Lebaran adalah hari raya umat Islam yang jatuh pada tanggal 1 Syawal setelah selesai menjalankan ibadah puasa selama sebulan. Lebaran disebut juga dengan Idul fitri. (menurut kamus bahasa Indonesia). Setiap hari raya idul fitri datang, tidak hanya baju baru saja yang menjadi ciri untuk menyambut kedatangan “bulan kemenangan” setelah satu bulan berpuasa. Tetapi ada hal yang lebih dari itu. Yaitu tradisi halal bi halal. Halal bi halal, adalah tradisi yang hanya ada di Indonesia dan merambah ke beberapa Negara tetangga dalam rumpun melayu, seperti Malaysia. Yang dicirikan dengan saling bersilaturrahmi dan saling bermaaf-maafan satu sama lain. KH Mustofa Bisri (Gus Mus) dalam Tradisi Lebaran, Tradisi Melebur Dosa (2006), menengarai tradisi halal bi halal itu dilakukan setelah njungkung sebulan penuh di bulan Ramadhan dengan ikhlas, hanya memburu ridho Allah, agar dosa-dosa kita (ummat Islam) diampuni. Namun, tambah budayawan penulis buku Lukisan Kaligrafi ini, dosa yang diampuni itu hanya yang berhubungan langsung dengan Allah. Masih ada dosa lain yang berkaitan dengan sesama kita, antar kita, dimana ampunan Allah bergantung pada pemaafan masing-masing yang bersangkutan. Apabila anda saya sakiti atau saya zalim dan anda tidak memaafkan saya, Allah pun tidak akan mengampuninya sampai anda mau memaafkan saya. “Idul fitri” sendiri diambil dari nama zakat yang wajib dikeluarkan oleh orang-orang Islam yang mampu, sebelum ied (hari raya) tiba, yaitu zakat “fitrah”. Sementara “lebaran”, dalam pandangan masyarakat umum, lazim dipahami sebagai sebuah perayaan yang diadakan usai (jawa: lebar) melaksanakan puasa Ramadhan.
Sejarah asal mula halal bi halal ada beberapa versi :
1. Menurut sebuah sumber yang dekat dengan Keraton Surakarta, bahwa tradisi halal bihalal mula-mula dirintis oleh KGPAA Mangkunegara I, yang terkenal dengan sebutan Pangeran Sambernyawa. Dalam rangka menghemat waktu, tenaga, pikiran, dan biaya, maka setelah salat Idul Fitri diadakan pertemuan antara Raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana. Semua punggawa dan prajurit dengan tertib melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri. Apa yang dilakukan oleh Pangeran Sambernyawa itu kemudian ditiru oleh organisasi-organisasi Islam, dengan istilah halal bihalal. Kemudian instansi-instansi pemerintah/swasta juga mengadakan halal bihalal, yang pesertanya meliputi warga masyarakat dari berbagai pemeluk agama.
* Sampai pada tahap ini halal bihalal telah berfungsi sebagai media pertemuan dari segenap warga masyarakat. Dan dengan adanya acara saling memaafkan, maka hubungan antarmasyarakat menjadi lebih akrab dan penuh kekeluargaan. Karena halal bihalal mempunyai efek yang positif bagi kerukunan dan keakraban warga masyarakat, maka tradisi halal bihalal perlu dilestarikan dan dikembangkan. Lebih-lebih pada akhir-akhir ini di negeri kita sering terjadi konflik sosial yang disebabkan karena pertentangan kepentingan.
2. Menurut J.J. Rizal (Tempo, 5 Nov 2006), istilah Lebaran pada mulanya diperkenalkan orang Betawi pada 1927. Sebagai sebuah tradisi, Lebaran tak sekadar dihikmati dengan kekhusyukan spiritualitas personal. Lebih dari itu, Lebaran dalam bentangan sejarah negeri ini selalu sarat nilai-nilai sosial yang terus mengalami reproduksi makna. (Jawa Pos :Minggu, 27 September 2009).
3. Seorang budayawan terkenal Dr Umar Khayam (alm), menyatakan bahwa tradisi Lebaran merupakan terobosan akulturasi budaya Jawa dan Islam. Kearifan para ulama di Jawa mampu memadukan kedua budaya tersebut demi kerukunan dan kesejahteraan masyarakat. Akhirnya tradisi Lebaran itu meluas ke seluruh wilayah Indonesia, dan melibatkan penduduk dari berbagai pemeluk agama. Untuk mengetahui akulturasi kedua budaya tersebut, kita cermati dulu profil budaya Islam secara global. Di negara-negara Islam di Timur Tengah dan Asia (selain Indonesia), sehabis umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri tidak ada tradisi berjabatan tangan secara massal untuk saling memaafkan. Yang ada hanyalah beberapa orang secara sporadis berjabatan tangan sebagai tanda keakraban.
Menurut tuntunan ajaran Islam, saling memaafkan itu tidak ditetapkan waktunya setelah umat Islam menyelesaikan ibadah puasa Ramadan, melainkan kapan saja setelah seseorang merasa berbuat salah kepada orang lain, maka dia harus segera minta maaf kepada orang tersebut. Bahkan Allah SWT lebih menghargai seseorang yang memberi maaf kepada orang lain (Alquran Surat Ali Imran ayat 134).
Kapan istilah halal bil hahal dipergunakan :
Halal bi Halal (halal dengan halal, saling menghalalkan) walaupun namanya mempergunakan bahasa (lafadz) Arab dan telah melembaga di kalangan penduduk Indonesia. Pada zaman Nabi Saw., dan juga zaman-zaman sesudahnya tidak ditemukan. Hingga abad sekarang; baik di negara-negara Arab maupun di negara Islam lainnya (kecuali di Indonesia) tradisi ini tidak memasyarakat atau tidak ditemukan. Sedangkan di Indonesia, tradisi ini baru mulai diselenggarakan dalam bentuk upacara sekitar akhir tahun 1940-an dan mulai berkembang luas setelah tahun 1950-an. (Ensiklopedi Islam, 2000) Ensiklopedi Indonesia, 1978, menyebutkan halal bi halal berasal dari bahasa (lafadz) Arab yang tidak berdasarkan tata bahasa Arab (ilmu nahwu), sebagai pengganti istilah silaturahmi. Berasal dari kalangan yang tidak mengerti bahasa Arab, tetapi tetap mencintai Islam.
Dewasa ini, halal bi halal diselenggarakan hampir oleh seluruh lapisan masyarakat muslim Indonesia, baik oleh kelompok dari suatu daerah tertentu, keluarga besar, kelompok kerja, kelompok pedagang, organisasi sosial-politik lembaga perusahaan swasta maupun intansi pemerintah. Dengan demikian tergabung dalam beberapa kelompok yang berbeda mengikuti kegiatan halal bi halal. Asal-usul tradisi halal bi halal, dari daerah mana, siapa yang memulai dan kapan kegiatan tersebut mulai diselenggarakan sulit diketahui dengan pasti. Karena, tradisi “Sembah Sungkem” (datang menghadap untuk menyatakan hormat dan bakti kepada orang tua, orang yang lebih tua, atau orang yang lebih tinggi status sosialnya) sudah membudaya dan ada pada pada hampir semua suku dalam masyarakat Indonesia.
Telaah terhadap istilah halal bi halal.
Untuk menghindari kesalah-pahaman terhadap makna, serta penggunaan kalimat halal bi halal, yang dalam tradisi di Indonesia, merupakan pengganti dari Silaturahmi, tampaknya tidak salah jika dilakukan telaah terhadap istilah tersebut, baik dari sisi arti kata, uslub bahasa, sejarah perkembangan makna, serta ilmu bahasa.
Pada umumnya kelompok masyarakat yang mengadakan halal bi halal, mengartikan istilah halal bi halal itu dengan “Saling bebas membebaskan” atau “Saling maaf-memaafkan kesalahan dan dosa”. Jadi kata halal di sini, diartikan “Bebas” atau “Maaf”. Kata al-Halal menurut Luwes ma’luf (1927:142) artinya Dhiddul Haram (sebalik dari haram). Dan kata al-Haram berarti; tercegah, terlarang, tidak boleh, yang diambil dari kata Mana’a-Harama “Mencegah”. Dengan demikian kata halal berarti “boleh” atau “tidak tercegah” Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan Abdul Hamid Hakim (tt:13) yang mengartikan al-halal searti dengan al-mubah atau al-Jaizu artinya “Boleh” (Tidak terlarang). Dengan demikian, kalimat halal bi halal, artinya “Boleh dengan boleh”, bukan saling bebas membebaskan atau saling maaf memaafkan.
* Maaf (forgive) adalah pembebasan seseorang dari hukuman (tuntutan, denda, dsb) karena suatu kesalahan. Maaf dalam bahasa Arab adalah ‘Afwan berarti maafkan aku. Kata ‘afwan itu sendiri sebenarnya sudah merupakan sebuah permintaan maaf yang sangat. Adapun kata dalam bahasa arab lainnya yang berarti maaf adalah aasif. Dan untuk kata ini (aasif) tidak terkandung makna permintaan maaf dengan sungguh-sungguh.
Kata Maaf dalam al-Qur’an disebutkan :
“…dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS. 3:134) “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang maruf, serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh.” (QS. 7:199) “…dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. 24:22) “..dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. 64:14) “Jika kamu melahirkan sesuatu kebaikan atau menyembunyikan atau memaafkan sesuatu kesalahan (orang lain), maka sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Kuasa.” (QS. 4:149) “maka maafkanlah mereka dan biarkan mereka, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. 5:13) “maka maafkanlah (mereka) dengan cara yang baik.” (QS. 15:85) “Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf. (QS. 42:37). Barang siapa yang memaafkan dan berlaku damai, pahalanya ada ditangan Allah. (QS. 42;40). Memaafkan itu lebih mendekatkan kepada taqwa. (QS. 2 ; 237). Dan hendaklah mereka suka memaafkan dan mengampuni. apakah kalian tidak suka Allah mengampuni kalian ? (QS. 24 ; 22). Maafkanlah mereka dan mintakanlah ampunan bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (keduniaan). (QS. 3 ; 159). Ambillah jalan maaf, dan ajaklah dengan cara yang lemah lembut dan berpalinglah dari orang orang yang jahil. (QS. 7 ; 199). Dan orang - orang yang dapat menahan meluapnya kemarahan dan yang suka memaafkan orang lain dan Allah mencintai orang - orang yang berbuat baik. (QS. 3 ; 134)
* Dari dalil tersebut menunjukkan pentingnya bermaaf-maafan antar sesama manusia. Hal ini juga menunjukkan ciri seorang muslim yang berakhlaq mulia.
Telaah terhadap “Silaturahmi”.
Kalimat silaturahmi dari bahasa Arab, tersusun dari dua kata silah yaitu, ‘alaqah (hubungan) dan kata al-rahmi yaitu, al-Qarabah (kerabat) atau mustauda’ al-janîn artinya “rahim atau peranakan”. (al-Munawwir, 1638, 1668) Kata al-Rahim seakar dengan kata al-Rahmah dari kata rahima “menyayangi-mengasihi”. Jadi secara harfiyah Silaturahmi artinya “Menghubungkan tali kekerabatan, menghubungkan kasih sayang”.
Al-Raghib mengkaitkan kata rahim dengan rahim al-mar`ah (rahim seorang perempuan) yaitu tempat bayi di perut ibu. Yang bayi itu punya sifat disayangi pada saat dalam perut dan menyayangi orang lain setelah keluar dari perut ibunya. Dan kata rahim diartikan “kerabat” karena kerabat itu keluar dari satu rahim yang sama. Al-Raghib juga mengutip sabda Nabi, yang isinya menyebutkan, ketika Allah Swt menciptakan rahim, Ia berfirman, “Aku al-Rahman dan engkau al-Rahim, aku ambil namamu dari namaku, siapa yang menghubungkan padamu Aku menghubungkannya dan siapa yang memutuskan denganmu Aku memutuskannya”.
Dengan makna di atas, secara harfiyah arti silaturahmi dapat dikatakan pula, menyambungkan kasih-sayang atau kekerabatan yang menghendaki kebaikan. Dan secara istilah makna silaturahmi, antara lain dapat dipahami dari apa yang dikemukakan Al-maraghi (1971, V:93) yang menyebutkan, “Yaitu menyambungkan kebaikan dan menolak sesuatu yang merugikan dengan sekemampuan”.
Telaah uslub bahasa.
Kalimat silaturahmi merupakan uslub Qur’ani, bahasa Al-Qur’ân, bahasa yang digunakan oleh Rasul Saw. Alqur’ân telah mengisyaratkan tentang hal itu, antara lain firman Allah Swt, dalam al-Ra’du 21, "Walladziina yashiluuna maa amarallahu bihi an yuushala wa yakhsyauna rabbahum wa yakhaafuuna suu`al hisaab." Terhadap lafadz Yashiluna para mufashir, seperti Al-Maraghi (V:93) Mahmud Hijazi (II:228) dan Shawi (II:336) Jalaludin al-Syuyuthi (IV:637) tidak berbeda pendapat, bahwa yang dimaksud adalah yashiluuna arrahmi menyambungkan kekerabatan, kasih sayang yang merupakan haq semua hamba. Dan kata Arrahmi ditunjukan pula oleh al-Kahfi dalam ayat 81 dengan kalimat Aqrabu rahman lebih dalam kasih sayangnya) Jadi silaturahmi itu bahasa Alqur’ân. Sementara kalimat silaturahmi yang disabdakan oleh Nabi dan sebagai bahasanya Nabi, banyak kita jumpai dalam hadits-hadits, antara lain: "Asra'ul khaira tsawaaban albirra wa shilatur rahmi." kebaikan yang paling cepat balasannya, yaitu berbuat kebaikan dan silaturahmi.
Silaturahmi umum yaitu, silaturahmi kepada siapa saja; seagama dan tidak seagama, kerabat dan bukan kerabat. Di sini kewajiban yang harus dilakukan diantaranya; menghubungi, mengasihi, berlaku tulus, adil, jujur dan berbuat baik dan lain sebagainya yang bersifat kemanusiaan. Silaturahmi ini disebut silaturahmi kemanusiaan.
Silaturahmi khusus yaitu, silaturahmi kepada kerabat, kepada yang seagama, yaitu dengan cara membantunya dengan harta, dengan tenaga, menolong, menyelesaikan hajatnya, berusaha menolak kemadharatan yang menimpanya, dan berdo’a, dan membimbing agamanya karena takut adzab Allah. Al-Maraghi (V:93) menyebutkan silaturahmi kepada kerabat mu’min, yaitu menghubungkan karena imannya, ihsan, memberi pertolongan, mengasihi, menyampaikan salam, menengok yang sakit, membantu dan memperhatikan haknya.“Dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan, dan mereka takut kepada Rabbnya dan takut kepada hisab yang buruk”. (QS. 13:21)
Dengan memperhatikan dan membandingkan dua hal di atas (Silaturahmi dan Halal bi halal) Silaturahmi lebih bermakna dari pada halal bi halal. Suatu kegiatan yang mengandung nilai baik, alangkah baiknya jika diberi nama yang baik pula. Tradisi berkumpul, bersalaman, saling memaafkan yang dilakukan sebagian orang di Indonesia setelah I’dul Fitri yang suka disebut halal bi halal, lebih bermakna jika disebut silaturahmi. Silaturahmi dalam pandangan Islam tidak terikat waktu, dan tidak terikat pada yang seagama, tetapi kapan waktu, dan kepada siapa saja, seagama juga berbeda agama dengan cara-cara yang tertentu. (Drs. Dedeng Rosyidin, M.Ag)
HIKMAH HALAL BI HALAL
Hikmah yang dapat di petik dari suatu prosesi pelaksanaan halal bi halal yang selama ini kita laksanakan adalah sebagai berikut :
1) Bersikap kasih sayang kepada sesama muslim, seperti mengasihi diri sendiri.Jangan mengkhususkan sesuatu untuk diri pribadi tanpa mengindahkan mereka. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi SAW : “Tiada sempurna iman seseorang hingga ia mengasihi saudaranya sebagaimana ia mengasihi dirinya sendiri “. (HR Bukhori & Muslim )
2) Selalu menebarkan salam, berjabat tangan dan bertutur kata yang manis apabila berjumpa dengan sesama Muslim. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi SAW : “Hak seorang muslim kepada muslim lainnya ada enam perkara yaitu apabila kamu berjumpa dengan dia, hendaklah memberi salam kepadanya. Apabila kamu diundangnya, perkenankanlah undangan itu. Apabila ia meminta nasihat kepadamu, nasihatilah ia. Apabila ia bersin dan memuji Allah maka jawablah dengan ucapan “ Yarhamukullah “. Apabila dia sakit, jenguklah dia. Apabila meninggal dunia maka iringilah jenazahnya “. (HR Muslim)
3) Hendaklah bergaul dengan sesama manusia dengan akhlak yang baik, sayang menyayangi dan tidak lekas marah. Hal ini sesuai dengan firman Allah dan Hadist Nabi Muhammad SAW : “Dan sesungguhnya kamu harus benar-benar berbudi pekerti yang tinggi “. (QS Al Qalam 68 : 4) . “Orang mukmin yang paling yang paling sempurna imannya ialah mereka yang paling baik akhlaknya “ (HR Turmudzi)
4) Selalu bersikap tawadhu kepada sesama manusia sebagaimana perintah Allah dengan firman- Nya dan Hadits Nabi SAW :“Dan berendah hatilah kamu terhadap orang-orang yang beriman “. (QS Al Hijr 15 : 88). “Dan barang siapa yang merendahkan hati karena Allah, niscaya Allah akan mengangkat martabatnya. Pada penglihatannya dia kecil tetapi dimata orang orang banyak dia besar, Dan barang siapa sombong niscaya Allah meletakkannya atau merendahkan martabatnya. Dimata orang banyak dia kecil tetapi dimatanya sendiri dia besar sehingga ia lebih hina bagi kamu daripada anjing atau babi “. (HR Thabrani). “Sesungguhnya Allah telah menurunkan wahyu kepadaku : berendah hatilah kamu hingga tiada seorangpun membanggakan diri kepada orang lain dan janganlah berbuat kejahatan seseorang terhadap orang lainnya “. (HR Muslim)
5) Selalu berusaha mencari kerelaan sesama manusia dan memandang mereka dengan baik, Saling tolong menolong dalam menegakkan kebajikan dan takwa serta mencintai Allah, mendorong mereka supaya berusaha mencapai kerelaan Allah, menunjuki mereka ke jalan yang benar jika anda sudah dewasa dan belajar dari mereka jika anda lebih muda. Hal ini sesuai dengan Firman Allah dan Hadits Nabi SAW : “Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran “. (QS Al Maidah 5 :2)
6) Selalu menyayangi sesama umat manusia dengan menghormati orang-orang tua dan menyayangi anak-anak sesuai dengan hadits Nabi SAW : “Tiadalah termasuk golongan kami , orang-orang yang tidak menghormati orang-orang tua kami dan tidak menyayangi anak-anak kami “. (HR Turmudzi). “Orang-orang yang menaruh balas kasihan, dirahmati Allah Yang Maha Pengasih “. (HR Abu Daud). “Jika kamu ingin mendapat Rahmat-Ku maka sayangilah makhluk-Ku “. (Hadits Qudsi). “Barang siapa tidak menyayangi orang niscaya Allah tidak menyayanginya”. (HR Muslim)
7) Selalu saling menasihati dengan lemah lembut apabila melihat atau terdapat kesalahan diantara sesama umat Islam . Sesuai dengan Hadits Nabi SAW : “Barang siapa menyembunyikan aurat atau aib saudaranya niscaya Allah menyembunyikan aibnya. Dan barang siapa membukakan aurat atau aib saudara niscaya dibukakan Allah aibnya sehingga keaibannya disiar-siarkannya dalam rumahnya”. (HR Muslim)
8) Saling memaafkan diantara sesama umat manusia. Hal ini sesuai dengan Hadits Nabi SAW dan Firman-Nya : “Jadilah engkau seorang yang pemaaf……..”. (QS Al A’raf 7:199)
9) Selalu mendamaikan sengketa yang terjadi diantara sesama manusia. Janganlah berpihak kepada salah seorang diantara mereka . Tetapi damaikanlah dengan cara yang baik dan lemah lembut . Hal ini sesuai dengan Hadits Nabi SAW : “Sedekah yang paling baik adalah mendamaikan orang yang berselisih “. (HR Thabrani). “Bukanlah pendusta orang yang mendamaikan sesama manusia lalu dikembangkannya kebaikan atau diucapkannya perkataan yang baik-baik “. (HR Bukhori)
10) Selalu bertegur sapa dan beramah tamah diantara sesama manusia. Sesuai dengan Hadits Nabi SAW :“Apabila salah seorang kamu mengasihi saudaramu pada jalan Allah maka hendaklah ia mengajarinya karena hal itu melebihlamakan keramah-tamahan dan lebih memantapkan kemesraan “. (HR Bukhari). “Bila anda bersahabat dengan seseorang tanyalah namanya dan nama ayahnya atau bertegur sapa . Jika ia tidak ditempat, anda menjaganya , dan jika ia sakit, anda menjenguknya dan jika ia meninggal dunia anda menyaksikannya atau mengiringinya “. (HR Al Baihaqi)
* Demikianlah beberapa hikmah yang dapat kita ambil sebagai pelajaran yang sangat mendalam dari sebuah penyelenggaraan kegiatan halal bi halal, semoga kita dapat mengaktualisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Renungan Tentang Fitrah dan Umur Manusia
Dalam Alqur’an, kata fitrah berasal dari kata fathara. Fitrah mengandung arti “yang mula-mula diciptakan Allah”, “keadaan yang mula-mula”, “yang asal”, atau “yang awal”. Kata fitrah dalam konteks ayat ini (fathara) dikaitkan dengan pengertian hanif, yang jika diterjemahkan secara bebas menjadi “cenderung kepada agama yang benar”. Dari pengertian tersebut, timbul suatu teori, bahwa agama umat manusia yang paling asli adalah menyembah kepada Allah. Dan disinilah sejatinya letak fitrah manusia
Fitrah adalah sifat batin semula, yang dibekalkan oleh ALLAH ke dalam diri setiap manusia sejak azali lagi. Fitrah wujud bersama lahirnya tubuh kasar manusia ke dunia. Ia terus menjadi sifat manusia tanpa melalui proses berguru atau pengalaman. Cuma ia tidak cukup subur semasa manusia masih bayi. Ia beransur-ansur subur bersama kesuburan yang dialami oleh jasad lahir manusia. Contoh-contoh sifat fitrah ini ialah takut, sayang, simpati, marah, dendam, benci, gembira, dengki, megah, sedih dan lain-lain lagi. Rasa-rasa fitrah ini bukannya diperolehi di mana-mana sekolah atau dari mana-mana guru. Ia sudah sedia ada. Ia menjelma dalam kalbu manusia di waktu manusia itu berhadapan dengan keadaan yang tertentu. Sekali lagi, rasa-rasa yang menjelma silih berganti ke dalam hati itu, bukannya didapati hasil berguru atau pengalaman. Ia adalah semulajadi. Ia wujud bersama lahirnya manusia ke dunia. Itulah fitrah. ALLAH SWI` berfirman: " Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (ALLAH); tetaplah atas fitrah ALLAH yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah ALLAH. Itulah agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. "(Ar Rum: 30 )
Setelah mencapai tahap umur dewasa maka manusia akan beralih kepada umur tua. Dalam tahapan ini akan nampak tanda-tanda kelemahan seseorang. Tahap umur ini oleh Rasullullah saw dinamakan 'pergulatan dengan maut', yaitu masa-masa umur 60'an hingga 70'an. Dalam hal ini beliau bersabda: "Masa penuaian umur umatku dari 60 hingga 70 tahun". (HR. Muslim & Nasa-i). Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Umur umatku adalah antara 60 hingga 70 tahun. Sedikit dari mereka yang melebihi itu” ini adalah hadits yang shahih, dikeluarkan oleh Imam at-Turmudzy (3550), Ibn Majah (4236), Ibn Hibban (II:96), al-Hakim (II:427). Hadits lain dari Anas sabda beliau SAW berbunyi, “Sedikit dari mereka yang mencapai usia 80 tahun.” Dikeluarkan oleh Abu Ya’la (V:283) dan dinilai Shahih oleh Syaikh al-Albany di dalam kitabnya as-Silsilah as-Shahihah (757).
