw, karena para sahabat semuanya sepakat dan mengerjakan 20 raka’at (ijma’ ash-shahabat as-sukuti).
“Allah tidak mempersatukan (ijma’) umatku atas kesesatan, tangan Allah diatas persatuan (ijma’) orang yang menyimpang (dari ijma’) ia menuju ke neraka.” (HR. Turmudzi dari Ibnu Umar).

Disamping itu, Rasulullah menegaskan bahwa Posisi Sahabat Nabi SAW sangat agung yang harus diikuti oleh umat Islam sebagaimana dalam Hadits Nabi SAW:
وَسُنَّةِ الخُلَفَآءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّّتِيْ

"Maka hendaklah kamu berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafa' al-Rasyidun sesudah aku ". (Musnad Ahmad bin Hanbal).

Ulama Syafi’ayah, di antaranya Imam Zainuddin bin Abdul ‘Aziz al Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menyimpulkan bahwa shalat Tarawhi hukumnya sunnah yang jumlahnya 20 raka’at : “Shalat Tarawih hukumnya sunnah, 20- raka’at dan 10 salam pada setiap malam di bulan Ramadlan. Karena ada hadits: Barangsiapa Melaksanakan (shalat Tarawih) di malam Ramadlan dengan iman dan mengharap pahala, maka dosanya yang terdahullu diampuni. Setiap dua raka’at haru salam. Jika shalat Tarawih 4 raka’at dengan satu kali salam maka hukumnya tidak sah……”. (Zainuddin al Malibari, Fathul Mu’in, Bairut: Dar al Fikr, juz I, h. 360).

Pada kesimpilannya, Dalil yang disebutkan di atas seputar 11, 23, 39 dan 40 raka'at dalam shalat tarawih masing-masing memiliki keshahihan. Bahwa pendapat tentang jumlah raka’at shalat tarawih adalah 20 raka’at + raka’at witir jumlahnya 23 raka’at, Atau yang melaksanakan shalat tarawih 8 raka’at + 3 withir jumlahnya 11 raka’at adalah tidak berarti menyalahi Islam. Sebab perbedaan ini hanya masalah furu’iyyah bukan masalah aqidah tidak perla dipertentangkan. Wallahu a’lam bi al-shawab

Bukankah indah bila kita mengerjakan shalat tarawih dengan keyakinan dan kepahaman yang sudah kita miliki ? Yang seharusnya kita utamakan adalah menghidupkan malam bulan Ramadhan dengan ibadah yang ikhas dan mengharap ampunan dari Allah atas dosa-dosa yang telah kita kerjakan.

RENUNGAN :
• Dari Abu Hurairah Ra : "Adalah Rasulullah s.a.w. menggemarkan sembahyang pada bulan Ramadan dengan anjuran yang tidak keras, Beliau bersabda: Barangsiapa mengerjakan sembahayang malam Ramadan dengan kepercayaan yang teguh dan kerana Alah semata, akan dihapus dosanya yang telah lalu" (HR Muslim)
• “Barangsiapa yang mendirikan shalat malam di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Hadits Muttafaq'alaih).

“Semoga Bermanfaat”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengaca Kehidupan Semut bagi Kehidupan Manusia

Garis Besar Buku The Best Seller Biografi KH. Arief Hasan

Saiful Amin Ghofur Sang Penulis Buku