Bersabda nabi Muhammad saw. dalam sebuah hadist Qudsi: "Telah berfirman Allah SWT:'Demi kemuliaan-Ku, kebesaran-Ku, dan keperluan sekalian mahluk-Ku kepada-Ku, sesungguhnya Aku merasa malu menyiksa hamba-Ku, baik lelaki maupun wanita yang telah beruban kerana mencapai umur tua di dalam Islam'. Kemudian Rasullullah saw. menangis . Lalu ditanyakan kepadanya:"Apa sebab engkau menangis, ya Rasullullah ?" Jawab beliau: "Aku menangisi orang tua yang Allah malu kepadanya, sedangkan dia tidak malu kepada Allah SWT."
Ali bin Abi Thalib ra. Pernah berkata : “Jika seorang pemuda dikaruniai usia 60 tahun, maka separuh usianya habis oleh tidur di malam hari. Sementara seperempat usianya berlalu tanpa diketahui, apakah dijalankan ke kanan atau ke kiri. Seperempat usianya yang lain dimangsa oleh sakit, uban, dan kesibukan mengurus keluarga.”
Jika umur kita pada kenyataannya lebih banyak yang kita habiskan untuk sesuatu yang tidak berguna, maka kiranya kini saatnya untuk tidak lagi menyia-nyiakan waktu yang tersisa. Sebagaimana sahabat Abdullah bin Umar r.a. pernah menceritakan hadits dari Rasulullah Saw. yang perlu dicamkan berkaitan dengan hal ini. Rasulullah Saw. memegang kedua pundakku dan bersabda, “Jadilah di dunia seakan-akan kamu orang asing (perantau) atau pengembara (musafir).” Abdullah bin Umar ra. berkata, “Jika berada di waktu sore, jangan menanti waktu pagi. Jika berada di waktu pagi, jangan menanti waktu sore. Pergunakanlah (rebutlah) masa sehatmu (dengan amal-amal shaleh) untuk bekal (antisipasi) masa sakitmu dan masa hidupmu untuk bekal (antisipasi) masa matimu.” (H.R. Bukhari).
Dengan Halal bil Halal ini Semoga kita digolongkan hamba-Nya yang mampu mengisi umur kita dengan sebaik-baiknya sehingga menjadi manusia yang mulia dunia dan akhirat. Amin.
“Semoga Bermanfaat”
Senin, 26 Oktober 2009
HALAL BIL HALAL MENINGKATKAN KUALITAS AKHLAQ MANUSIA
Minggu, 18 Oktober 2009
MAAF DAN AMPUNAN DALAM LEBARAN
Untuk mngetahui apa sebenarnya lebaran itu, mencari kata lebaran dalam kamus Bahasa indonesia menjelaskan :
Lebaran adalah hari raya umat Islam yang jatuh pada tanggal 1 Syawal setelah selesai menjalankan ibadah puasa selama sebulan. Lebaran disebut juga dengan Idul fitri.
Aktivitas yang dilakukan adalah menjalin silaturrahmi antar keluarga, tetangga dekat atau jauh dengan niatan permintaan maaf lahir batin. Hal ini sudah menjadi tradisi di Indonesia setahun sekali, hilir mudik kesana-kemari bertaburan membuat Polisi kuwalahan mengatur jalan dari H-7 sampai H+7.
Melihat fenomena itu terjadi, apa yang sebenarnya mereka cari adalah meminta maaf. Ada hal yang menarik dalam lebaran yakni dua kata semakna namun beda penggunaannya yaitu maaf dan ampunan.
Pengertian :
* Maaf (forgive) adalah pembebasan seseorang dari hukuman (tuntutan, denda, dsb) karena suatu kesalahan. Maaf dalam bahasa Arab adalah ‘Afwan berarti maafkan aku. Kata ‘afwan itu sendiri sebenarnya sudah merupakan sebuah permintaan maaf yang sangat. Adapun kata dalam bahasa arab lainnya yang berarti maaf adalah aasif. Dan untuk kata ini (aasif) tidak terkandung makna permintaan maaf dengan sungguh-sungguh.
Kata Maaf dalam al-Qur’an disebutkan :
1. (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS. 3:134) Ali Imran.
2. Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang maruf, serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh. (QS. 7:199) al-a’raf.
3. Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 24:22) an-nur.
4. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 64:14) at-taghabun.
5. Jika kamu melahirkan sesuatu kebaikan atau menyembunyikan atau memaafkan sesuatu kesalahan (orang lain), maka sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Kuasa. (QS. 4:149)
6. … dan kamu (Muhammad) senantiasa akan melihat kekhianatan dari mereka kecuali sedikit diantara mereka (yang tidak berkhianat), maka maafkanlah mereka dan biarkan mereka, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. 5:13)
7. Dan tidaklah Kami ciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya, melainkan dengan benar. Dan sesungguhnya saat (kiamat) itu pasti akan datang, maka maafkanlah (mereka) dengan cara yang baik. (QS. 15:85)
8. Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf. (QS. 42:37)
* Ampun (forgiveness) adalah pembebasan dr tuntutan krn melakukan kesalahan atau kekeliruan. Ampun dalam Bahasa Arab yakni Ghofara / istagfiru/ghufron, kurang lebih 230 kata Ghufron dalam al-qur’an.
Kata Ampunan dalam al-Qur’an disebutkan :
1. Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertaqwa, (QS. 3:133) Ali imran.
2. Dan kami tidak mengutus seseorang rasul, melainkan untuk ditaati dengan seijin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS. 4:64) An-nisa.
3. Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. (QS. 3:135)
4. Orang-orang yang mengerjakan kejahatan, kemudian bertaubat sesudah itu dan beriman; sesungguhnya Tuhan kamu sesudah taubat yang disertai dengan iman itu adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 7:153)
5. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 4:110)
Dalil Hadits Nabi saw. disebutkan :
1. Dalam hadits qudsi, Allah berfirman, “Wahai hamba-hamba-Ku, kalian berbuat dosa siang dan malam, dan aku akan mengampuni dosa-dosa kalian semuanya. Maka mohon ampunlah kalian kepada-Ku, niscaya Aku akan mengampuni kalian.” (HR Muslim)
2. Rasulullah saw. bersabda dalam hadits shahih, “Demi zat yang diriku ada di tangan-Nya, seandainya kalian tidak berbuat dosa, niscaya Allah akan menghilangkan kalian, lantas Dia datangkan satu kaum yang berbuat dosa, lalu mereka memohon ampun kepada Allah, dan Allah pun memberi mereka ampun.” (HR.Muslim)
3. Dalam hadits qudsi, Allah berfirman, “Wahai anak Adam, selama kamu memohon dan mengharap pada-Ku, pasti Aku akan mengampunimu atas apa yang ada dalam dirimu, dan aku tak memedulikannya.” (HR. Tirmidzi, Ahmad dan Ad-Darimi)
4. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa Abu Hurairah ra berkata, “Seseorang telah mencela Abu Bakar ra, Abu Bakar pun diam, sedangkan Nabi SAW ketika itu bersama mereka. Nabi merasa kagum, lalu tersenyum. Ketika orang itu memperbanyak cercaannya maka Abu Bakar menimpali sebagian yang diucapkannya. Nabi pun marah dan beranjak pergi. Abu Bakar kemudian menyusul beliau dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, orang itu telah mencerca diriku dan engkau tetap duduk. Namun di saat aku menimpali sebagian yang diucapkannya, mengapa engkau marah dan berdiri?’ Rasulullah pun menjawab, ‘Bersamamu tadi ada malaikat yang menimpali orang itu sementara engkau diam. Akan tetapi ketika engkau menimpali sebagian yang diucapkannya, setan pun datang, dan aku pun tidak mau duduk bersama setan.’ Kemudian beliau bersabda, ‘Hai Abu Bakar, ada tiga perkara yang semuanya adalah hak. Tidak ada seorang hamba yang dizalimi dengan satu kezaliman kemudian dia memaafkannya karena Allah, melainkan Allah akan memuliakannya karena perbuatannya itu dan akan menolongnya. Dan tidaklah seseorang yang membukakan pintu untuk menyampaikan suatu pemberian dengan niat bersilaturahim, melainkan Allah akan memperbanyak hartanya. Dan tidaklah seseorang membuka pintu untuk meminta-minta dengan niat memperbanyak hartanya, melainkan Allah SWT akan semakin menyedikitkan hartanya.
* Melihat dalil-dalil diatas, dapat kita pahami bahwa kata maaf itu dipergunakan antara manusia dengan manusia, sedangkan kata ampunan digunakan manusia dengan Allah SWT.
Tafakkur :
Melihatlah ayat-ayat tersebut, tidak dijelaskan berapa banyak manusia melakukan kesalahan atau dosa agar kita diampuni Allah. Artinya bisa saja kita melakukan dosa berkali-kali, dan ketika kita minta ampun, Allah akan mengampuni kita berkali-kali juga. Namun disini ada peringatan, jangan sampai anda punya pikiran :”Nahh..gampang khan..?? tiap berbuat dosa kita langsung minta ampun, toh..Allah bakalan mengampuni kita…”.
Selanjutnya coba anda perhatikan bunyi ayat diatas, fokus ajaran soal 'maaf-memaaf' ini ternyata ada pada pihak yang MEMBERI maaf, bukan pada yang MEMINTA maaf, karena memang memberi maaf jauh lebih berat daripada meminta maaf sehingga petunjuk Allah ditujukan bagi pihak yang memberi maaf. Dalam hubungan antar manusia, tidak ada seorangpun yang tidak punya salah dan dosa kepada orang lain, maka perintah memaafkan sesuai ayat diatas. Balasan perbuatan jahat adalah kejahatan yang seimbang dengannya. Barang siapa yang memaafkan dan berlaku damai, pahalanya ada ditangan Allah. (QS. 42;40). Memaafkan itu lebih mendekatkan kepada taqwa. (QS. 2 ; 237). Dan hendaklah mereka suka memaafkan dan mengampuni. apakah kalian tidak suka Allah mengampuni kalian ? (QS. 24 ; 22). Maafkanlah mereka dan mintakanlah ampunan bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (keduniaan). (QS. 3 ; 159). Ambillah jalan maaf, dan ajaklah dengan cara yang lemah lembut dan berpalinglah dari orang orang yang jahil. (QS. 7 ; 199). Dan orang - orang yang dapat menahan meluapnya kemarahan dan yang suka memaafkan orang lain dan Allah mencintai orang - orang yang berbuat baik. (QS. 3 ; 134)
Dalam kondisi kita sudah meminta ampun kepada Allah, sudah berusaha untuk meminta maaf kepada sesama manusia, maka selanjutnya tindakan kita adalah memperbanyak amal saleh kita dan menjauhi perbuatan dosa, gunanya ketika sampai waktunya hari penghakiman, saat amal baik dan dosa kita ditimbang, kita ada dalam kondisi 'surplus' amal baik. Perbuatan baik tersebut seyogyanya terkait dengan kesalahan apa yang kita lakukan, seorang koruptor misalnya, selain meminta maaf kepada orang-orang yang dirugikannya, juga harus diikuti perbuatan baiknya untuk menyerahkan harta yang telah dikorupsinya dan jangan sampai punya pikiran :”Yang penting khan sudah minta maaf, harta yang terlanjur sudah saya ‘kumpulkan’ menjadi milik saya donk…”, berhati-hatilah karena bisa-bisa taubat dan permintaan maaf anda tidak ada artinya. Perbuatan baik akan menghapus dosa anda.
Mari kita berkaca kepada akhlak panutan kita Rasulullah saw. Mari kita menyerahkan sakit itu kepada Allah - yang begitu jelas dan pasti mengetahuinya. Seperti Rasulullah yang mendoakan kebaikan buat orang yang telah menyakiti dan memusuhi beliau. "Ya Allah, balaslah kebaikan siapapun yang telah diberikannya kepada kami dengan balasan yang jauh dari yang mereka bayangkan. Ya Allah, ampuni kesalahan-kesalahan saudara-saudara kami yang pernah menyakiti hati kami karena mereka tidak mengetahuinya.
Rasulullah bersabda kepada Uqbah bin Amir r.a : " Wahai Uqbah ! maukah engkau ku beritahukan budi pekerti ahli dunia dan akhirat yang paling utama ? yaitu : melakukan shilaturahim (Menghubungkan kekeluargaan dengan orang yang telah memutuskannya), memberi pada orang yang tidak memberimu, dan memaafkan orang yang pernah menganiayamu." (Ihya ulumuddin)
Dalam hadist lain disebutkan : " Ada tiga hal yang apabila dilakukan akan dilindungi Allah dalam pemeliharaan-Nya, ditaburi rahmat-Nya dan dimasukkan-Nya kedalam surga-Nya yaitu : apabila diberi ia berterima kasih, apabila berkuasa ia suka memaafkan, dan apabila marah ia menahan diri (tak jadi marah) ." (HR. Hakim dan ibnu hibban dari Ibnu abbas dalam Min Akhlaqin Nabi)
Semoga lebaran tahun ini membawa manfaat dan barokah dalam kehidupan kita. Amin…..
Baca selengkapnya......
Sabtu, 12 September 2009
Hukum melafadzkan Niat Dalam Beribadah
Ayat–ayat Al-Qur’an Dasar Talaffudz Binniyah (melafadzkan niat) :
- Tidaklah seseorang itu mengucapkan suatu perkataan melainkan disisinya ada malaikat pencatat amal kebaikan dan amal kejelekan (QS. Al-qaf : 18).
Dengan demikian melafadzkan niat dgn lisan akan dicatat oleh malaikat sebagai amal kebaikan.
- Kepada Allah jualah naiknya kalimat yang baik (QS. Al-fathir : 10).
Maksudnya : segala perkataan hamba Allah yang baik akan diterima oleh Allah (Allah akan menerima dan meridhoi amalan tersebut) termasuk ucapan lafadz niat melakukan amal shalih (niat shalat, haji, wudhu, puasa dsb).
Hadits-Hadist dasar Dasar Talaffudz Binniyah (melafadzkan niat):
1. Diriwayatkan dari Aisyah Ummul Mukminin ra. Beliau berkata :“Pada suatu hari Rasulullah Saw. Berkata kepadaku : “Wahai aisyah, apakah ada sesuatu yang dimakan? Aisyah Rha. Menjawab : “Wahai Rasulullah, tidak ada pada kami sesuatu pun”. Mendengar itu rasulullah Saw. Bersabda : “Kalau begitu hari ini aku puasa”. (HR. Muslim).
Hadits ini mununjukan bahwa Rasulullah Saw. Mengucapkan niat atau talafudz bin niyyah di ketika Beliau hendak berpuasa sunnat.
2. Diriwayatkan dari Abu bakar Al-Muzani dari Anas ra. Beliau berkata :“Aku pernah mendengar rasulullah Saw. Melakukan talbiyah haji dan umrah bersama-sama sambil mengucapkan : “Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk melaksanakan haji dan umrah”.(Hadith riwayat Muslim – Syarah Muslim Juz VIII, hal 216)).
Hadits ini menunjukan bahwa Rasulullah Saw. Mengucapkan niat atau talafudz binniyah diwaktu beliau melakukan haji dan umrah.
Imam Ibnu Hajar mengatakan dalam Tuhfah, bahwa Usholli ini diqiyaskan kepada haji. Qiyas adalah salah satu sumber hukum agama.
3. Hadits Riwayat Bukhari dari Umar ra. Bahwa beliau mendengar Rasulullah bersabda ketika tengah berada di wadi aqiq :”Shalatlah engkau di lembah yang penuh berkah ini dan ucapkanlah “sengaja aku umrah didalam haji”. (Hadith Sahih riwayat Imam-Bukhari, Sahih BUkhari I hal. 189 – Fathul Bari Juz IV hal 135)
Semua ini jelas menunjukan lafadz niat. Dan Hukum sebagaimana dia tetap dengan nash juga bisa dengan qiyas.
4. Diriwayatkan dari Jabir, beliau berkata : “Aku pernah shalat idul adha bersama Rasulullah Saw., maka ketika beliau hendak pulang dibawakanlah beliau seekor kambing lalu beliau menyembelihnya sambil berkata : “Dengan nama Allah, Allah maha besar, Ya Allah, inilah kurban dariku dan dari orang-orang yang tidak sempat berkurban diantara ummatku” (HR Ahmad, Abu dawud dan turmudzi)
Hadits ini menunjukan bahwa Rasulullah mengucapkan niat dengan lisan atau talafudz binniyah diketika beliau menyembelih qurban.
Pendapat Imam-Imam ahlu sunnah (sunni) mengenai melafadzkan niat :
1. Didalam kitab Az-zarqani yang merupakan syarah dari Al-mawahib Al-laduniyyah karangan Imam Qatshalani jilid X/302 disebutkan sebagai berikut :“Terlebih lagi yang telah tetap dalam fatwa para shahabat (Ulama syafiiyyah) bahwa sunnat melafadzkan niat itu. Sebagian Ulama mengqiyaskan hal tersebut kepada hadits yang tersebut dalam shahihain yakni Bukhari – Muslim.
Pertama : Diriwayatkan Muslim dari Anas ra. Beliau berkata : “Aku pernah mendengar rasulullah Saw. Melakukan talbiyah haji dan umrah bersama-sama sambil mengucapkan : “Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk melaksanakan haji dan umrah”.
Kedua, Hadits Riwayat Bukhari dari Umar ra. Bahwa beliau mendengar Rasulullah bersabda ketika tengah berada di wadi aqiq :”Shalatlah engkau di lembah yang penuh berkah ini dan ucapkanlah “sengaja aku umrah didalam haji”.
Semua ini jelas menunjukan lafadz niat. Dan Hukum sebagaimana dia tetap dengan nash juga bias tetap dengan qiyas.
Tujuan melafadzkan niat :
Tujuan dari talafudz binniyah menurut kitab-kitab fiqh ahlusunnah adalah :
1. Liyusaa’idallisaanul qalbu (“ Agar lidah menolong hati”)
2. Agar menjauhkan dari was-was
3. Keluar dari khilaf orang yang mewajibkannya
4. Untuk taklim (mengajari orang yang belum tahu cara niat puasa) dan tanbih (mengingatkan kembali akan niat bagi orang mukmin).
Sebagai Contoh Kajian :
Imam An-Nawawi berkata, “Jumhur ulama berkata, ‘Menurut ahli bahasa, ahli ushul dan yang lain lafadz إِنَّمَا digunakan untuk membatasi, yaitu menetapkan sesuatu yang disebutkan dan menafikan selainnya. Jadi, makna hadits di atas adalah bahwa amalan seseorang akan dihisab (diperhitungkan) berdasarkan niatnya; dan suatu amalan tidak akan dihisab bila tidak disertai niat.” (Kitab Syarah Shahih Muslim XIII/47).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Lafadz النِّيَّةُ dalam bahasa Arab sejenis dengan lafadz القَصْدُ (maksud), الإِرَادَةُ (keinginan) dan semisalnya.” Niat dapat mengungkapkan jenis keinginan, dan dapat pula mengungkapkan yang diinginkan itu sendiri.” (Kitab Majmu’ Al-Fatawa XVIII/251) .
Ibnu Rajab berkata, “Niat menurut para ulama mengandung dua maksud, yaitu:
Pertama, sebagai pembeda antara satu ibadah dengan yang lain, seperti membedakan antara shalat zhuhur dengan shalat ashar, puasa Ramadan dengan puasa yang lain; atau pembeda antara ibadah dengan adat kebiasaan, seperti membedakan antara mandi junub (mandi wajib) dengan mandi untuk sekedar mendinginkan atau membersihkan badan atau yang semisalnya. Niat semacam ini banyak dibicarakan oleh para ahli fikih dalam kitab-kitab mereka.
Kedua, untuk membedakan tujuan dalam beramal, apakah yang dituju adalah Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya atau semata-mata hanya untuk selain-Nya, atau untuk Allah tapi juga untuk selain-Nya. Niat semacam ini dibicarakan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka ketika membicarakan masalah ikhlas dan apa-apa yang berkaitan dengannya. Para ulama salaf juga banyak membicarakan masalah ini.” (Kitab Jami’ Al ‘Ulum Wa Al Hikam I/28-29).
Ibnu Rajab berkata, “Perkataan ini menerangkan bahwa seseorang tidak akan mendapatkan hasil dari amalannya melainkan apa yang telah diniatkannya; jika dia meniatkan untuk kebaikan niscaya akan memperoleh kebaikan, dan jika meniatkan untuk kejelekan niscaya akan memperoleh kejelekan pula.
Dan kalimat ini bukan semata-mata pengulangan dari kalimat pertama, (yakni innamal a’maalu binniyat), karena kalimat pertama menunjukkan bahwa baik dan buruknya amalan tergantung pada niat yang melakukannya, sedangkan kalimat kedua menunjukkan bahwa pelakunya mendapat pahala amalan kalau niatnya baik dan akan mendapatkan siksa kalau niatnya jelek. Niat bisa saja dalam hal yang mubah di mana amalannya pun mubah sehingga seseorang tidak memperoleh pahala maupun siksa. Jadi, amalan seseorang dianggap baik, buruk, atau mubah tergantung pada niatnya; apakah baik, jelek, atau mubah.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam 1/27-28).
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Para ulama berbeda pendapat tentang dua kalimat ini (yakni innamal a’maalu binniyat dan wa innamaa likullimri-in maa nawaa). Sebagian ulama mengatakan bahwa kedua kalimat ini memiliki satu makna, dan kalimat kedua hanya merupakan penegas bagi kalimat pertama saja. Pendapat ini tidak benar, karena kalimat kedua juga merupakan pokok pembicaraan tersendiri, bukan hanya sebagai penegas. Apabila kita perhatikan secara seksama dua kalimat tersebut akan nampak bahwa keduanya mempunyai perbedaan yang jelas, yaitu: kalimat pertama berbicara tentang sebab, sedangkan kalimat kedua berbicara tentang hasil.” (Syarah Riyadhus Shalihin 1/12).
“Barangsiapa hijrahnya menuju (keridhaan) Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya itu ke arah (keridhaan) Allah dan rasul-Nya. Barangsiapa hijrahnya karena (harta atau kemegahan) dunia yang dia harapkan, atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu ke arah yang ditujunya.”
Imam An-Nawawi berkata, “Maksudnya ialah, barangsiapa tujuan hijrahnya mengharap wajah Allah ‘Azza wa Jalla, maka dia akan mendapatkan pahala dari Allah ‘Azza wa Jalla; barangsiapa tujuan hirahnya untuk mencari hal-hal yang sifatnya keduniaan atau untuk menikahi seorang wanita maka itulah yang akan ia peroleh dan tidak ada bagian baginya di akhirat karena hijrahnya itu. Kata hijrah arti asalnya ialah meninggalkan. Yang dimaksud dalam hadits di atas adalah meninggalkan negeri.” (Syarah Shahih Muslim 13/47-48).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Hijrah menurut zahir hadits ini berarti bepergian dari satu tempat ke tempat lain. Dan bepergian adalah suatu ungkapan yang masih umum sehingga sangat tergantung dengan niat pelakunya. Bisa jadi seseorang bepergian untuk hal yang wajib, seperti berhaji atau berjihad, dan bisa jadi bepergian untuk hal yang haram, seperti bepergian untuk merampok, bepergian untuk keluar dari jama’ah kaum muslimin, perginya budak yang kabur dari pemiliknya, dan perginya wanita yang dalam keadaan nusyuz (durhaka pada suami).” (Majmu’ Al-Fatawa 18/253-254).
Ibnu Rajab berkata, “Kata hijrah arti asalnya ialah meninggalkan negeri syirik menuju ke negeri Islam, sebagaimana kaum muhajirin –sebelum penaklukkan kota Mekkah– berhijrah dari Mekkah ke Madinah. (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam 1/37).
Ibnu Hajar berkata, “Hijrah artinya meninggalkan. Hijrah kepada sesuatu; artinya berpindah kepada sesuatu dari sesuatu yang lain sebelumnya. Secara syar’i, hijrah berarti meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah. Hijrah yang pernah terjadi dalam Islam ada dua bentuk, yaitu:
Pertama, hijrah dari negeri yang tidak aman menuju negeri yang aman, sebagaimana dua hijrah yang pernah dilakukan kaum muslimin, yaitu dari Mekkah ke negeri Habasyah dan dari Mekkah ke Madinah.
Kedua, hijrah dari negeri kafir ke negeri iman, yaitu hijrahnya siapa saja dari kalangan kaum muslimin yang sanggup melakukannya ke Madinah setelah Nabi menetap di sana. Waktu itu, hijrah memang dikhususkan untuk perpindahan dengan tujuan ke Madinah saja. Namun, pengkhususan ini berakhir hingga ditaklukkannya kota Mekkah. Untuk selanjutnya, hijrah kembali dipakai secara umum, yaitu untuk segala perpindahan dari negeri kafir ke negeri iman bagi siapa yang sanggup melakukannya.” (Kitab Fathul Bari I/23).
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Hijrah ialah berpindahnya seseorang dari negeri kafir menuju negeri Islam. Sebagai misalnya, seseorang yang tinggal di Amerika, -Amerika saat ini adalah merupakan negeri kafir- kemudian dia masuk Islam, tetapi tidak bisa melaksanakan ajaran Islam secara leluasa di sana, lalu dia berpindah ke (salah satu dari) negeri-negeri Islam. Begitulah yang namanya hijrah.” (Kitab Syarah Riyadhus Shalihin I/14-15).
Studi Kasus :
Sebenarnya tentang melafalkan atau mengucapkan niat, misalnya membaca “Ushalli fardla dzuhri arba’a raka’atin mustaqbilal kiblati ada’an lillahi ta’ala” (Saya berniat melakukan shalat fardlu dzuhur empat rakaat dengan menghadap kiblat dan tepat pada waktunya semata-mata karena Allah SWT) pada menjelang takbiratul ihram dalam shalat dzuhur adalah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan di kalangan sebagian muslim.
Niat Dalam Shalat :
- Mazhab Hanafi : Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa niat sholat adalah bermaksud untuk melaksanakan sholat karena Allah dan letaknya dalam hati, namun tidak disyaratkan melafadhkannya dengan lisan. Adapun melafadhkan niat dengan lisan sunah hukumnya, sebagai pembantu kesempurnaan niat dalam hati. Dan menentukan jenis sholat dalam niat adalah lebih afdlal. (al-Badai’ I/127. Ad-Durru al-Muhtar I/406. Fathu al-Qadir I/185 dan al-lubab I/66)
- Mazhab Maliki : Ulama Malikiyah berpendapat bahwa niat adalah bermaksud untuk melaksanakan sesuatu dan letaknya dalam hati. Niat dalam sholat adalah syarat sahnya sholat, dan sebaiknya tidak melafadzkan niat, agar hilang keragu-raguannya. Niat sholat wajib bersama Takbiratul Ihram, dan wajib menentukan jenis sholat yang dilakukan (al-Syarhu al-Shaghir wa-Hasyiyah ash-Shawy I/303-305. al-Syarhu al-Kabir ma’ad-Dasuqy I/233 dan 520).
- Mazhab Syafi’i : Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa niat adalah bermaksud melaksanakan sesuatu yang disertai dengan perbuatan. Letaknya dalam hati. Niat sholat disunnahkan melafadzkan menjelang Takbiratul Ihram dan wajib menentukan jenis sholat yang dilakukan. (Hasyiyah al-Bajury I/149. Mughny al-Muhtaj I/148-150. 252-253. al-Muhadzab I/70 al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab III/243-252).
- Mazhab Hambali : Ulama Hanabilah berpendapat bahwa niat adalah bermaksud untuk melakukan ibadah, yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sholat tidak sah tanpa niat, letaknya dalam hati, dan sunnah melafadzkan dengan lisan, disyaratkan pula menentukan jenis sholat serta tujuan mengerjakannya. (al-Mughny I/464-469, dan II/231. Kasy-Syaaf al-Qona’ I364-370).
Melafalkan niat shalat pada saat menjelang takbiratul ihram menurut kesepakatan para pengikut mazhab Imam Syafi’iy (Syafi’iyah) dan pengikut mazhab Imam Ahmad bin Hambal (Hanabilah) adalah sunnah, karena melafalkan niat sebelum takbir dapat membantu untuk mengingatkan hati sehingga membuat seseorang lebih khusyu’ dalam melaksanakan shalatnya.
Jika seseorang salah dalam melafalkan niat sehingga tidak sesuai dengan niatnya, seperti melafalkan niat shalat ‘Ashar tetapi niatnya shalat Dzuhur, maka yang dianggap adalah niatnya bukan lafal niatnya. Sebab apa yang diucapkan oleh mulut itu (shalat ‘Ashar) bukanlah niat, ia hanya membantu mengingatkan hati. Salah ucap tidak mempengaruhi niat dalam hati sepanjang niatnya itu masih benar.
Menurut pengikut mazhab Imam Malik (Malikiyah) dan pengikut Imam Abu Hanifah (Hanafiyah) bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbiratul ihram tidak disyari’atkan kecuali bagi orang yang terkena penyakit was-was (peragu terhadap niatnya sendiri). Menurut penjelasan Malikiyah, bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir menyalahi keutamaan (khilaful aula), tetapi bagi orang yang terkena penyakit was-was hukum melafalkan niat sebelum shalat adalah sunnah. Sedangkan penjelasan al Hanafiyah bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir adalah bid’ah, namun dianggap baik (istihsan) melafalkan niat bagi orang yang terkena penyakit was-was.
Sebenarnya tentang melafalkan niat dalam suatu ibadah wajib pernah dilakukan oleh Rasulullah saw pada saat melaksanakan ibadah haji.
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلّّمَ يَقُوْلُ لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّاً
“Dari Anas r.a. berkata: Saya mendengar Rasullah saw mengucapkan, “Labbaika, aku sengaja mengerjakan umrah dan haji”." (HR. Muslim).
Memang ketika Nabi Muhammad SAW melafalkan niat itu dalam menjalankan ibadah haji, bukan shalat, wudlu’ atau ibadah puasa, tetapi tidak berarti selain haji tidak bisa diqiyaskan atau dianalogikan sama sekali atau ditutup sama sekali untuk melafalkan niat.
Memang tempatnya niat ada di hati, tetapi untuk sahnya niat dalam ibadah itu disyaratkan empat hal, yaitu Islam, berakal sehat (tamyiz), mengetahui sesuatu yang diniatkan dan tidak ada sesuatu yang merusak niat. Syarat yang nomor tiga (mengetahui sesuatu yang diniatkan) menjadi tolok ukur tentang diwajibkannya niat.
Menurut ulama fiqh, niat diwajibkan dalam dua hal :
Pertama, untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan (adat), seperti membedakan orang yang beri’tikaf di masjid dengan orang yang beristirah di masjid.
Kedua, untuk membedakan antara suatu ibadah dengan ibadah lainnya, seperti membedakan antara shalat Dzuhur dan shalat ‘Ashar.
Karena melafalkan niat sebelum shalat tidak termasuk dalam dua kategori tersebut tetapi pernah dilakukan Nabi Muhammad dalam ibadah hajinya, maka hukum melafalkan niat adalah sunnah. Imam Ramli mengatakan:
“Disunnahkan melafalkan niat menjelang takbir (shalat) agar mulut dapat membantu (kekhusyu’-an) hati, agar terhindar dari gangguan hati dank arena menghindar dari perbedaan pendapat yang mewajibkan melafalkan niat”. (Nihayatul Muhtaj, juz I,: 437)
Jadi, fungsi melafalkan niat adalah untuk mengingatkan hati agar lebih siap dalam melaksanakan shalat sehingga dapat mendorong pada kekhusyu’an. Karena melafalkan niat sebelum shalat hukumnya sunnah, maka jika dikerjakan dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Adapun memfitnah, bertentangan dan perpecahan antar umat Islam karena masalah hukum sunnah adalah menyalahi syri’at Allah SWT. Wallahu ’lam bish-shawab.
Niat Dalam Puasa :
Niat setiap malam pada puasa wajib seperti Ramadhan atau puasa wajib lainnya. Jika puasa sunnah maka afdhalnya niatnya pada malamnya, tetapi boleh niatnya sebelum tergelincir Matahari dan belum makan dan minum.
Lafaz niat Puasa Ramadhan adalah:
Artinya: Aku puasa esok hari daripada menunaikan fardhu bulan Ramadhan pada ini tahun Lillahi Ta’ala.
- niat ini dibaca di dalam hati.
- Sedangkan jika dilafadzkan dengan lisan dengan diiringi dengan hatinya (Hatinya membenarkan apa yang diucapkan lisannya) ini dibolehkan khususnya bagi mereka yang was-was.
Kesimpulan :
Lihatlah bagaimana bahwa melafadzkan niat adalah dibolehkan. Apalagi bagi orang yang berpenyakit was-was. Serta untuk taklim (mengajari orang yang belum tahu cara niat puasa) dan tanbih (mengingatkan kembali akan niat bagi orang mukmin), kadang sering terlupa niat puasa jika tidak diingatkan.
Yang perlu diingat adalah :
1. Niat merupakan sepertiga ilmu yang harus kita pelajari.
2. Niat semakna dengan maksud dan keinginan hati.
3. Niat menurut para ulama mengandung beberapa maksud, yaitu:
o Untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah yang lain, seperti antara shalat fardlu dengan shalat sunnah.
o Untuk membedakan antara ibadah dengan adat kebiasaan, seperti antara puasa ibadah dengan puasa diet.
o Untuk membedakan yang dituju dalam ibadah, apakah yang dituju Allah semata atau selain-Nya semata, atau Allah tapi dengan selain-Nya.
4. Hakikat niat adalah bagaimana seseorang menguasai dirinya agar tidak menginginkan pujian manusia ketika hendak beramal.
5. Semua amalan selalu bersumber dari niat.
6. Setiap orang akan memperoleh balasan dari apa yang telah diniatkannya; bila niatnya baik akan meperoleh pahala kebaikan dan bila niatnya jelek akan memperoleh balasan kejelekan.
7. Besar kecilnya nilai suatu amal saleh dipengaruhi oleh niat.
8. Niat tempatnya di hati.
9. Seorang yang meniatkan suatu amalan yang biasa dikerjakannya atau dalam usaha mengerjakannya, lalu terhalang oleh sesuatu udzur maka nilainya sama seperti orang yang mengerjakannya (yakni dia akan memperoleh pahala niat dan pahala amalannya).
10. Seseorang yang telah meniatkan suatu amalan sementara dia belum ada usaha untuk merealisasikannya, dan amalan tersebut juga bukan amalan yang biasa dilakukannya, maka ia hanya memperoleh pahala niatnya saja.
11. Tiga niat yang harus dihadirkan setiap kali kita hendak melakukan perbuatan: i. Berniat untuk berbuat.ii. Berniat karena Allah. iii. Berniat karena ingin melaksanakan perintah Allah.
12. Wajib bagi kita mengikhlaskan segala ibadah untuk Allah semata, karena ibadah menjadi tujuan diciptakannya manusia, diturunkannya kitab-kitab, dan diutusnya para rasul.
13. Setiap perbuatan hanya akan diterima bila diikhlaskan untuk Allah dan sesuai dengan Sunnah Rasulullah.
14. Riya’ termasuk salah satu pembatal amalan seseorang.
Baca selengkapnya......
Senin, 07 September 2009
MENDALAMI DAN MENSIKAPI KHILAFIYAH HISAB DAN RUKYAH
Para ilmuan muslim mulai terjun ke dalam penelitian astronomis semenjak turunnya ayat suci al-Quran surat Yasin/36 ayat 38-40 dan surat Yunus/10 ayat 5 sebagai berikut.
“Dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa Lagi Maha Mengetahui. Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah ia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya (falak).” (QS. Yasin/36: 38-40).
“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.” (QS. Yunus/10: 5).
HISAB :
Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi Bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada Kalender Hijriyah.
Secara harfiyah bermakna 'perhitungan'. Di dunia Islam istilah 'hisab' sering digunakan dalam ilmu falak (astronomi) untuk memperkirakan posisi matahari dan bulan terhadap bumi. Pentingnya penentuan posisi matahari karena umat Islam untuk ibadah shalatnya menggunakan posisi matahari sebagai patokannya. Sedangkan penentuan posisi bulan untuk mengetahui terjadinya hilal sebagai penanda masuknya periode bulan baru dalam Kalender Hijriyah. Ini penting terutama untuk menentukan awal Ramadhan saat orang mulai berpuasa, awal Syawwal saat orang mangakhiri puasa dan merayakan Idul Fithri, serta awal Dzul-Hijjah saat orang akan wukuf haji di Arafah (9 Dzul-Hijjah) dan ber-Idul Adha (10 Dzul-Hijjah).
Dalam al-Qur'an surat Yunus (10) ayat 5 dikatakan bahwa Tuhan memang sengaja menjadikan matahari dan bulan sebagai alat menghitung tahun dan perhitungan lainnya. Juga dalam Surat Ar Rahman (55) ayat 5 disebutkan bahwa matahari dan bulan beredar menurut perhitungan. Karena ibadah-ibadah dalam Islam terkait langsung dengan posisi benda-benda astronomis (khususnya matahari dan bulan) maka umat Islam sudah sejak awal mula muncul peradaban Islam menaruh perhatian besar terhadapa ilmu astronomi (disebut ilmu falak). Salah satu astronom Muslim ternama yang telah mengembangkan metode Hisab modern adalah Al Biruni (973-1048 M), Ibnu Tariq, Al Khawarizmi, Al Batani, dan Habash.
Dewasa ini, metode hisab telah menggunakan komputer dengan tingkat presisi yang jauh lebih tinggi dan akurat. Berbagai perangkat lunak (software) yang praktis juga telah ada. Hisab seringkali digunakan sebelum melakukan rukyat (pengamatan). Salah satu output hisab adalah penentuan kapan waktu ijtimak yaitu saat matahari, bulan, dan bumi berada dalam posisi sebidang, atau disebut pula konjungsi geosentris, yakni peristiwa dimana Matahari dan Bulan berada di posisi bujur langit yang sama jika diamati dari bumi. Ijtimak (dari Bulan Baru ke Bulan Baru berikutnya) terjadi setiap 29,531 hari sekali, atau disebut pula satu periode sinodik.
RUKYAT:
Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang nampak pertama kali setelah terjadinya ijtimak (Bulan Baru). Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang, atau dengan alat bantu optik seperti teleskop. Rukyat dilakukan setelah matahari terbenam, hilal hanya tampak setelah matahari terbenam (maghrib), karena intensitas cahaya hilal sangat redup dibanding dengan cahaya matahari, serta ukurannya sangat tipis. Apabila hilal terlihat, maka pada petang (Maghrib) waktu setempat telah memasuki bulan (kalender) baru Hijriyah.Apabila hilal tidak terlihat maka awal bulan ditetapkan mulai magrib esok harinya
Perlu diketahui bahwa dalam Kalender Hijriyah, sebuah hari diawali sejak terbenamnya Matahari waktu setempat, dan penentuan awal bulan (kalender) tergantung pada penampakan (visibilitas) Bulan (satelit). Karena itu, satu bulan kalender Hijriyah dapat berumur 29 hari atau 30 hari.
Aktivitas rukyat dilakukan pada saat menjelang terbenamnya matahari pertama kali setelah ijtimak (pada waktu ini, posisi Bulan berada di ufuk barat, dan Bulan terbenam sesaat setelah terbenamnya Matahari). Apabila hilal terlihat, maka pada petang (Maghrib) waktu setempat telah memasuki tanggal 1.
Namun demikian, tidak selamanya hilal dapat terlihat. Jika selang waktu antara ijtimak dengan terbenamnya matahari terlalu pendek, maka secara ilmiah/teori hilal mustahil terlihat, karena iluminasi cahaya Bulan masih terlalu suram dibandingkan dengan "cahaya langit" sekitarnya. Kriteria Danjon (1932, 1936) menyebutkan bahwa hilal dapat terlihat tanpa alat bantu jika minimal jarak sudut (arc of light) antara Bulan-Matahari sebesar 8 derajat.
Dewasa ini rukyat juga dilakukan dengan menggunakan peralatan canggih seperti teleskop yang dilengkapi CCD Imaging. namun tentunya perlu dilihat lagi bagaimana penerapan kedua ikllmu tersebut
Penentuan awal bulan menjadi sangat signifikan untuk bulan-bulan yang berkaitan dengan ibadah dalam agama Islam, seperti bulan Ramadhan (yakni umat Islam menjalankan puasa ramadan sebulan penuh), Syawal (yakni umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri), serta Dzulhijjah (dimana terdapat tanggal yang berkaitan dengan ibadah Haji dan Hari Raya Idul Adha).
Sebagian umat Islam berpendapat bahwa untuk menentukan awal bulan, adalah harus dengan benar-benar melakukan pengamatan hilal secara langsung. Sebagian yang lain berpendapat bahwa penentuan awal bulan cukup dengan melakukan hisab (perhitungan matematis/astronomis), tanpa harus benar-benar mengamati hilal. Keduanya mengklaim memiliki dasar yang kuat.
Berikut adalah beberapa kriteria yang digunakan sebagai penentuan awal bulan pada Kalender Hijriyah, khususnya di Indonesia:
Rukyatul Hilal
Rukyatul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan merukyat (mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.
Kriteria ini berpegangan pada Hadits Nabi Muhammad:
Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal)".
Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Nahdlatul Ulama (NU), dengan dalih mencontoh sunnah Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikut ijtihad para ulama empat mazhab. Bagaimanapun, hisab tetap digunakan, meskipun hanya sebagai alat bantu dan bukan sebagai penentu masuknya awal bulan Hijriyah.
Wujudul Hilal
Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan menggunakan dua prinsip: Ijtimak (konjungsi) telah terjadi sebelum Matahari terbenam (ijtima' qablal ghurub), dan Bulan terbenam setelah Matahari terbenam (moonset after sunset); maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan (kalender) Hijriyah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian (altitude) Bulan saat Matahari terbenam.
Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Muhammadiyah dan Persis dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha untuk tahun-tahun yang akan datang. Akan tetapi mulai tahun 2000 PERSIS sudah tidak menggunakan kriteria wujudul-hilal lagi, tetapi menggunakan metode Imkanur-rukyat. Hisab Wujudul Hilal bukan untuk menentukan atau memperkirakan hilal mungkin dilihat atau tidak. Tetapi Hisab Wujudul Hilal dapat dijadikan dasar penetapan awal bulan Hijriyah sekaligus bulan (kalender) baru sudah masuk atau belum, dasar yang digunakan adalah perintah Al-Qur'an pada QS. Yunus: 5, QS. Al Isra': 12, QS. Al An-am: 96, dan QS. Ar Rahman: 5, serta penafsiran astronomis atas QS. Yasin: 39-40.
Imkanur Rukyat MABIMS
Imkanur Rukyat adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), dan dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan Hijriyah pada Kalender Resmi Pemerintah, dengan prinsip:
Awal bulan (kalender) Hijriyah terjadi jika:
• Pada saat matahari terbenam, ketinggian (altitude) Bulan di atas cakrawala minimum 2°, dan sudut elongasi (jarak lengkung) Bulan-Matahari minimum 3°, atau
• Pada saat bulan terbenam, usia Bulan minimum 8 jam, dihitung sejak ijtimak.
Di Indonesia, secara tradisi pada petang hari pertama sejak terjadinya ijtimak (yakni setiap tanggal 29 pada bulan berjalan), Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Hisab Rukyat (BHR) melakukan kegiatan rukyat (pengamatan visibilitas hilal), dan dilanjutkan dengan Sidang Itsbat, yang memutuskan apakah pada malam tersebut telah memasuki bulan (kalender) baru, atau menggenapkan bulan berjalan menjadi 30 hari. Prinsip Imkanur-Rukyat digunakan antara lain oleh Persis
Di samping metode Imkanur Rukyat di atas, juga terdapat kriteria lainnya yang serupa, dengan besaran sudut/angka minimum yang berbeda.
Rukyat Global
Rukyat Global adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah yang menganut prinsip bahwa: jika satu penduduk negeri melihat hilal, maka penduduk seluruh negeri berpuasa (dalam arti luas telah memasuki bulan Hijriyah yang baru) meski yang lain mungkin belum melihatnya.
Metode penentuan kriteria penentuan awal Bulan Kalender Hijriyah yang berbeda seringkali menyebabkan perbedaan penentuan awal bulan, yang berakibat adanya perbedaan hari melaksanakan ibadah seperti puasa Ramadhan atau Hari Raya Idul Fitri.
Di Indonesia, perbedaan tersebut pernah terjadi beberapa kali. Pada tahun 1992 (1412 H), ada yang berhari raya Jumat (3 April) mengikuti Arab Saudi, yang yang Sabtu (4 April) sesuai hasil rukyat NU, dan ada pula yang Minggu (5 April) mendasarkan pada Imkanur Rukyat. Penetapan awal Syawal juga pernah mengalami perbedaan pendapat pada tahun 1993 dan 1994. Namun demikian, Pemerintah Indonesia mengkampanyekan bahwa perbedaan tersebut hendaknya tidak dijadikan persoalan, tergantung pada keyakinan dan kemantapan masing-masing, serta mengedepankan toleransi terhadap suatu perbedaan.
Dasar Pemikiran
1. Perbedaan penentuan hari-hari besar Islam, khususnya Idul Fitri dan Idul Adha, selalu menimbulkan kebingungan di masyarakat. Alhamdulillah, sikap saling menghargai antarsesama ummat Islam dapat terwujud sampai saat ini. Namun, perbedaan tersebut tidak semestinya terus berlangsung, kalau ada upaya untuk mendapatkan titik temu di antara metode yang berbeda-beda.
2. Pada Seminar Nasional Hisab Rukyat yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan, Departemen Agama RI, di Jakarta pada 20 - 22 Mei 2003 dan dihadiri oleh perwakilan Ormas-ormas Islam dan para pakar astronomi telah dicapai konvergensi pemikiran untuk mendapatkan titik temu. Kegiatan tersebut berlanjut dengan Temu Kerja Evaluasi Hisab Rukyat yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Peradilan Agama, Departemen Agama RI, di Bogor pada 26 - 28 Mei 2003 yang dihadiri oleh para ahli hisab rukyat dan pakar astronomi yang membahas aspek teknis hisab rukyat. Kemudian sosialisasi akan dilakukan secara berkelanjutan di berbagai daerah dan berbagai Ormas Islam.
3. PBNU telah membuat "Pedoman Rukyat dan Hisab" (1994) yang merujuk pada berbagai hadits dan pendapat ulama yang intinya tetap akan menggunakan hasil rukyatul hilal atau istikmal dalam penentuan awal bulan qamariyah, khususnya Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Namun, hasil rukyat dapat ditolak bila tidak didukung oleh ilmu pengetahuan atau hisab yang akurat. Sampai saat ini batasan yang digunakan adalah ketinggian hilal minimum 2 derajat, bila kurang dari itu hasil rukyat dapat ditolak. Prinsip yang digunakan adalah wilayatul hukmi, yaitu ulil amri (pemerintah) dapat menetapkan rukyatul hilal di suatu tempat di Indonesia berlaku untuk seluruh wilayah. Itsbat (penetapan) awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah yang dilakukan oleh Pemerintah (Depag RI) dapat diikuti selama didasari oleh hasil rukyat.
4. PP Muhammadiyah menetapkan awal bulan qamariyah dengan hisab wujudul hilal melalui metode hisab yang akurat. Hilal dianggap wujud bila matahari terbenam lebih dahulu dari bulan. Walaupun hisab dan rukyat diakui memiliki kedudukan yang sama, metode hisab dipilih karena dianggap lebih mendekati kebenaran dan lebih praktis. Muhammadiyah sebenarnya pernah menggunakan metode hisab ijtima' qablal ghurub (ijtima' sebelum maghrib) dan hisab imkanurrukyat (hilal yang mungkin dilihat, tidak sekadar wujud) dalam memaknai "hilal". Tetapi karena kriteria imkanurrukyat yang memberikan kepastian belum ditentukan dan kesepakatan yang ada sering tidak diikuti, maka Muhammadiyah kembali ke hisab Wujudul Hilal. Prinsip wilayatul hukmi juga digunakan, yaitu bila hilal di sebagian Indonesia telah wujud maka, seluruh Indonesia dianggap telah masuk bulan baru.
5. PP Persis berpandangan bahwa rukyatul hilal bisa bermakna rukyat dengan mata, dengan akal, atau dengan hati. Hisab pada hakikatnya adalah rukyat dengan akal atau dengan hati, karenanya hisab digunakan sebagai penentuan masuknya awal bulan dengan memperhatikan kaidah-kaidah ilmiah yang disepakati oleh ahlinya. Tetapi, batasan hisabnya dalam memahami "hilal" berubah-ubah. Mula-mula menggunakan kriteria ijtima' qablal ghurub, kemudian kriteria imkanurrukyat (tinggi minimum 2 derajat), dan saat ini menggunakan kriteria wujudul hilal di atas ufuk mar'i di seluruh Indonesia (tanpa prinsip wilayatul hukmi).
6. Pola pemikiran hisab dan rukyat telah sedemikian kokoh dengan dukungan dalil-dalil fikih yang memperkuatnya. Penganut metode rukyat sulit untuk menerima hisab sebagai penggantinya. Sebaliknya, penganut metode hisab juga sulit menerima rukyat sebagai penentu karena hisab dianggap telah mencukupi dan lebih praktis. Namun, kenyataan bahwa Muhammadiyah dan Persis berganti-ganti kriteria menunjukkan bahwa ijtihad terus berjalan untuk memaknai "hilal". Sementara itu NU pun telah berijtihad dalam memaknai "hilal" yang sesungguhnya dengan mengizinkan hisab mengontrol hasil rukyat yang mungkin terkecoh oleh objek terang bukan hilal. Ini peluang titik temu antara metode hisab dan metode rukyat, yaitu mencari kriteria baru yang berlaku bagi hisab maupun rukyat dalam memaknai "hilal" yang sesuai dengan syariat dan prinsip-prinsip ilmiah astronomis. Tidak ada satu pun dalil dalam dalam Al Quran maupun Al Hadits yang secara tegas bisa diambil sebagai kriteria kuantitatif (tidak ada isyarat langsung seperti waktu-waktu shalat yang relatif mudah diinterpretasikan secara kuantitatif astronomis). Satu-satunya cara adalah menggunakan ijtihad ilmiah astronomis.
7. Secara astronomis pengertian rukyatulhilal bil fi'ili, bil ain, bil 'ilmi, atau bi qalbi, sama saja, yaitu merujuk pada kriteria visibilitas hilal. Kriteria bersama antara hisab dan rukyat tersebut dapat ditentukan dari analisis semua data rukyatul hilal dan dikaji dengan data hisab. Dari analisis itu dapat diketahui syarat-syarat rukyatul hilal, berupa kriteria hisab-rukyat. Kriteria itu dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para perukyat bil fi'li/bil 'ain (secara fisik dengan mata) untuk menolak kesaksian yang mungkin terkecoh oleh objek terang bukan hilal. Kriteria itu juga dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para ahli hisab yang melakukan rukyat bil ilmi/bi qalbi (dengan ilmu atau dengan hati) untuk menentukan masuknya awal bulan.
8. Secara astronomis, kriteria visibilitas hilal untuk hisab-rukyat telah banyak tersedia yang didasarkan pada data rukyatul hilal internasional. Namun, data rukyatul hilal Indonesia perlu juga dikaji secara astronomis dalam membuat "Kriteria Hisab Rukyat Indonesia". Sebagai titik awal, kajian oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dapat dijadikan sebagai embrio kriteria tersebut. Para ahli hisab-rukyat dari semua Ormas Islam bersama para pakar astronomi dari Observatorium Bosscha/Departemen Astronomi ITB, Planetarium/Observatorium Jakarta, LAPAN, Bakosurtanal, dan lainnya secara bertahap dapat mengkaji ulang kriteria tersebut dengan bertambahnya data rukyatul hilal di Indonesia.
Kriteria Hisab-Rukyat Indonesia
Berdasarkan kajian astronomis yang dilakukan LAPAN terhadap data rukyatul hilal di Indonesia (1962 - 1997) yang didokumentasikan oleh Departemen Agama RI diperoleh dua kriteria yang rumusannya disederhanakan sesuai dengan praktek hisab-rukyat di Indonesia. Awal bulan ditandai dengan terpenuhi kedua-duanya, bila hanya salah satu maka dianggap belum masuk tanggal. Kriteria Hisab-Rukyat Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Umur hilal minimum 8 jam
2. Tinggi bulan minimum tergantung beda azimut bulan - matahari.
Beda Azimut Tinggi minimum (o)
0,0 8,3
0,5 7,4
1,0 6,6
1,5 5,8
2,0 5,2
2,5 4,6
3,0 4,0
3,5 3,6
4,0 3,2
4,5 2,9
5,0 2,6
5,5 2,4
6,0 2,3
Implementasi
1. Sebagai produk kesepakatan Ormas-ormas Islam bersama para pakar astronomi yang difasilitasi oleh Departemen Agama RI, Kriteria Hisab Rukyat Indonesia menjadi kriteria baru menggantikan kriteria MABIMS yang telah ada. Pada tingkat Ormas Islam, kriteria ini akan menggantikan kriteria yang berlaku saat ini, setelah disosialisasikan untuk difahami bersama. Untuk tingkat regional, kriteria ini dapat diusulkan sebagai kriteria MABIMS yang baru.
2. Bila ada data rukyatul hilal yang lebih rendah dari kriteria yang dilaporkan oleh tiga atau lebih lokasi pengamatan yang berbeda dan tidak ada objek terang (planet atau lainnya) sehingga meyakinkan sebagai hilal, maka rukyatul hilal tersebut dapat diterima dan sebagai data baru untuk penyempurnaan kriteria.
3. Kriteria Hisab-Rukyat Indonesia merupakan kriteria dinamis yang masih perlu disempurnakan berdasar data-data baru rukyat di Indonesia. Namun, untuk memberikan kepastian, kriteria ini berlaku dan bersifat mengikat untuk masa tertentu yang disepakati (misalnya setiap 5 tahun).
4. Dalam hal masih terjadi perbedaan karena masalah penafsiran fikih dalam beberapa kasus (misalnya, kasus penerapan istikmal pada saat mendung padahal posisi hilal telah memenuhi kriteria dan kasus penentuan Idul Adha yang berbeda hari dengan Arab Saudi) atau ditemukannya rukyatul hilal yang lebih rendah dari kriteria, prinsip Ukhuwah Islamiyah hendaknya dikedepankan dalam mengatasi masalah ijtihadiyah ini.
*Kritisi Beberapa Pendapat Hisab dan Rukyah
Seluruh anggota Haiah Kibarul 'Ulama (Majelis 'Ulama di Arab Saudi) telah
bersepakat tentang tidak bolehnya bersandar kepada ilmu falaki dalam menentukan
kapan memulai puasa ramadhan. (Taudiihul Ahkaam jilid 3 hal. 132 hadits no. 541)
Alasannya:
I. Dalil Qur'an
"Karena itu barang siapa yang MENYAKSIKAN syahru (hilal) Ramadhan maka bershaum
lah." (Al Baqarah: 185).
II. Hadits Dari Abu hurairah:
"Bershaumlah berdasarkan ru'yatul hilal dan berharirayalah berdasarlan ru'yatul
hilal. Jika terhalangi oleh mendung (atau semisalnya) maka genapkanlah 30
hari." (HR. Bukhari)
III. Ijma' para Shahabat, Tabi'in dan para imam setelah mereka.
Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin memberikan pernyataan:
"Shaum tidak menjadi wajib dengan keberadaan hisab falaki karena syariat Islam
mengaitkan hukum Shiyam dengan perkara yang bisa dicapai oleh indera manusia
yaitu ru'yatul hilal." (Asy-Syarhul Mumti' jilid 6 hal 314).
Jika kita cermati, kata "Rukyat" (bhs arab) berasal dari kata "Ro-a" artinya
melihat. Pada surat al-ma'un, juga dipakai kata ro-a, pada kalimat
a ro-aita lladzii yukadzibu biddin..
(apakah kamu melihat orang yg mendustakan agama?)
(QS: alma'un: 1)
Tentu ayat tsb tidaklah berarti bahwa kita mesti melihat dengan mata telanjang
orang yg mendustakan agama.. sebab orang buta (tuna netra) pun juga bisa
berlaku/memahami ayat tsb.
Mayoritas kalangan Nahdiyin, berpedoman pada rukyatul hilal dalam menentukan
awal/akhir bulan ramadhan. Sedangkan Mayoritas kalangan muhammadiyah,
berpedoman pada hisab falaki dalam menentukan awal/akhir bulan ramadhan.
Jika meng-Qiyas-kan dengan waktu2 sholat, yakni saat ini orang sudah terbiasa
berpedoman dengan memakai "jam" untuk memulai waktu sholat,
dan tidak lagi berpedoman kepada posisi Matahari.
Orang bisa memperkirakan jam berapa persisnya waktu sholat subuh, meskipun
waktu itu matahari tertutup awan/cuaca mendung/hujan deras, dsb.
Dengan bantuan teknologi modern saat ini, manusia sudah bisa memperkirakan
dengan sangat teliti dan akurat, kapan mulainya bulan baru, dan kapan
berakhirnya. Apakah tetap tidak diperbolehkan bersandar dengan methoda hisab
falaki dalam penentuan ramadhan?
Sebab jika ada ijma para ulama seluruh dunia tentang memperbolehkan memakai
hisab falaki, insya Allah, tidak akan ada perbedaan lagi dikalangan ummat islam
seluruh dunia, dalam memulai bulan ramadhan..
wallahu a'lam bis showab..
*Penentuan Idul Adha Wajib Berdasarkan Rukyatul Hilal Penduduk Mekkah
Oleh: M. Shiddiq al-Jawi
Para ulama mujtahidin telah berbeda pendapat dalam hal mengamalkan satu ru’yat yang sama untuk Idul Fitri. Madzhab Syafi’i menganut ru’yat lokal, yaitu mereka mengamalkan ru’yat masing-masing negeri. Sementara madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menganut ru’yat global, yakni mengamalkan ru’yat yang sama untuk seluruh kaum Muslim. Artinya, jika ru’yat telah terjadi di suatu bagian bumi, maka ru’yat itu berlaku untuk seluruh kaum Muslim sedunia, meskipun mereka sendiri tidak dapat meru’yat.
Namun, khilafiyah semacam itu tidak ada dalam penentuan Idul Adha. Sesungguhnya ulama seluruh madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) telah sepakat mengamalkan ru’yat yang sama untuk Idul Adha. Ru’yat yang dimaksud, adalah ru’yatul hilal (pengamatan bulan sabit) untuk menetapkan awal bulan Dzulhijjah, yang dilakukan oleh penduduk Makkah. Ru’yat ini berlaku untuk seluruh dunia.
Karena itu, kaum Muslim dalam sejarahnya senantiasa ber-Idul Adha pada hari yang sama. Fakta ini diriwayatkan secara mutawatir (oleh orang banyak pihak yang mustahil sepakat bohong) bahkan sejak masa kenabian, dilanjutkan pada masa Khulafa’ ar-Rasyidin, Umawiyin, Abbasiyin, Utsmaniyin, hingga masa kita sekarang.
Namun meskipun penetapan Idul Adha ini sudah ma’luumun minad diini bidl dlaruurah (telah diketahui secara pasti sebagai bagian integral ajaran Islam), anehnya pemerintah Indonesia dengan mengikuti fatwa sebagian ulama telah berani membolehkan perbedaan Idul Adha di Indonesia. Jadilah Indonesia sebagai satu-satunya negara di muka bumi yang tidak mengikuti Hijaz dalam ber-idul Adha. Sebab, Idul Adha di Indonesia sering kali jatuh pada hari pertama dari Hari Tasyriq (tanggal 11 Dzulhijjah), dan bukannya pada Yaumun-nahr atau hari penyembelihan kurban (tanggal 10 Dzulhijjah).
Kewajiban kaum Muslim untuk beridul Adha (dan beridul Fitri) pada hari yang sama, telah ditunjukkan oleh banyak nash-nash syara’. Di antaranya adalah sebagai berikut:
Hadits A’isyah RA, dia berkata “Rasulullah SAW telah bersabda:
“Idul Fitri adalah hari orang-orang (kaum Muslim) berbuka. Dan Idul Adha adalah hari orang-orang menyembelih kurban.” (HR. At-Tirmidzi dan dinilainya sebagai hadits shahih; Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 697, hadits no 1305).
Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits yang serupa dari shahabat Abu Hurairah RA dengan lafal:
“Bulan Puasa adalah bulan mereka (kaum muslimin) berpuasa. Idul Fitri adalah hari mereka berbuka. Idul Adha adalah hari mereka menyembelih kurban.” (HR.Tirmidzi) Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 697, hadits no 1306)
Imam At-Tirmidzi berkata, “Sebagian ahlul ‘ilmi (ulama) menafsirkan hadits ini dengan menyatakan:
“Sesungguhnya makna shaum dan Idul Fitri ini adalah yang dilakukan bersama jama’ah [masyarakat muslim di bawah pimpinan Khalifah/Imam] dan sebahagian besar orang.” (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 699)
Sementara itu Imam Badrudin Al-‘Aini dalam kitabnya Umdatul Qari berkata, “Orang-orang (kaum Muslim) senantiasa wajib mengikuti Imam (Khalifah). Jika Imam berpuasa, mereka wajib berpuasa. Jika Imam berbuka (beridul Fitri), mereka wajib pula berbuka.”
Hadits di atas secara jelas menunjukkan kewajiban berpuasa Ramadhan, beridul Fitri, dan beridul Adha bersama-sama orang banyak (lafal hadits: an-Naas), yaitu maksudnya bersama kaum Muslim pada umumnya, baik tatkala mereka hidup bersatu dalam sebuah negara khilafah seperti dulu, maupun tatkala hidup bercerai-cerai dalam kurungan negara-kebangsaan seperti saat ini setelah hancurnya khilafah di Turki tahun 1924.
Maka dari itu, seorang muslim tidak dibenarkan berpuasa sendirian, atau berbuka sendirian (ber-idul Fitri dan ber-idul Adha sendirian). Yang benar, dia harus berpuasa, berbuka dan berhari raya bersama-sama kaum Muslim pada umumnya.
(2) Hadits Husain Ibn Al-Harits Al-Jadali RA, dia berkata: “Sesungguhnya Amir (Wali) Makkah pernah berkhutbah dan berkata :
“Rasulullah SAW mengamanatkan kepada kami untuk melaksanakan manasik haji berdasarkan ru’yat. Jika kami tidak berhasil meru’yat tetapi ada dua saksi adil yang berhasil meru’yat, maka kami melaksanakan manasik haji berdasarkan kesaksian keduanya.” (HR Abu Dawud [hadits no 2338] dan Ad-Daruquthni [Juz II/167]. Imam Ad-Daruquthni berkata,’Ini isnadnya bersambung [muttashil] dan shahih.’ Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 841, hadits no 1629)
Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa penentuan hari Arafah dan hari-hari pelaksanaan manasik haji, telah dilaksanakan pada saat adanya Daulah Islamiyah oleh pihak Wali Makkah. Hal ini berlandaskan perintah Nabi SAW kepada Amir (Wali) Makkah untuk menetapkan hari dimulainya manasik haji berdasarkan ru’yat.
Di samping itu, Rasulullah SAW juga telah menetapkan bahwa pelaksanaan manasik haji (seperti wukuf di Arafah, thawaf ifadlah, bermalam di Muzdalifah, melempar jumrah), harus ditetapkan berdasarkan ru’yat penduduk Makkah sendiri, bukan berdasarkan ru’yat penduduk Madinah, penduduk Najd, atau penduduk negeri-negeri Islam lainnya. Dalam kondisi tiadanya Daulah Islamiyah (Khilafah), penentuan waktu manasik haji tetap menjadi kewenangan pihak yang memerintah Hijaz dari kalangan kaum Muslim, meskipun kekuasaannya sendiri tidak sah menurut syara’. Dalam keadaan demikian, kaum Muslim seluruhnya di dunia wajib beridul Adha pada Yaumun nahr (hari penyembelihan kurban), yaitu tatkala para jamaah haji di Makkah sedang menyembelih kurban mereka pada tanggal 10 Dzulhijjah. Dan bukan keesokan harinya (hari pertama dari Hari Tasyriq) seperti di Indonesia.
(3) Hadits Abu Hurairah RA, dia berkata :
“Sesungguhnya Rasulullah SAW telah melarang puasa pada Hari Arafah, di Arafah.” (HR. Abu Dawud, An Nasa’i dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya, Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 875, hadits no 1709).
Berdasarkan hadits itu, Imam Asy-Syafi’i berkata, “Disunnahkan berpuasa pada Hari Arafah (tanggal 9 Dhulhijjah) bagi mereka yang bukan jamaah haji.”
Hadits di atas merupakan dalil yang jelas dan terang mengenai kewajiban penyatuan Idul Adha pada hari yang sama secara wajib ‘ain atas seluruh kaum Muslim. Sebab, jika disyari’atkan puasa bagi selain jamaah haji pada Hari Arafah (hari tatkala jamaah haji wukuf di Padang Arafah), maka artinya, Hari Arafah itu satu adanya, tidak lebih dari satu dan tidak boleh lebih dari satu.
Karena itu, atas dasar apa kaum Muslim di Indonesia justru berpuasa Arafah pada hari penyembelihan kurban di Makkah (10 Dzulhijjah), yang sebenarnya adalah hari raya Idul Adha bagi mereka? Dan bukankah berpuasa pada hari raya adalah perbuatan yang haram? Lalu atas dasar apa pula mereka Shalat Idul Adha di luar waktunya dan malahan shalat Idul Adha pada tanggal 11 Dzulhijjah (hari pertama dari Hari Tasyriq)?
Sebahagian orang membolehkan perbedaan Idul Adha dengan berlandaskan hadits:
“Berpuasalah kalian karena telah meru’yat hilal (mengamati adanya bulan sabit), dan berbukalah kalian (beridul Fitri) karena telah meru’yat hilal. Dan jika terhalang pandangan kalian, maka perkirakanlah!”
Ber-istidlal (menggunakan dalil) dengan hadits ini untuk membolehkan perbedaan hari raya (termasuk Idul Adha) di antara negeri-negeri Islam dan untuk membolehkan pengalaman ilmu hisab, adalah istidlal yang keliru. Kekeliruannya dapat ditinjau dari beberapa segi:
Pertama, Hadits tersebut tidak menyinggung Idul Adha dan tidak menyebut-nyebut perihal Idul Adha, baik langsung maupun tidak langsung. Hadits itu hanya menyinggung Idul Fitri, bukan Idul Adha. Maka dari itu, tidaklah tepat beristidlal dengan hadits tersebut untuk membolehkan perbedaan Idul Adha berdasarkan perbedaan manzilah (orbit/tempat peredaran) bulan dan perbedaan mathla’ (tempat/waktu terbit) hilal, di antara negeri-negeri Islam. Selain itu, mathla’ hilal itu sendiri faktanya tidaklah berbeda-beda. Sebab, bulan lahir di langit pada satu titik waktu yang sama. Dan waktu kelahiran bulan ini berlaku untuk bumi seluruhnya. Yang berbeda-beda sebenarnya hanyalah waktu pengamatan, ini pun hanya terjadi pada jangka waktu yang masih terhitung pada hari yang sama, yang lamanya tidak lebih dari 12 jam.
Kedua, hadits tersebut telah menetapkan awal puasa Ramadhan dan Idul Fitri berdasarkan ru’yatul hilal, bukan berdasarkan ilmu hisab. Pada hadits tersebut tak terdapat sedikit pun “dalalah” (pemahaman) yang membolehkan pengalaman ilmu hisab untuk menetapkan awal bulan Ramadlan dan hari raya Idul Fitri. Sedangkan hadits Nabi yang berbunyi: “(……jika pandangan kalian terhalang), maka perkirakanlah hilal itu!” maksudnya bukanlah perkiraan berdasarkan ilmu hisab, melainkan dengan menyempurnakan bilangan Sya’ban dan Ramadhan sejumlah 30 hari, bila kesulitan melakukan ru’yat.
Ketiga, andaikata kita terima bahwa hadits tersebut juga berlaku untuk Idul Adha dengan jalan Qiyas –padahal Qiyas tidak boleh ada dalam perkara ibadah, karena ibadah bersifat tauqifiyah– maka hadits tersebut justru akan bertentangan dengan hadits Husain Ibn Al-Harits Al-Jadali RA, yang bersifat khusus untuk Idul Adha dan manasik haji. Dalam hadits tersebut, Nabi SAW telah memberikan kewenangan kepada Amir (Wali) Makkah untuk menetapkan ru’yat bagi bulan Dzulhijjah dan untuk menetapkan waktu manasik haji berdasarkan ru’yat penduduk Makkah (bukan ru’yat kaum Muslim yang lain di berbagai negeri Islam).
Berdasarkan uraian ini, maka Indonesia tidak boleh berbeda sendiri dari negeri-negeri Islam lainnya dalam hal penentuan hari-hari raya Islam. Indonesia tidak boleh menentang ijma’ (kesepakatan) seluruh kaum Muslim di seantero pelosok dunia, karena seluruh negara menganggap bahwa tanggal 10 Dzulhijjah di tetapkan berdasarkan ru’yat penduduk Hijaz. Sungguh, tak ada yang menyalahi ijma’ kaum Muslim itu, selain Indonesia!
*Hisab rukyah 1 Ramadan 1430
SUDAH menjadi tradisi bahwa setiap menjelang awalakhir Ramadan masyarakat (awam) selalu mempertanyakan kapan tibanya? Pertanyaan ini kiranya wajar muncul karena sampai sekarang belum tampak adanya konsensus (ijma") tentang dasar yang digunakan dalam penetapan tersebut: apakah menggunakan hisab (perhitungan), atau menggunakan rukyah (melihat hilal) atau hisab imkanurrukyah (hisab yang menyatakan hilal mungkin untuk dapat dilihat)? Padahal dasar-dasar tersebut selalu menghasilkan penetapan yang berbeda- beda.
Suatu hal yang aneh dan selalu membingungkan masyarakat lagi, di mana setiap ormas selalu ikut dalam setiap sidang Itsbat (penetapan awalakhir Ramadan oleh pemerintah), namun dalam tataran realitasnya selalu ada ketetapan dari mereka sendiri (baik dengan bahasa instruksi maupun ihbar). Mengapa demikian?
Oleh karena itu, tulisan ini akan memberikan wawasan yang terkait dengan penetapan tersebut, sehingga jika terjadi perbedaan, masyarakat dapat memahami perbedaan dengan menumbuhkan sikap tepo seliro-toleransi- tasammuh.
Upaya kompromi
Pada era Orde Baru, pemerintah cq Menteri Agama banyak dugaan bahwa pemerintah tidak konsisten dalam (dasar) penetapan awal-akhir Ramadan. Ini tampak karena selalu diboncengi "kepentingan politik" pemerintah, bila Menteri Agamanya Nahdlatul Ulama maka dasar penetapannya pakai rukyah (melihat hilal) dan jika Menteri Agamanya Muhammadiyah maka dasar penetapannya pakai hisab. Dari sinilah kiranya yang menimbulkan kekurangpercayaan sebagian kelompok masyarakat terhadap ketetapan pemerintah sebagai ulil amri yang mestinya ditaati. Sehingga muncul adanya ketetapan awal-akhir Ramadan dari ormas-ormas sendiri-sendiri dengan bahasa hanya sekadar instruksi maupun ihbar.
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, di era pemerintahan reformasi sekarang ini telah dilakukan langkah konkret yang objektif persuasife. Di samping dalam mengambil kebijakan penetapan awal-akhir Ramadan yang aspiratif dengan standar dasar hukum penetapan yang objektif ilmiah. Pemerintah sekarang tidak ada istilah condong atau keberpihakan pada dasar penetapan yang dipakai oleh siapa yang sedang berkuasa atau dari ormas mana Menteri Agamanya.
Karena dua metode penetapan hisab dan rukyah yang selama ini berbeda digunakan oleh ormas Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, maka upaya kompromi kiranya wajar jika dimulai dari kedua ormas tersebut.
Menurut cendikiawan muslim Nurcholish Majid bahwa Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah merupakan dua sayap garuda Pancasila Indonesia yang harus dikompromikan jika ingin menjadi negara yang besar. Sehingga jejak kompromi dengan saling silaturrahmi NU-Muhammadiyah untuk memahami metodologi berpikirnya yang digagas Wapres Yusuf Kalla, kiranya layak dipertimbangkan untuk dilanjutkan dan diaktualisasikan.
Suatu langkah awal kompromi dan penampungan aspirasi masyarakat baru-baru ini dilakukan IAIN Walisongo Semarang sebagai lembaga ilmu- ilmu keislaman dengan mengadakan Lokakarya Imsakiyyah yang bermaterikan penyerasian waktu salat dan hisab awal-akhir Ramadan 1430 H. Lokakarya ini diikuti oleh para pakar hisab rukyah dari PBNU, PP Muhammadiyah, Badan Meteorologi, dan Geofisika Jawa Tengah, akademisi IAIN, dan STAIN se Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, PTAIS se Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, Bintal Kodam IV Jawa Tengah, Bintal Polda Jawa Tengah, Takmir Masjid Kauman Semarang, TVRI Semarang, dan perwakilan Pondok Pesantren se-Jawa Tengah.
Atas nama Rektor IAIN Walisongo Semarang, Pembantu Rektor I Prof Muhibbin MA dalam pembukaan menyatakan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian IAIN terhadap bermasalahan yang klasik namun selalu aktual di saat menjelang awal-akhir Ramadan. Melalui lokakarya ini diharapkan IAIN dapat menjembatani atau paling tidak memberikan wawasan pengetahuan sebelumnya, sehingga jika terjadi perbedaan dapat mengembangkan sikap toleransi.
Kepala Pusat Pengambdian Masyarakat IAIN Walisongo menyatakan bahwa kegiatan ini bentuk pengabdian masyarakat yang dilakukan IAIN terhadap persoalan yang selalu dinantinanti oleh masyarakat yakni penetapan awal-akhir Ramadan. Upaya kompromi yang dilakukan dalam rangka mendapatkan kesepakatan baik kesepakatan untuk bersama maupun berbeda. Sehingga paling tidak dapat meminimalisasi gontok-gontokan dalam pelaksanaan ibadah puasa nantinya.
Mestinya dua metode yakni hisab dan rukyah merupakan dua metode yang saling melengkapi. Metode hisab sebagai prediksi sebelumnya statusnya masih sebatas hepothesis verifikatif tentu masih memerlukan pembuktian observasi (rukyah) di pantai. Sehingga kontinyuitas rukyah dengan dibuktikan dengan hasil hisab harus selalu dilakukan setiap akhir bulan qomariyah sehingga tidak terbatas rukyah pada akhir bulan Sya"ban, akhir bulan Ramadan, dan akhir bulan Dulqo "dah. Pada akhirnya standarisasi ketinggian hilal (irtifa"ul hilal) dapat dihasilkan sebagai hasil kompromi metode hisab dan rukyah secara empiris ilmiah.
Hisab awal Ramadan
Dari lokakarya tersebut didapatkan kesepakatan bahwa awal Ramadan 1430 H kemungkinan besar sepakat bareng jatuh pada hari Sabtu Paing, 22 Agustus 2009 dengan pertimbangan hisab Untuk awal ramadhan 1430 H berdasarkan hisab kontemporer, ijtima " akhir Sya"ban 1430 H jatuh pada hari Kamis kliwon, 20 Agustus 2009 pukul 16.41.48 WIB. Tinggi hilal mar"i untuk markas Semarang -010 15". Dari Sabang sampai Merauke ketinggian hilal berkisar -020 lebih sampai -010 (di bawah ufuk ). Sehingga tentunya tidak akan ada yang menyatakan bisa melihat hilal, dan bulan Syaban 1430 disempurnakan 30 hari. Baik didekati dengan metode hisab murni, metode rukyatul hilal dan metode hisab imkanurrukyah, 1 Ramadan 1430 akan jatuh pada hari Sabtu Paing, 22 Agustus 2009.
Oleh karena itu, bagi pemerintah dalam hal ini kiranya harus selektif dengan pijakan standar objektif ilmiah dalam menerima laporan keberhasilan rukyah. Sehingga dalam pengitsbatan nantinya benar-benar aspiratif. Mari kita tunggu hasil itsbat pemerintah. Selamat berpuasa Ramadan.
Wa Allahu A"lam bishshowab.
H Ahmad Izzuddin MAg
Dosen Ilmu Hisab Rukyah IAIN
Walisongo
Pengasuh Pesantren Ilmu Hisab
Rukyah Daarun Najaah
Jrakah Semarang
*
Ahmad Izzudin: Memadukan Hisab dan Rukyat
By Republika Newsroom
Senin, 24 Agustus 2009 pukul 08:31:00
Dalam beberapa dasawarsa terakhir, di Indonesia sering kali terjadi perbedaan penetapan awal Ramadhan atau awal Syawal (Idul Fitri). Perbedaan itu acap kali menimbulkan kesan negatif di antara umat karena pemerintah 'dianggap' tidak konsisten dalam mengambil keputusan.
Bahkan, di tengah masyarakat, muncul istilah bahwa Lebaran akan ditentukan di mana menteri agama (menag)nya berasal. Bila dari NU, Lebarannya akan condong ke NU. Bila menagnya dari Muhammadiyah, Lebarannya condong ke Muhammadiyah.
Mengapa perbedaan itu sering terjadi? ''Masalahnya karena adanya perbedaan dalam menentukan cara pandang menerjemahkan makna Wujudul Hilal (melihat bulan),'' kata Ahmad Izzudin, salah seorang pakar Ilmu Falak dari Lajnah Falakiyah NU, Jawa Tengah.
Agar tidak terjadi lagi perbedaan penetapan awal Ramadhan atau akhir Ramadhan, upaya yang dilakukan adalah dengan memadukan kedua metode yang dipakai kedua ormas terbesar itu.
Kepada Syahrudin El-Fikri dari Republika, Ahmad Izzudin menjabarkan konsep untuk memadukan kedua metode yang dipakai ilmu falak selama ini. Berikut petikannya.
Di Indonesia, sering kali muncul perbedaan pemahaman mengenai awal bulan puasa dan awal bulan Syawal atau penetapan Idul Fitri. Dua organisasi besar (NU-Muhammadiyah) dalam 10 tahun ini sering terjadi beberapa perbedaan dalam menetapkan 1 syawal. Mengapa hal itu bisa terjadi?
Perbedaan itu wajar-wajar saja sebab semuanya berdasarkan pada ketentuan yang ada. Munculnya perbedaan itu bukan karena beda dasar hukum yang dijadikan rujukan, tetapi pola pikir atau cara pandang mereka itu dalam memaknai Wujudul Hilal.
Nah, perbedaan itu bukan karena organisasinya, tetapi lebih pada cara memaknai hadis yang berbunyi, Shumu liru'yatihi, wa afthiru li ru'yatihi. fain ghumma `alaihi fa istakmiluhu tsalatsina yawman. Yang bermakna, ''Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal bila tertutup awan, maka sempurnakanlah bilangan Sya'ban menjadi 30 hari."
Cara pandang dalam memahami hadis inilah yang menjadi pangkal perbedaan dalam menetapkan awal dan akhir Ramadhan. Dari dasar itu, muncul dua pemahaman dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal. Pertama, rukyat, yaitu melihat hilal pada akhir Sya'ban atau Ramadhan pada saat maghrib atau istikmal (sempurna), yakni menyempurnakan bilangan bulan menjadi 30 hari ketika rukyat terhalang oleh awan (mendung). Kedua, hisab, yaitu dengan menggunakan perhitungan yang didasarkan pada peredaran bulan, bumi, dan matahari menurut ahli hisab (ulama haiat).
Apa latar belakang perbedaan hisab dan rukyat itu?
Kalau dicermati secara saksama, perbedaan itu disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, perbedaan sistem hisab dan rukyat yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sehingga, hasilnya pun menimbulkan perbedaan penggarapan, sebagaimana adanya klasifikasi sistem hisab (hisab haqiqy taqribu, hisab haqiqy tahqiqy, hisab haqiqykontemporer--Red). Kedua, perbedaan hasil ijtihad para ulama fikih dalam masalah penetapan awal dan akhir Ramadhan. Ada aliran rukyat, seperti Imam Ramli dan Al-Khatib Asy-Syaibani, yang menyatakan, jika rukyat berbeda dengan perhitungan hisab, yang diterima adalah kesaksian rukyat karena hisab diabaikan oleh syariat (Nihayah al-Muhtaj III: 351).
Ada juga aliran hisab murni, seperti Imam As-Subkhy, Imam Ibbady, dan Imam Qalyuby. Menurut mereka, jika ada orang menyaksikan hilal, sedangkan menurut perhitungan hisab tidak mungkin dirukyat; kesaksian tersebut harus ditolak (I'anatut Tholibin II: 261). Aliran moderat, seperti Imam Ibnu Hajar, yang menyatakan bahwa syahadat (penyaksian) atau rukyat dapat ditolak jika ahli hisab sepakat (ittifaq). Namun, jika tidak terjadi ittifaq (kesepakatan), rukyat tidak dapat ditolak (Tuhfah al-Mulhaj II: 382).
Masalahnya, yang sering dijadikan dasar pemerintah tampaknya hanya dari kedua organisasi, seperti NU dan Muhammadiyah saja. Dan, itu sangat kentara sekali walaupun ada pula organisasi, seperti al-Washliyah, al-Irsyad, Dewan Dakwah, dan sebagainya. Menurut Anda?
Memang, perbedaan dalam menetapkan masalah awal dan akhir bulan sangat tampak di antara kedua ormas Islam terbesar di Indonesia, yakni NU dan Muhammadiyah. Namun demikian, bukan berarti dari organisasi lainnya tidak ada perbedaan. Di antara mereka ada perbedaan, bahkan dalam satu organisasi pun bisa ada perbedaan. Ini disebabkan cara pandang yang digunakan juga berbeda.
NU punya aturan dan cara pandang, tapi menetapkan satu Ramadhan bisa berbeda. Demikian juga dengan organisasi lainnya, itu sama. Namun, yang kentara dan tampak di masyarakat adalah kedua organisasi itu karena mereka adalah mayoritas.
Lalu, bagaimana solusi ke depan agar perbedaan merayakan Idul Fitri atau Idul Adha bisa seragam dan tidak ada perbedaan lagi?
Cara yang paling baik adalah dengan memadukan antara hisab dan rukyat. Kebenaran hisab bukanlah kebenaran absolut. Ia harus dihipotesis dengan observasi lapangan agar mendapatkan data lebih akurat.
Sebaliknya, observasi lapangan yang biasa dilakukan oleh para praktisi dan peneliti rukyat untuk melihat hilal juga bukan kebenaran absolut. Kebenaran rukyat harus diuji dan dihipotesis juga dengan cara penghitungan. Karena itu, bila semuanya bisa melepaskan ego masing-masing, niscaya ke depan tidak akan ada perbedaan lagi.
Apakah itu sudah cukup?
Bila mereka mau secara bersama-sama menjalankan dan melakukan uji coba bersama, niscaya perbedaan itu bisa diselesaikan. Namun, jika egonya masih tinggi, perbedaan akan senantiasa ada.
Karena itu, kami (beberapa peneliti falak--Red) sudah memberi usul kepada menteri agama agar dibentuk sebuah badan yang memadukan keduanya. Alhamdulillah, pada 3 Agustus lalu, menag sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pembentukan Badan Hisab-Rukyat Nasional. Insya Allah, dengan adanya organisasi yang secara khusus mengurusi masalah ini, hal itu akan bisa diselesaikan. Sebab, anggota-anggotanya terdiri atas beberapa peneliti yang berasal dari organisasi yang ada.
Tapi, bila dalam organisasi itu terdapat orang yang sangat yakin keputusannya benar dan ia mempertahankan pendapatnya dengan kuat, sementara yang lain juga punya argumentasi yang sama. Bagaimana menyikapinya?
Kita harus kembali pada konsep awal. Cara pandang rukyat berbeda dengan hisab, begitu juga sebaliknya. Tapi, kalau keduanya dipadukan, niscaya perbedaan itu akan bisa diminimalkan. Saya yakin, selama kita menjunjung tinggi kemashlahatan umum, niscaya perbedaan akan bisa diadukan.
Inilah namanya Imkanurrukyah, yaitu memadukan hisab dan rukyat. Ibaratnya, menghisabkan NU dan merukyahkan Muhammadiyah. Begitu, kira-kira istilahnya. Semuanya harus mau menerima dan lapang dada.
Dalam 10 tahun terakhir, tampak sering terjadi perbedaan penetapan awal bulan. Di masyarakat, sudah umum terdengar, bila menagnya dari Nu, Lebarannya pake NU, demikian juga sebaliknya. Bila menagnya dari Muhammadiyah, Lebaran mengikuti Muhammadiyah. Bagaimana menurut Anda?
Mungkin, awalnya demikian. Bahkan, selama masa pemerintahan Orde Baru, sering kali terjadi perbedaan tersebut. Istilahnya karena ada kepentingan politis. Namun, saya tidak ingin membahas persoalan itu.
Bagi saya, sesuatu kebenaran harus kita sampaikan, tanpa memandang siapa pun menteri agamanya.
Sebab, bila pandangan seperti tadi muncul, itu merupakan bentuk ketidakpercayaan umat pada pemerintah sebagai ulul amri yang harus ditaati.
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat tersebut, dalam era pemerintahan sekarang ini perlu adanya langkah konkret yang objektif persuasif. Di samping itu, juga diambil langkah-langkah kebijakan penetapan awal-akhir Ramadhan yang harus sesuai dengan aspirasi dan standar penetapan hukum penetapan objektif dan ilmiah.
Sehingga, tidak ada kecenderungan atau keberpihakan pada dasar penetapan yang dipakai oleh siapa yang sedang berkuasa atau dari ormas mana menteri agamanya berasal.
Menurut cendekiawan Muslim, (Alm) Nurcholis Madjid; Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah itu merupakan dua sayap burung Garuda Pancasila Indonesia yang harus dikompromikan jika ingin menjadikan negara ini besar.
Jadi, kita semua harus lapang dada, mengambil kemaslahatan umum di masyarakat. Menurut saya, upaya pemerintah dengan melakukan sidang isbat yang dihadiri banyak pihak, baik NU, Muhammadiyah, Al-Irsyad, Al-Washliyah, Hizbut Tahrir, maupun lain sebagainya, menunjukkan bahwa kesan itu tidak ada.
Selain masalah pemaduan antara kedua konsep tadi, apa lagi yang mungkin perlu dipadukan agar penetapan awal bulan itu bisa sama dan tidak terjadi pertentangan lagi?
Konsep Imaknurrukyah ini diharapkan bisa menjadi jembatan dalam mengatasi perbedaan yang sering terjadi sebagaimana dalam pandangan umat bahwa kedua ormas terbesar itu bisa diselesaikan dan dicari titik temunya.
Saya yakin, kedua metode hisab dan rukyat itu bisa dipadukan dan saling melengkapi. Metode hisab sebagai prediksi dan perhitungan, walaupun sebelum ini statusnya adalah sebatas hipotesis verifikatif, masih perlu menggunakan pembuktian observasi (rukyah) di lapangan.
Demikian juga sebaliknya, kontinuitas rukyah yang dibuktikan dengan hasil hisab harus selalu dilakukan setiap awal dan akhir bulan Qomariyah sehingga tidak terbatas pada akhir bulan Sya'ban, akhir Ramadhan, dan akhir Dzulqa'dah saja.
Dengan cara ini, hasil akhir standardisasi ketinggian hilal dapat dihasilkan sebagai hasil kompromi metode hisab dan rukyah secara empiris ilmiah.
Oleh karena itu, perbedaan itu akan bisa diselesaikan dengan baik dan bukan mengikuti kemauan pemerintah dengan dasar Hukmul Hakim Hazamun wa Yarfa'ul Khilaf dengan sikap yang legowo atau tetap pada keputusan sendiri-sendiri.
Yang terakhir dan yang perlu dilakukan adalah menetapkan mathla' (tempat menyaksikan terbitnya bulan) yang sama di satu tempat. Jadikan tempat itu sebagai lokasi yang paling kuat dan mendekati kebenaran sesungguhnya. Bila hal itu disepakati, cara yang sama, metode sama yang telah dipadukan, dan tempat yang sama, niscaya tidak akan ada lagi perbedaan itu.
Bila berdasarkan metode yang Anda lakukan, perkiraan puasa kita di bulan Ramadhan tahun ini berapa lama?
Insya Allah, 29 hari. Puasa terakhir pada 19 September.
*Kompromikan Metode Hisab-Rukyah
Meruncingnya perbedaan penentuan awal bulan Hijriah dua tahun terakhir dikhawatirkan menjadi pemicu konflik horizontal antar umat Islam di Indonesia. Konflik tersebut membuat jarak antara pemeluk Islam makin jauh, hal itu kentara ketika penetapan 1 Syawal tidak sama.
Menteri Agama RI Maftuh Basyuni menghimbau agar Hisab-Rukyat ‘dikawinkan’ supaya muncul kalender Islam yang bisa menjadi rujukan umat Islam. Himbauan tersebut disampaikan Menteri Agama saat membuka Halaqoh Internasional alim ulama dan orientasi Hisab Rukyah di Ponpes dan SMK NU Miftahul Huda Mojosari Kecamatan Kepanjen, kemarin.
Maftuh optimis perbedaan penentuan hari raya Idul Fitri tidak bakal terjadi tahun ini sehingga hantu konflik horizontal tidak muncul. Optimisme Maftuh tersebut dilandasi bersatunya sekitar 400 tokoh organisasi NU, Muhammadiyah, MUI, pakar Falakiyah dari pusat hingga daerah dalam halaqoh Internasional itu.
“Halaqoh ini diharapkan bisa membuat satu kitab yang bisa menjadi acuan semua pihak. Selama ini perbedaan hari raya menghantui kita karena kitab yang dipakai berbeda. Hisab dan Rukyah harus dikawinkan,” tegas Maftuh.
Menurut Maftuh, metode Hisab dan Rukyah tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain dalam menentukan kalender Islam hingga penetapan satu Syawal. Dia katakan bahwa metode Hisab tidak muncul tiba-tiba, namun diawali dengan Rukyah yang cukup lama. Bagi Maftuh sebagus apapun Hisab jika tidak disertai Rukyah ibarat jasad tanpa roh.
“Hisab Rukyah harus dikawinkan agar Ilmu Falak Indonesia sebagai bagian dari ilmu astronomi modern bisa lebih baik lagi, kawin itu khan enak. Halaqoh ini merupakan starting point titik temu penyatuan kalender Islam di Indonesia,” urainya.
Meski demikian Maftuh tidak bisa menjamin sepenuhnya bahwa hasil dari Halaqoh tersebut dijadikan rujukan semua pihak. Akan tetapi, Mantan Kepala Rumah Tangga Kepresidenan era Soeharto itu tetap berharap tahun ini tidak ada perbedaan 1 Syawal. Sementara, Ketua Pelaksana Halaqoh Internasional, Gus Sofi menyatakan perbedaan pelaksanaan Sholat Id memang merenggangkan hubungan umat Islam di tataran grass root.
“Harapannya bisa muncul kitab yang bagus dari Halaqoh ini, apalagi kita juga mengundang pakar astronomi dan Falakiyah dari luar negeri,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu panitia menghadirkan Syekh Wahbah Az-Zuhaili dari Damaskus Syria, Syekh M. Jarf dari Arab dan Habib Umar dari Yaman serta Syekh Majid dari Irak sebagai pemateri. Hasil dari halaqoh akan direkomendasikan kepada Menteri Agama sebagai solusi bersama problema penentuan awal bulan hijriah. Sementara, Bupati Malang Sujud Pribadi yang hadir dalam pembukaan Halaqoh berharap perbedaan bisa diterima sebagai rahmat.(ary/lim) (bagus ary/malangpost)
Minggu, 30 Agustus 2009
Roda Kehidupan dengan Zakat Anda
Pada bulan ramadlan yang penung anugerah dan kemuliaan dari Allah SWT. kaum muslimin berbondong-bondong melakukan aktivitas ibadahnya seperti puasa, shalat tarawih, berbuka bersama, bershadaqah dll. Pada 10 hari Awal ramadlan yang disebar kerahmatan-Nya, menjadi membludak tempat-tempat masjid terisi dengan luar biasa. Kemudian 10 hari yang ke-dua ramadlan aktivitas tersebut mulai merosot alias kendor, apalagi 10 hari yang terakhir ramadlan bisa kita lihat, siapakah yang istiqamah dalam mengisi aktivitas di masjid. Fenomena ini sering kita jumpai pada setiap tahunnya.
Terlepas dari fenomena itu, apa yang diperbuat sebagian kaum muslimin disekitar kita, saat Hari Raya Idul fitri kurang dari setengan bulan orang-orang pada sibuk memikirkan THR, baju baru, rumah mengkilat dll. Dari hal tersebut, pernahkah kita memikirkan zakat kita? Apakah yang dipilih oleh mereka, zakat fitra / zakat mall atau asesoris kebutuhan dhohiriyah kepribadian mereka dalam menjelang hari raya? Silahkan anda bertafakkur…..
Apakah pentingnya zakat bagi diri kita?
Allah SWT. berfirman: “Sungguh, telah beruntung orang-orang yang membersihkan jiwanya (zakkaahaa).” (QS. Al-Syams: 9). Zakat bermakna pembersihan/penyucian.
Zakat secara syar’i, didefinisikan sebagai hak yang wajib ditunaikan dari harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok manusia tertentu pada waktu tertentu pula.
Pernahkah kita mendengar Kisah Nyata tentang Qarun? :
Qarun berkata: "Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku". Dan Apakah ia tidak mengetahui, bahwasanya Allah sungguh telah membinasakan umat-umat sebelumnya yang lebih kuat daripadanya, dan lebih banyak mengumpulkan harta?(78). Maka keluarlah Qarun kepada kaumnya dalam kemegahannya berkatalah orang-orang yang menghendaki kehidupan dunia: "Moga-moga kiranya kita mempunyai seperti apa yang telah diberikan kepada Qarun; Sesungguhnya ia benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar". (79) (QS. Al Qashash ayat 78-79).
Qarun adalah nama dari seorang kaum Nabi Musa AS. Ia dikaruniai Allah SWT rezeki dan kekayaan harta benda yang sangat besar dan tidak ternilai bilangannya. Ia hidup mewah, selalu mujur dalam usahanya mengumpulkan kekayaan, sehingga menjadi padatlah khazanahnya dengan harta benda dan benda-benda yang sangat berharga. Ia hidup secara mewah dan menonjol diantara kaum dan penduduk kotanya. Gedung-gedung tempat tinggalnya, pakaiannya sehari-hari, pelayan-pelayannya yang bilangannya melebihi keperluan. Pada suatu hari ia diminta untuk bersedekah dari sebagian harta yang dimilikinya. Dan perintah ini adalah perintah Allah SWT. yang disampaikan oleh Nabi Musa AS. namun ia menolak dan mencari cara bagaimana agar harta bendanya tidak diambil untuk bersedekah. Bahkan ia mencela dan mencoreng nama baik Nabi Musa AS dihadapan kaumnya. Maka Allah SWT menurunkan adzab kepadanya dengan menenggelamkan ke dalam perut bumi.
Dari kisah tersebut dapat kita bisa katakan, bahwa setiap manusia yang mempunyai kelebihan rizki senantiasa berkata harta itu adalah milikku, susah payah mencarinya dengan berbagai cara mendapatkannya. Dengan demikian harta tersebut wajar digunakan untuk kebutuhan si-pemilik harta. Siapa sih yang gak ingin jadi orang kaya? Segala kebutuhannya akan terpenuhi. Mau beli ini dan itu dapat tercapai. Namun perlu diingat bahwa “Harta adalah tiang kehidupan manusia yang disediakan Allah untuk hamba-Nya (tetapi janganlah harta menjerumuskan kelembah kecelakaan)”. (An Nisaa' : 4:5). “Harta itu hendaknya menjadi prasarana menuju kebaikan akhirat”. (Al Qashash : 18:77). Didalam kekayaan seseorang itu terkandung hak umat (Adz Dzaariyaat, 51:19)
Selanjutnya mungkin kita akan berpikir, apakah rizki ini dapat bermanfaat buat diri kita atau tidak? Mau pilih mana, apakah rizki ini diridloi oleh Allah atau tidak? Perlu diingat bahwa Islam mengakui bahwa masyarakat itu bertingkat-tingkat agar saling memanfaatkan (At Zukhruf, 43:32). Orang kaya harus sadar akan tanggung jawabnya terhadap Allah dan masyarakat. Harta itu tidak boleh berputar di antara orang-orang kaya saja (Al Hasyr, 59:7)
Dengan demikian kita akan sadar akan firman Allah, yakni Allah memerintahkan agar orang orang beriman mengeluarkan sebagian harta bendanya untuk kebajikan dari harta bendanya yang baik-baik bukan yang buruk-buruk (al Baqarah 2:267)
Kalau anda sudah berfikir demikian, apakah kita patuh kepada perintah Allah?
Perlu diingat bahwa “Allah mengancam orang orang yang menimbun perak dan emas dan tidak menggunakannya untuk kepentingan agama dan masyarakat (At-Taubah 9:34) . Zakat mempunyai fungsi sosial dalam masyarakat. Keserakahan dan kezaliman seseorang tidak bisa ditolerir apabila ia telah memakan dan menguasai harta anak yatim (An Nisaa':4:10). Adalah sama dengan mendustakan agama apabila menelantarkan dan tidak memberi makan orang miskin (Al-Maun 107:1-2).
Pertanyaan apa lagi yang menghantui anda dalam melaksanakan zakat? Keputusan ada ditangan anda…….
Perlu diingat bahwa Sebenarnya dilihat dari segi kebaktian kepada Allah SWT menunaikan zakat itu bukanlah memberikan upeti kebendaan kepada-Nya melainkan mempersembahkan ketakwaan dengan melaksanakan perintah-Nya (Al Hajj, 22:37).
Anda takut Miskin karena berzakat ?.....
Perlu diingat bahwa “Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir pada tiap-tiap butir, seratus biji, …”. (Al Baqarah 2:261). Allah menggembirakan orang-orang yang suka mendermakan harta bendanya di jalan Allah dan meniberikan pahala berlipat ganda di dunia dan akhirat (AI Baqarah, 2:245). Hal ini juga berdasarkan hadits Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: “Tidak akan berkurang harta dengan shadaqah (zakat).” HR. Muslim. Dalam hadits lain dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Siapa yang bershadaqah dengan segenggam kurma dari hasil usaha yang baik, --tiadalah Allah akan menerimanya kecuali yang baik—maka sesungguhnya Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya, kemudian mengembangkannya kembali untuk orang yang bershadaqah tersebut sebagaimana salah seorang dari kalian menumpuk-numpuk tanah sehingga menjadi sebesar gunung. HR. Muttafaqun Alaih.
Pada akhirnya zakat adalah untuk kita dan orang lain atas petunjuk dan perintah Allah, serta mengangkat derajat kemulian di mata Allah dan manusia baik di dunia maupun di akherat.
“Dan tetapkanlah untuk kami di dunia ini dan di akhirat; sesungguhnya kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. Allah berfirman, ‘siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” (QS. Al-A’raf : 156).
Rasulullah bersabda, “Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit diantara kalian dengan sedekah, dan hadapilah cobaan dengan do’a.” (HR. ath-Thabrani).
“Semoga Bermanfaat”
Sabtu, 29 Agustus 2009
“Fokus Ziarah Kubur”
Ziarah kubur itu adalah sunnah Rasulallah saw., sebagaimana hadits dari Sulaiman bin Buraidah yang diterima dari bapaknya, bahwa Nabi saw bersada:
“Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, namun kini berziarahlah kalian!. Dalam riwayat lain; ‘(Maka siapa yang ingin berziarah kekubur, hendaknya berziarah), karena sesungguhnya (ziarah kubur) itu mengingat- kan kalian kepada akhirat’. (HR.Muslim)
Juga ada hadits yang serupa diatas tapi berbeda sedikit versinya dari Buraidah ra. bahwa Nabi saw. bersabda : “Dahulu saya melarang kalian menziarahi kubur, sekarang telah diizinkan dengan Muhammad untuk berziarah pada kubur ibunya, karena itu berziarah lah ke perkuburan sebab hal itu dapat mengingatkan pada akhirat”. (HR. Muslim (lht.shohih Muslim jilid 2 halaman 366 Kitab al-Jana’iz), Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa’i, Ahmad).
Imam Syafi’i dalam kitabnya Al Umm meriwayatkan hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulallah saw. bersabda : “Saya pernah melarang kamu berziarah kubur, maka berziarahlah padanya dan jangan kamu mengatakan ucapan yang mungkar [Hajaran]”. (Tartib Musnad Imam Syafi’i, pembahasan tentang sholat, bab ke 23 ‘Sholat jenazah dan hukum-hukumnya’ hadits nr. 603 jilid 1 hal. 217)
Dari hadits-hadits diatas jelaslah bahwa Nabi saw. pernah melarang ziarah kubur namun lantas membolehkannya setelah turunnya pensyariatan (lega- litas) ziarah kubur dari Allah swt Dzat.
Larangan Rasulallah saw. pada permulaan itu, ialah karena masih dekatnya masa mereka dengan zaman jahiliyah, dan dalam suasana dimana mereka masih belum dapat menjauhi sepenuhnya ucapan-ucapan kotor dan keji. Tatkala mereka telah menganut Islam dan merasa tenteram dengannya serta mengetahui aturan-aturannya, di-izinkanlah mereka oleh syari’at buat menziarahinya. Dan anjuran sunnah untuk berziarah itu berlaku baik untuk lelaki maupun wanita. Karena dalam hadits ini tidak disebutkan kekhususan hanya untuk kaum pria saja.
Dalam kitab Makrifatul as-Sunan wal Atsar jilid 3 halaman 203 bab ziarah kubur disebutkan bahwa Imam Syafi’i telah mengatakan: “Ziarah kubur hukumnya tidak apa-apa (boleh). Namun sewaktu menziarahi kubur hendak-nya tidak mengatakan hal-hal yang menyebabkan murka Allah”.
Al-Hakim an-Naisaburi dalam kitab Mustadrak Ala as-Shahihain jilid 1 halaman 377 menyatakan: “Ziarah kubur merupakan sunnah yang sangat ditekankan”. Hal yang sama juga dapat kita jumpai dalam kitab-kitab para ulama dan tokoh Ahlusunah seperti Ibnu Hazm dalam kitab al-Mahalli jilid 5 halaman 160; Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin jilid 4 halaman 531; Abdurrahman al-Jaziri dalam kitab al-Fikh alal Madzahibil Arba’ah jilid 1 halaman 540 (dalam penutupan kajian ziarah kubur) dan banyak lagi ulama Ahlusunah lainnya. Atas dasar itulah Syeikh Manshur Ali Nashif dalam kitab at-Tajul Jami’ lil Ushul jilid 1 halaman 381 menyatakan: “Menurut mayoritas Ahlusunah dinyatakan bahwa ziarah kubur adalah sunnah”.
Masih ada lagi hadits Nabi saw. yang memerintahkan ziarah kubur dan pemberian salam terhadap ahli kubur itu adalah sunnah Rasulallah saw. Hadits dari Ibnu Abbas berkata: Ketika Rasulallah saw. melewati perkuburan di kota Madinah maka beliau menghadapkan wajahnya pada mereka seraya mengucapkan: ‘Semoga salam sejahtera senantiasa tercurah atas kalian wahai penghuni perkuburan ini, semoga Allah berkenan memberi ampun bagi kami dan bagi kalian. Kalian telah mendahului kami dan kami akan menyusul kalian’. (HR.Turmudzi)
** Hadits dari Aisyah ra.berkata:
“Adalah Nabi saw. pada tiap malam gilirannya keluar pada tengah malam kekuburan Baqi’ lalu bersabda: ‘Selamat sejahtera padamu tempat kaum mukminin, dan nanti pada waktu yang telah ditentukan kamu akan menemui apa yang dijanjikan. Dan insya Allah kami akan menyusulmu dibelakang. Ya Allah berilah ampunan bagi penduduk Baqi’ yang berbahagia ini’”. (HR. Muslim).
Ziarah kubur bagi wanita
Ada sebagian Golongan yang menganggap larangan bagi wanita berziarah kubur berpegang kepada kalimat hadits yang diriwayatkan dikitab-kitab as-Sunan –kecuali Bukhori dan Muslim– yaitu “Allah melaknat perempuan-perempuan yang menziarahi kubur” (Lihat kitab Mushannaf Abdur Razzaq jilid 3 halaman 569). Sebenarnya hadits ini telah dihapus (mansukh) dengan riwayat-riwayat tentang ‘Aisyah ra. menziarahi kuburan saudaranya yang diungkapkan oleh adz-Dzahabi dalam kitab Sunan al-Kubra, Abdurrazaq dalam kitab Mushannaf, al-Hakim an-Naisaburi dalam kitab Mustadrak Alas Shahihain dan hadits riwayat Imam Muslim (lihat catatan pada halaman selanjutnya ). Riwayat-riwayat itu, nampak sekali pertentangan antara dua bentuk riwayat dimana satu menyatakan bahwa perempuan akan dilaknat jika melakukan ziarah kubur namun yang satunya lagi menyatakan bahwa Rasulallah saw. telah memerintahkan umatnya untuk menziarahi kubur, yang mana perintah ini mencakup lelaki dan perempuan.
Jika kita teliti lebih detail lagi, ternyata sanad hadits diatas “Allah melaknat perempuan-perempuan yang menziarahi kubur” melalui tiga jalur utama: Hasan bin Tsabit, Ibnu Abbas dan Abu Hurairah [ra].
• Ibnu Majah dalam kitab Sunan Ibnu Majah jilid 1 halaman 502 menukil hadits tersebut melalui ketiga jalur diatas.
• Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad Ahmad bin Hanbal jilid 3 menukil hadits tersebut melalui dua jalur saja yaitu Hasan bin Tsabit (Lihat jilid 3 halaman 442) dan Abu Hurairah (Lihat jilid 3 halaman 337/356).
• At-Turmudzi dalam kitab al-Jami’ as-Shahih jilid 2 halaman 370 hanya menukil dari satu jalur yaitu Abu Hurairah saja.
• Abu Dawud dalam kitab Sunan Abu Dawud jilid 3 halaman 317 hanya menukil melalui satu jalur yaitu Ibnu Abbas saja.
• *Sedangkan Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkan hadits itu sama sekali. Begitu juga tidak ada kesepakatan diantara para penulis kitab as-Sunan dalam menukil hadits tersebut jika dilihat dari sisi jalur sanad haditsnya. Ibnu Majah, Imam Ahmad bin Hanbal dan Turmudzi sepakat meriwayatkan melalui jalur Abu Hurairah. Sedang dari jalur Hasan bin Tsabit hanya dinukil oleh Ibnu Majah dan Imam Ahmad saja dan jalur Ibnu Abbas dinukil oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Keterangan :
* Dari jalur pertama yang berakhir pada Hassan bin Tsabit –yang dinukil oleh Ibnu Majah dan Imam Ahmad– terdapat pribadi yang bernama Abdullah bin Utsman bin Khatsim. Semua hadits yang diriwayatkan olehnya dihukumi tidak kuat. Hal itu sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Daruqi dari Ibnu Mu’in. Ibnu Abi Hatim sewaktu berbicara tentang Abdullah bin Utsman tadi menyatakan bahwa hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Utsman tidak dapat dijadikan dalil. An-Nasa’i dalam menjelaskan kepribadian Ibnu Usman tadi mengatakan: “Ia sangat mudah meriwayatkan (menganggap remeh periwayatan .red) hadits” (Lihat kitab Mizan al-I’tidal jilid 2 halaman 459). Dan melalui jalur tersebut juga terdapat pribadi seperti Abdurrahman bin Bahman. Tidak ada yang meriwayatkan hadits darinya selain Ibnu Khatsim. Ibnu al-Madyani mengatakan: “Aku tidak mengenal pribadinya” (Lihat kitab Mizan al-I’tidal jilid 2 halaman 551).
* Dari jalur kedua yang berakhir pada Ibnu Abbas ra terdapat pribadi seperti Abu Shaleh yang aslinya bernama Badzan.
Abu Hatim berkata tentang dia: “Hadits-hadits dia tidak dapat dipakai sebagai dalil”. An-Nasa’i menyatakan: “Dia bukanlah orang yang dapat dipercaya”. Ibnu ‘Adi mengatakan: “Tak seorang pun dari para pendahulu yang tak kuketahui dimana mereka tidak menunjukkan kerelaannya (ridho) terhadap pribadinya (Badzan)” (Lihat kitab Tahdzib al-Kamal jilid 4 halaman 6).
* Dari jalur ketiga yang berakhir pada Abu Hurairah ra terdapat pribadi seperti Umar bin Abi Salmah yang an-Nasa’i mengatakan tentang dirinya: “Dia tidak kuat (dalam periwayatan .red)”. Ibnu Khuzaimah mengatakan: “Haditsnya tidak dapat dijadikan dalil”. Ibnu Mu’in mengatakan: “Dia orang yang lemah”. Sedangkan Abu Hatim menyatakan: “Haditsnya tidak dapat dijadikan dalil” (Lihat kitab Siar A’lam an-Nubala’ jilid 6 halaman 133).
* Mungkin karena sanad haditsnya tidak sehat inilah akhirnya Imam Bukhari dan Imam Muslim tidak meriwayatkan hadits tadi. Bukankah dua karya besar itu memiliki gelar shahih sehingga terhindar dari hadits-hadits yang tidak jelas sanadnya? Melihat hal-hal tadi maka hadits pelarangan ziarah kubur buat perempuan di atas tadi tidak dapat dijadikan dalil pengharaman.
Menurut ahli fiqh, adanya hadits yang melarang wanita ziarah kubur, ini karena umumnya sifat wanita itu ialah lemah, sedikitnya kesabaran sehingga mengakibatkan jeritan tangis yang meraung-raung (An-Niyahah) menampar pipinya sendiri dan perbuatan-perbuatan jahiliyah dikuburan itu yang mana ini semua tidak dibenarkan oleh agama Islam. Begitu juga sifat wanita senang berhias atau mempersolek dirinya sedemikian rupa atau tidak mengenakan hijab sehingga dikuatirkan –dengan campur baurnya antara lelaki dan wanita– mereka ini tidak bisa menjaga dirinya dikuburan itu sehingga menggairahkan para ziarah kaum lelaki.
Imam Malik, sebagian golongan Hanafi, berita dari Imam Ahmad dan kebanyakan ulama memberi keringanan bagi wanita untuk ziarah kubur. Mereka berdasarkan sabda Nabi saw. terhadap Aisyah ra. yang diriyatkan oleh Imam Muslim. Beliau saw. didatangi malaikat Jibril as. dan disuruh menyampaikan kepada Aisyah ra.sebagai berikut :
إنَّ رَبَّك بِأمْرِك أنْ تَـأتِيَ أهْلَ البَقِيْع وَتَسْتَغْفِرِلَهُمْ
“Sesungguhnya Tuhanmu menyuruhmu untuk menziarahi para penghuni perkuburan Baqi’ untuk engkau mintakan ampun bagi mereka”
Kata Aisyah ra; Wahai Rasulallah, Apa yang harus aku ucapkan bila berziarah pada mereka? Sabda beliau saw. :
قُوْلِيْ: السَّـلاَمُ عَلََى أهْـلِ الدِّيَـارِ مِنَ المُؤْمِنـِيْنَ وَالمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ الله المُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالمُسْتَأخِرِيْنَ, وَإنَّا إنْشَاءَ الله بِكُمْ لآحِقُوْنَ
‘Ucapkanlah; salam atasmu wahai penduduk kampung, dari golongan mukminin dan muslimin. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya pada kita bersama, baik yang telah terdahulu maupun yang terbelakang, dan insya Allah kami akan menyusul kemudian’ “.
Untuk lebih jelasnya hadits yang dimaksud diatas adalah bahwasanya Nabi saw. bersabda pada Aisyah ra : “Jibril telah datang padaku seraya berkata: ‘Sesungguhnya Tuhanmu menyuruhmu untuk menziarahi para penghuni perkuburan Baqi’ untuk engkau mintakan ampun bagi mereka.’ Kata Aisyah; ‘Wahai Rasulallah, apa yang harus aku ucapkan bagi mereka? Sabda beliau saw: ‘Ucapkanlah: Semoga salam sejahtera senantiasa tercurah bagi para penduduk perkuburan ini dari orang-orang beriman dan orang-orang Islam, semoga Allah merahmati orang-orang kami yang terdahulu maupun yang terkemudian, insya Allah kamipun akan menyusul kalian’ “. (HR.Muslim)
Juga riwayat dari Abdullah bin Abi Mulaikah, bahwa pada suatu hari Aisyah datang dari pekuburan, maka dia bertanya : “Ya Ummul Mukminin, darimana anda? Ujarnya: Dari makam, saudaraku Abdurrahman. Lalu saya tanyakan pula: Bukankah Nabi saw. telah melarang ziarah kubur? Benar, ujarnya, mula-mula Nabi melarang ziarah kubur, kemudian menyuruh menziarahinya”. ( Adz-Dzahabi dalam kitab Sunan al-Kubra jilid 4 halaman 131, adz-Dzahabi telah menyatakan kesahihannya sebagaimana yang telah tercantum dalam kitab Mustadrak karya al-Hakim an-Naisaburi, Jil:1 Hal: 374)
** Dalam kitab-kitab itu juga diriwayatkan bahwa Siti Fathimah Az-Zahrah ra, puteri tercinta Rasulullah saw. hampir setiap minggu dua atau tiga kali menziarahi para syuhada perang Uhud, khususnya paman beliau Sayyidina Hamzah ra.
Hadits dari Anas bin Malik berkata: “Pada suatu hari Rasulallah saw. berjalan melalui seorang wanita yang sedang menangis diatas kuburan. Maka Nabi saw. bersabda: ‘Bertaqwalah kepada Allah dan sabarlah’. Dijawab oleh wanita itu: ‘Tinggalkanlah aku dengan musibah yang sedang menimpaku dan tidak menimpamu !’ Wanita itu tidak tahu kepada siapakah dia berbicara. Ketika dia diberitahu, bahwa orang yang berkata padanya itu adalah Nabi saw., maka ia segera datang ke rumah Nabi saw. yang kebetulan pada waktu itu tidak dijaga oleh seorangpun. Kata wanita itu: ‘Sesungguhnya saya tadi tidak mengetahui bahwa yang berbicara adalah engkau ya Rasulallah. Sabda beliau saw.: “Sesungguhnya kesabaran itu hanyalah pada pukulan yang pertama dari datangnya musibah’. (HR Bukhori dan Muslim)
Lihat hadits terakhir diatas ini, Rasulallah saw. melihat wanita tersebut dipekuburan dan tidak melarangnya untuk berziarah, hanya dianjurkan agar sabar menerima atas kewafatan anaknya (yang diziarahi tersebut). Nah, insya Allah keterangan diatas itu jelas bahwa ziarah kubur itu sunnah dan berlaku bagi lelaki maupun wanita.
Waktu Yang Tepat Dalam Ziarah Kubur:
1. Diriwayatkan bahwa Siti Fathimah Az-Zahrah ra, puteri tercinta Rasulullah saw. hampir setiap minggu dua atau tiga kali menziarahi para syuhada perang Uhud, khususnya paman beliau Sayyidina Hamzah ra.
2. Hadits dari Aisyah ra.berkata: “Adalah Nabi saw. pada tiap malam gilirannya keluar pada tengah malam kekuburan Baqi’ lalu bersabda: ‘Selamat sejahtera padamu tempat kaum mukminin, dan nanti pada waktu yang telah ditentukan kamu akan menemui apa yang dijanjikan. Dan insya Allah kami akan menyusulmu dibelakang. Ya Allah berilah ampunan bagi penduduk Baqi’ yang berbahagia ini’”. (HR. Muslim).
* Adapun tentang Waktu-waktu tertentu untuk berziarah: Rasulallah saw. tidak pernah mewajib kan maupun melarang waktu-waktu tertentu untuk berziarah kubur, orang boleh berziarah pada waktu apapun baik itu malam, pagi, siang hari dan pada bulan Sya’ban, Idul Fihtri dan lain sebagainya. Dimana dalilnya bahwa Rasulallah saw. melarang ziarah kubur pada waktu-waktu tertentu?
Dalam syari’at Islam telah menyatakan adanya bulan, hari yang mulia umpama bulan-bulan Hurum/suci (Muharram, Dzul-Kiddah, Dzul-Hijjah, Rajab) begitu juga bulan Sya’ban, Ramadhan, hari Kamis, Jum’at dan lain sebagainya (mengenai hal ini silahkan baca keterangan pada bab nishfu Sya’ban, majlis dzikir dan lainnya pada halaman lain dibuku ini atau dikitab-kitab ulama ahli fiqih). Pada bulan dan hari itu Allah swt. lebih meluaskan Rahmat dan Ampunan-Nya kepada makhluk yang berdo’a, beramal sholeh dan mengharapkan Rahmat dan Ampunan Ilahi. Disamping bulan-bulan atau hari-hari biasa kaum muslimin berziarah ke pekuburan, mereka juga lebih memanfaatkannya pada bulan dan hari yang mulia untuk beramal sholeh diantaranya berziarah kekuburan kerabatnya atau para sholihin. Jadi tidak ada diantara kaum muslimin yang berfirasat hanya (khusus) pada bulan atau hari tertentu orang dibolehkan berziarah, ini tidak lain hanya pikiran dan karangan golongan pengingkar sendiri!
“Semoga Bermanfaat”
Selasa, 25 Agustus 2009
Sekilas Sosok Gus Rori
KH. AHMAD ASRORI UTSMAN AL ISHAQI
Tokoh mursyid ternama lain dari Thariqah Qadiriyyah wa Naqsyabandiyyah di Indonesia adalah K.H. Ahmad Asrori Al-Ishaqi, pemimpin Jamaah Al-Khidmah yang berpusat Kedinding Lor, Surabaya. Sebagai ciri khas, Kiai Asrori menambahkan kata Al-Utsmaniyyah di belakang thariqahnya yang merujuk kepada ayahandanya, K.H. Utsman Al-Ishaqi.
Kiai Utsman yang masih keturunan Sunan Giri itu adalah murid kesayangan dan badal K.H. Romli Tamim (ayah K.H. Musta’in), Rejoso, Jombang, salah satu sesepuh Thariqah Qadiriyyah wa Naqsyabandiyyah di negeri ini. Ia dibaiat sebagai mursyid bersama Kiai Makki Karangkates Kediri dan Kiai Bahri Mojosari Mojokerto. Sepeninggal Kiai Musta’in (sekitar tahun 1977), Kiai Utsman mengadakan kegiatan sendiri di kediamannya, Sawah Pulo, Surabaya.
Sepeninggal Kiai Utsman, tongkat estafet kemursyidan diberikan kepada putranya, Gus Minan, sebelum akhirnya ke Gus Rori. Konon pengalihan tugas ini berdasar wasiat Kiai Utsman menjelang wafatnya. Di tangan Gus Rori jamaah thariqah tersebut semakin membludak. Uniknya, sebelum memegang amanah itu, Gus Rori memilih membuka lahan baru, yakni di Kedinding Lor yang dibukanya dari nol.
Keberhasilannya boleh jadi karena kepribadiannya yang moderat namun ramah, di samping kapasitas keilmuan tentunya. Inilah yang menjadikannya didekati banyak pejabat dan juga kalangan selebriti. Jemaah tarekatnya tidak lagi terbatas pada para pencinta tarekat sejak awal, melainkan melebar ke komunitas yang pada mulanya justru asing dengan tarekat.
Menyajikan Suguhan
Hebatnya, sekalipun namanya selalu dielu-elukan banyak orang, Gus Rori tetap bersahaja dan ramah, termasuk saat menerima tamu. Ia adalah sosok yang tidak banyak menuntut pelayanan layaknya orang besar, bahkan tak jarang ia sendiri yang menyajikan suguhan untuk tamu.
Kini, ulama yang usianya sekitar lima puluh tahunan itu menjadi magnet tersendiri bagi sebagian kaum, khususnya ahli tarekat. Karena kesibukannya dan banyaknya tamu, Gus Rori kini menyediakan waktu khusus buat para tamu, yaitu tiap hari Ahad. Sedangkan untuk pembaiatan, baik bagi jemaah baru maupun jemaah lama, dilakukan seminggu sekali.
Ada tiga macam pembaiatan yang dilakukan Kiai Asrori, yaitu Bai’at bihusnidzdzan bagi pemula, Bai’at bilbarakah (tingkat menengah), dan Bai’at bittarbiyah (tingkat tinggi). Untuk menapaki level-level itu, tiap jemaah diwajibkan melakukan serangkaian zikir rutin sebagai ciri tarekat, yaitu zikir Jahri (dengan lisan) sebanyak 165 kali dan zikir khafiy (dalam hati) 1.000 kali tiap usai salat. Kemudian, ada zikir khusus mingguan (khushushiyah/usbu’iyah) yang umumnya dilakukan berjemaah per wilayah, seperti kecamatan.
Kunjungan ke tempat lain – sampai ke mancanegara – pada intinya acaranya sama, yaitu zikir. Sedangkan di kediaman Gus Rori sendiri diadakan dua minggu sekali. Minggu pertama untuk jemaah umum, sedangkan minggu kedua untuk kalangan khusus. Yang kedua ini menarik, karena yang hadir hampir kesemuanya orang Madura. Maka, ceramah dan lainnya berbahasa Madura.tapi kini Gus Rori atau Dikenal sebagai KH AHMAD ASRORI USTMAN AL ISHAQI, telah wafat beberapa hari yang lalu, dan saat ini belum di tunuk siapa pengganti beliau.
*dikirim dari teman diskusiku Sofian J. Anom.
Jumat, 21 Agustus 2009
Shalat Tarawih
Pengertian Shalat Tarawih :
Sholat tarawih adalah sholat yang dikerjakan di malam bulan ramadhan yang dapat dikerjakan secara sendiri-sendiri atau berjamaah bersama-sama. Waktu pelaksanaan sholat tarawih adalah setelah pelaksanaan solat isya sampai dengan terbit fajar shubuh.
Hukum Shalat Tarawih:
Shalat Tarawih hukumnya sangat disunnahkan (sunnah muakkadah), lebih utama berjama'ah. Demikian pendapat masyhur yang disampaikann oleh para sahabat dan ulama.
Dalil Rakaat Shalat Tarawih :
• 11 Rakaat :
1. Dari Abi Salamah bin Abdir Rahman, bahwa ia pernah bertanya kepada ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha tentang bagaimana shalat Rasulullah Shallallahu ‘alihi wa sallam di bulan Ramadhan ? Beliau menjawab : "Baik pada bulan Ramadhan maupun pada bulan-bulan yang lain, beliau Nabi saw. tidak pernah shalat malam melebihi sebelas raka’at. Beliau shalat empat raka’at; jangan tanya soal bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat lagi empat raka’at, jangan juga tanya soal bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat (witir) tiga raka’at." (HR Bukhari & Muslim)
2. ”Dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menambah di dalam ramadhan dan di luar Ramadhan dari 11 rakaat”. (HR. Al-Bukhari)
3. “Rasulullah SAW keluar untuk shalat malam di bulan Ramadlan sebanyak tiga tahap: malam ketiga, kelima dan kedua puluh tujuh untuk shalat bersama umat di masjid, Rasulullah saw. shalat delapan raka’at, dan kemudian mereka menyempurnakan sisa shalatnya di rumah masing-masing. (HR Bukhari dan Muslim).
* 20 Rakaat :
1. Ibnu Abbas r.a berkata : “ Beliau Nabi SAW sholat pada bulan Ramadhan dengan dua puluh rakaat.” (HR. abu Bakar Abdul Aziz di dalam kitab ASSyafi).
2. Iman Thobroni dan Ibnu Humaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a bahwa Nabi SAW sholat pada bulan Ramadhan dua puluh rakaat lalu sholat witir.” Dalam riwayat lain bagi keduanya dan Imam Baihaqi dengan tambahan kata-kata : “Tidak berjama’ah”.
3. Dua riwayat dari Ibnu Abbas r.a ini telah menunjukkan bahwa tarawih Nabi SAW adalah dua puluh rakaat. Hadits ini menjadi sangat kuat didukung ijma’ sahabat dan ulamat salaf dan kholaf. Dan kemungkinan besar hadits inilah yang menjadi batu pijakan Sayyidina Umar r.a.
4. Said bin Yazid r.a berkata : “Mereka melakukan sholat pada masa Sayyidina Umar bin Khattab r.a di bulan Ramadhan dua puluh rakaat. Mereka membaca dua ratus ayat. Pada masa Sayyidina Usman r.a mereka berdiri dengan tongkat karena berdiri lama.” (HR. Baihaqi)
5. “Imam Baihaqi meriwayatkan dari Sayyidina Ali r.a tentang sholat Ramadhan dua puluh rakaat”.
6. Sedangkan menurut Imam Malim dalam kitabnya, Al-Muwatta :
"Dari Malik dari Yazid bin Ruman, ia berkata: Adalah manusia (umat Islam) mendirikan shalat pada jaman Umar bin Khattab sebanyak 23 raka'at".
7. Berkata Imam Sarbini Al-Khattab di dalam kitab Mughni Al-Mutaj : "Dan tarawih itu 20 raka'at dengan 10 salam (dilakukan) setiap bulan Ramadan, demikian hadits Baihaqi dengan sanad yang shahih, sesungguhnya sahabat-sahabat Nabi Saw mendirikan shalat pada masa Umar bin Khattab dalam bulan Ramadan sebanyak 20 raka'at, dan meriwayatkan Malik dalam kitab Al-Muwatta sebanyak 23 raka'at tetapi Baihaqi mengatakan bahwa yang tiga raka'at terakhir ialah shalat witir." Dan terpapar di kitab Shalat al-Tarawih fi Masjid al-Haram bahwa shalat Tarawih di Masjidil Haram sejak masa Rasulullah, Abu Bakar, Umar, Usman, dan seterusnya sampai sekarang selalu dilakukan 20 rakaat dan 3 rakaat Witir.
8. Dalam Fiqh as-Sunnah Juz II, hlm 54 disebutkan bahwa mayoritas pakar hukum Islam sepakat dengan riwayat yang menyatakan bahwa kaum muslimin mengerjakan shalat pada zaman Umar, Utsman dan Ali sebanyak 20 rakaat.
9. Sahabat Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW shalat Tarawih di bulan Ramadhan sendirian sebanyak 20 Rakaat ditambah Witir. (HR Baihaqi dan Thabrani).
10. Ibnu Hajar menyatakan bahwa Rasulullah shalat bersama kaum muslimin sebanyak 20 rakaat di malam Ramadhan. Ketiga tiba di malam ketiga, orang-orang berkumpul, namun rasulullah tidak keluar. Kemudian paginya beliau bersabda: “Aku takut kalau-kalau tarawih diwajibkan atas kalian, kalian tidak akan mampu melaksanakannya.” Hadits ini disepakati kesahihannya dan tanpa mengesampingkan hadits lain yang diriwayatkan Aisyah yang tidak menyebutkan rakaatnya. (Dalam hamîsy Muhibah, Juz II, hlm.466-467)
11. 36 Rakaat :
Shalat taraweh 36 rakaat dianut oleh mazhab-mazhab Maliki. Dizaman Kholifah Umar bin Abdul Aziz, pelaksanaan sholat tarawih itu ditingkatkan menjadi 36 rakaat. Hal Ini terjadi di Madinah.
* 39 dan 41 Rakaat :
Di dalam kitab ‘Umdatul Qari ‘Ala Syarhi Shahih Al Bukhori dikatakan bahwa ada yang mengatakan bahwa tarawih itu disunnahkan 41 rakaat (yakni dengan witir). Di dalam kitab Almajmu’ diterangkan bahwa Aswad bin Yazid melakukan sholat tarawih 40 rakaat plus witir tujuh rakaat.
Dan Nafi’ berkata Aku dapatkan orang melakukan qiyamu Ramadhan tiga puluh sembilan rakaat termasuk tiga rakaat witir. Madzhab Maliki melaksanakan sebanyak 39 rakaat sesuai riwayat ahli Madinah. Sebagaimana diketahui madzhab Maliki menganggap tindakan ahli Madinah merupakan dalil yang bisa dijadikan landasan.
Pembahasan :
Ada beberapa pendapat tentang raka’at shalat Tarawih; ada pendapat yang mengatakan bahwa shalat tarawih ini tidak ada batasan bilangannya, yaitu boleh dikerjakan dengan 20 raka'at, 8 atau 36 raka'at, 39 atau 40 rakaat.
Pangkal perbedaan awal dalam masalah jumlah raka’at shalat Tarawih adalah pada sebuah pertanyaan mendasar. Yaitu apakah shalat Tarawih itu sama dengan shalat malam atau keduanya adalah jenis shalat sendiri-sendiri? Mereka yang menganggap keduanya adalah sama, biasanya akan mengatakan bahwa jumlah bilangan shalat Tawarih dan Witir itu 11 raka’at.
Dalam wacana mereka, di malam-malam Ramadhan, namanya menjadi Tarawih dan di luar malam-malam Ramadhan namanya menjadi shalat malam/qiyamullail. Dasar mereka adalah hadits Nabi SAW:
”Dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menambah di dalam ramadhan dan di luar Ramadhan dari 11 rakaat”. (HR. Al-Bukhari)
Sedangkan mereka yang membedakan antara keduanya (shalat malam dan shalat tarawih), akan cenderung mengatakan bahwa shalat Tarawih itu menjadi 36 raka’at karena mengikuti ijtihad Khalifah Umar bin ’Abdul Aziz yang ingin menyamai pahala shalat Tarawih Ahli Makkah yang menyelingi setiap empat raka’at dengan ibadah Thawaf. Lalu Umar bin ’Abdul Aziz menambah raka’at shalat Tarawih menjadi 36 raka’at bagi orang di luar kota Makkah agar menyamahi pahala Tarawih ahli makkah; Atau shalat Tarawih 20 raka’at dan Witir 3 raka’at menjadi 23 raka’at. Sebab 11 rakaat itu adalah jumlah bilangan rakaat shalat malamnya Rasulullah saw bersama sahabat dan setelah itu Beliau menyempurnakan shalat malam di rumahnya. Sebagaimana Hadits Nabi SAW.:
“Rasulullah SAW keluar untuk shalat malam di bulan Ramadlan sebanyak tiga tahap: malam ketiga, kelima dan kedua puluh tujuh untuk shalat bersama umat di masjid, Rasulullah saw. shalat delapan raka’at, dan kemudian mereka menyempurnakan sisa shalatnya di rumah masing-masing. (HR Bukhari dan Muslim).
Sedangkan menurut ulama lain yang mendukung jumlah 20 raka’at, jumlah 11 raka’at yang dilakukan oleh Rasulullah SAW tidak bisa dijadikan dasar tentang jumlah raka’at shalat Tarawih. Karena shalat Tarawih tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw kecuali hanya 2 atau 3 kali saja. Dan itu pun dilakukan di masjid, bukan di rumah.
Bagaimana mungkin Aisyah RA meriwayatkan hadits tentang shalat Tarawih Nabi SAW? Lagi pula, istilah shalat Tarawih juga belum dikenal di masa Nabi SAW. Shalat tarawih bermula pada masa Umar bin Khattab RA karena pada bulan Ramadlan orang berbeda-beda, sebagian ada yang shalat dan ada yang tidak shalat, maka Umar menyuruh agar umat Islam berjamaah di masjid dengan imamnya Ubay bin Ka'ab.
Itulah yang kemudian populer dengan sebutan shalat tarawih, artinya istirahat, karena mereka melakukan istirahat setiap selesai melakukan shalat 4 raka’at dengan dua salam. Dan Umar RA. berkata: "Inilah sebaik-baik bid’ah".
Bagi para ulama pendukung shalat Tarawih 20 raka’at + witir 3 = 23, apa yang disebutkan oleh Aisyah bukanlah jumlah raka’at shalat Tarawih melainkan shalat malam (qiyamullail) yang dilakukan di dalam rumah beliau sendiri. Apalagi dalam riwayat yang lain, hadits itu secara tegas menyebutkan bahwa itu adalah jumlah raka’at shalat malam Nabi SAW., baik di dalam bulan Ramadhan dan juga di luar bulan Ramadhan.
Ijtihad Umar bin Khoththab RA tidak mungkin mengada-ada tanpa ada dasar pijakan pendapat dari Rasulullah saw, karena para sahabat semuanya sepakat dan mengerjakan 20 raka’at (ijma’ ash-shahabat as-sukuti).
“Allah tidak mempersatukan (ijma’) umatku atas kesesatan, tangan Allah diatas persatuan (ijma’) orang yang menyimpang (dari ijma’) ia menuju ke neraka.” (HR. Turmudzi dari Ibnu Umar).
Disamping itu, Rasulullah menegaskan bahwa Posisi Sahabat Nabi SAW sangat agung yang harus diikuti oleh umat Islam sebagaimana dalam Hadits Nabi SAW:
وَسُنَّةِ الخُلَفَآءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّّتِيْ
"Maka hendaklah kamu berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafa' al-Rasyidun sesudah aku ". (Musnad Ahmad bin Hanbal).
Ulama Syafi’ayah, di antaranya Imam Zainuddin bin Abdul ‘Aziz al Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menyimpulkan bahwa shalat Tarawhi hukumnya sunnah yang jumlahnya 20 raka’at : “Shalat Tarawih hukumnya sunnah, 20- raka’at dan 10 salam pada setiap malam di bulan Ramadlan. Karena ada hadits: Barangsiapa Melaksanakan (shalat Tarawih) di malam Ramadlan dengan iman dan mengharap pahala, maka dosanya yang terdahullu diampuni. Setiap dua raka’at haru salam. Jika shalat Tarawih 4 raka’at dengan satu kali salam maka hukumnya tidak sah……”. (Zainuddin al Malibari, Fathul Mu’in, Bairut: Dar al Fikr, juz I, h. 360).
Pada kesimpilannya, Dalil yang disebutkan di atas seputar 11, 23, 39 dan 40 raka'at dalam shalat tarawih masing-masing memiliki keshahihan. Bahwa pendapat tentang jumlah raka’at shalat tarawih adalah 20 raka’at + raka’at witir jumlahnya 23 raka’at, Atau yang melaksanakan shalat tarawih 8 raka’at + 3 withir jumlahnya 11 raka’at adalah tidak berarti menyalahi Islam. Sebab perbedaan ini hanya masalah furu’iyyah bukan masalah aqidah tidak perla dipertentangkan. Wallahu a’lam bi al-shawab
Bukankah indah bila kita mengerjakan shalat tarawih dengan keyakinan dan kepahaman yang sudah kita miliki ? Yang seharusnya kita utamakan adalah menghidupkan malam bulan Ramadhan dengan ibadah yang ikhas dan mengharap ampunan dari Allah atas dosa-dosa yang telah kita kerjakan.
RENUNGAN :
• Dari Abu Hurairah Ra : "Adalah Rasulullah s.a.w. menggemarkan sembahyang pada bulan Ramadan dengan anjuran yang tidak keras, Beliau bersabda: Barangsiapa mengerjakan sembahayang malam Ramadan dengan kepercayaan yang teguh dan kerana Alah semata, akan dihapus dosanya yang telah lalu" (HR Muslim)
• “Barangsiapa yang mendirikan shalat malam di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Hadits Muttafaq'alaih).
“Semoga Bermanfaat”
Mengkaji Tradisi Megengan
Megengan secara etimologi berasal dari bahasa Jawa “megeng” yang berarti menahan, dalam tradisi lisan masyarakat pengguna bahasa Jawa (speech community) kata megeng selalu terkait dengan megeng nafas yang mempunyai makna “terasa berat, meskipun berat harus ditahan selayaknya orang menghirup nafas”. Kata megeng juga sepadan dalam penggunaan kata Ramadan secara lughat yang berarti “imsak”, kata “imsak” dalam tradisi pesantren salaf yang biasa memaknai kitab dengan leksikal berbahasa Jawa, kata imsak diartikan dengan “nge’ker” atau menahan yang di dalamnya ada unsur pengikatan yang kuat dan kukuh. Dari kajian secara morfologis dari kata megeng hingga menjadi kata megengan yang ditambah sufiks (akhiran) –an diakhir kata mengandung arti proses yang terus menerus dan juga pembentukan kata benda.
Dari kajian morfologis di atas kata megeng senafas dengan kata imsak, puasa dalam kacamata fikih diartikan proses menahan (megeng) dari yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan hal-hal yang membangkitkan syahwat, tetapi bila di kaji lebih dalam penggunaan kata megeng, puasa tidak hanya menahan yang membatalkan secara dhohir (fisik; makan, minum dll), melainkan hal-hal yang lembut dan batiniah seperti lembutnya tarikan nafas yang keluar masuk hidung yang setiap hari kita hirup, harus juga kita tahan, bila kita jabarkan lebih luas puasa tidak hanya menahan hal-hal yang membatalkan puasa saja, tetapi juga menahan kebiasan-kebiasan setiap hari yang bersifat batiniah dan ukhrowi.
Dalam kacamata ini puasa lebih bersifat latihan rasa yang mencakup dimensi batiniah, maka tidak heran dalam jarwa dhosok bahasa Jawa poso berarti “ngempet roso” ada juga yang mengartikan “ngeposke roso” yang mempunyai makna memberhentikan rasa. Dengan pemaknaan puasa Ramadan yang lebih dimaknai “olah rasa” yang bersifat batiniah melalui tradisi megengan ulama terdahulu mengajarkan kita untuk memaknai puasa Ramadan sebagai ritual yang sakral dengan cara menggelar tradisi megengan. Wallahu ‘alam bishowab.
Kalau kita mau belajar cara-cara para wali tanah jawa melestarikan ajaran Islam dalam kehidupan maka hal-hal itu ada mengandung maksud. Sebagai contoh :
* KOLAK berasal dari kata KHOLAQO = artinya menciptakan, menjadi Kholiq artinya Sang Maha Pencipta ( Tuhan semesta Alam). Artinya kita pada saat bulan Sya'ban / Ruwah mesti banyak menginat kepada Alloh Sang Maha Pencipta.
Karena pada bulan itu Allah SWT. menurunkan kudrat-irodatNya tentang takdir satu tahun mendatang termasuk daftar nama manusia yang akan maut/mati setelah 15 Syaban sampai 14 Syaban tahun depan.
* Kue APEM, asal kata dari AFUAN artinya ampunan, ma'af. Maksudnya kita di ingatkan pada bulan Sya’ban menjelang bulan Romadlon, bulan suci kita mesti banyak minta mapun kepada Alloh SWT. dengan banyak baca istighfar, sehingga kita memasuki bulan suci Romadlon dalam keadaan suci dari dosa.
Konon menurut sejarah, suatu hari di bulan safar, ki Ageng Gribig yang merupakan keturunan Prabu Brawijaya kembali dari perjalanannya ke tanah suci. Ia membawa oleh-oleh 3 buah makanan dari sana. Sayangnya saat akan dibagikan kepada penduduk, jumlahnya tidak memadai. Maka bersama sang istri mencoba membuat kue yang sejenis. Setelah jadi, kue-kue ini kemudian disebarkan kepada penduduk setempat. Pada penduduk yang berebutan mendapatkannya ki Ageng Gribig meneriakkan kata “yaqowiyu” yang artinya “Tuhan berilah kekuatan”
Selanjutnya makanan ini dikenal oleh masyarakat sebagai kue apem, yakni berasal dari saduran bahasa arab “affan” yang bermakna ampunan. Tujuannya adalah agar masyarakat juga terdorong selalu memohon ampunan kepada Sang Pencipta. Lambat laun kebiasaan 'membagi-bagikan' kue apem ini berlanjut pada acara-acara selamatan menjelang Ramadhan. Harapannya, semoga Allah berkenan membukakan pintu maaf yang selebar-lebarnya kepada umat muslim yang hendak menjalankan ibadah puasa. Dengan begitu umat muslim yang menjalankan ibadah puasa berharap dapat menjalankannya dengan lapang dada dan tenang juga.
* Ruwahan = ruwah dari kata arwah jamak dari ruh adalah karena pada bulan syaban turun ketentuan pisahnya ruh dengan jasad manusia.
Ruwahan di bulan Sya’ban (atau Ruwah) dalam budaya Islam Jawa adalah tradisi yang selalu dilaksanakan sepuluh hari sebelum bulan Puasa (Ramadhan) menjelang. André Möller dalam bukunya Ramadan di Jawa: Pandangan dari Luar (2005) mencatat dengan jelas bahwa ritus Jawa ini -yang selalu dituduh oleh kaum puritan sebagai satu dari banyak biang TBC (Tahyul, Bidah, Churafat) orang Islam Jawa- merupakan bentuk iman kesalehan individual dan kolektif. Di event ruwahan inilah sejumlah ritus digelar guna menyambut Ramadan: dari acara nisfu syaban, arak-arakan keliling kota, bersih desa yang diiringi slametan kecil lalu kenduren di malam harinya, kemudian esok paginya ziarah kubur, hingga berkahir pada acara padusan tepat di penghujung hari menjelang Puasa.
* Munggahan = munggah = naik yaitu naik masuk ke bulan romadlon yang ada kewajiban puasa, yaitu niat masuk bulan puasa dan mau puasa sebulan penuh.
* Nyandran = sadran = sya'ban = biasanya sedekahan sekalian mendoakan para arwah orang tua/sauadra muslim yang telah wafat.
Pada acara nyadran bebungaan ditaburkan di atas pusara mereka yang kita cintai, karena itu nyadran juga disebut nyekar (menghantarkan bunga). Indahnya warna-warni bunga dan keharumannya menjadi simbol bagi orang Jawa untuk selalu mengenang semua yang indah dan yang baik dari diri mereka yang telah mendahului. Dengan demikian, ritus itu memberikan semangat bagi yang masih hidup untuk terus berlomba-lomba demi kebaikan (fastabaqul khoirat). Biasanya, orang Jawa membersihkah dahulu sekitar makam dari rerumputan liar dan sampah lalu membacakan tahlil dan yasin berdoa pada tuhan agar mereka yang telah tiada senantiasa mendapat rahmat dari Gusti Allah SWT.
* Nyekar = sekar = bunga untuk ziarah makam ( wangi-wangian). Kirim doa, memohonkan ampunan dan kirim makanan ruhani berupa ayat-ayat al-Qur'an dan bacaan dzikir.
* Ziarah = berkunjung = silaturahim. Pada umumnya kata ini khusus untuk ziarah makam, padahal ziarah ke yang masih hidup juga boleh misal ke Bapak Ibu kita. Tujuannya menyambung silaturahim dan saling memaafkan dan mendoakan keselamatan.
Menurut Penjelasan Prof. Dr. H. Ahmad Zahro, MA. (Direktur Imarah-Ijtima'iyah Masjid Al Akbar Surabaya)
Yang harus dipahami terlebih dahulu, megengan berada dalam ranah sosial-kultural (kemasyarakatan dan kebudayaan) yang mengacu pada aspek kemaslahatan dan tidak bisa dilabeli dengan istilah bid'ah jika tidak bisa dirujukkan langsung pada dalil naqli atau contoh dari Nabi SAW. Dalam banyak hadis sahih, Nabi SAW bersabda, yang maknanya, siapa yang merintis kebiasaan baik akan memperoleh pahalanya dan pahala orang-orang yang mengikutinya.
Megengan tidak berada dalam ranah dogma-ritual (ajaran pokok peribadatan) yang mengacu pada aspek ketaatan total atau contoh dari Nabi SAW, yang jika menyalahinya dilabeli dengan istilah bid'ah. Nah, karena megengan masuk dalam ranah sosial-kultural yang mengacu pada kemaslahatan, orang bersedekah dengan membawa ambeng (beragam jenis makan) itu jelas baik dan bermanfaat bagi yang masih hidup.
Begitu juga doa-doa untuk orang-orang Islam yang telah meninggal tersebut, yakni amat bermanfaat dan mereka tunggu-tunggu (baca surat Al-Hasyr 10)*. Asalkan, ambeng tidak dibuat dengan memaksakan diri. Tidak diniati macam-macam, seperti dikirimkan bagi mayat, maupun mengotori masjid. Selain itu, doa-doanya tidak menyalahi tuntunan agama Islam.
Dengan begitu, megengan dibolehkan, bahkan mustajab (disukai). Mengenai jenis makanan dalam ambeng yang biasanya didominasi apem, pisang, dan tumpeng, asal tidak disisipi keyakinan macam-macam, juga tidak masalah. Anggap saja itu sebagai selera atau kebiasaan lokal yang sama sekali bukan doktrin agama.
* surat Al-Hasyr 10 :
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang."
Setelah megengan apa yang harus kita lakuka?
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan bagimu berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan pada orang-orang sebelum kamu. Mudah-mudahan kamu bertakwa” (Al Baqarah:183)
1. Abu Sa’id Al-Khudriy ra. Berkata Rasulullah SAW. Bersabda, “Tidaklah seorang hamba berpuasa satu hari karena Allah, melainkan Allah akan menjauhkan dirinya dari neraka sejauh perjalanan tujuh puluh tahun.”(Muttafaq ‘alaih)
2. Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan dengan iman dan mengharap pahala kepada Allah, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (Muttafaq ‘alaih)
3. Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Jika Ramadhan tiba, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan setan-setan diikat kuat.” (Muttafaq ‘alaih)
4. Ibnu Abbas ra. Berkata, “Rasulullah adalahorang yang paling pemurah, lebih-lebih pada bulan Ramadhan ketika ditemui Jibril. Setiap malam di bulan Ramadhan, Jibril datang untuk membacakan Al Qur’an. Saat ditemui Jibril, Rasulullah saw. Lebih pemurah daripada angin yang bertiup.” (Muttafaq ‘alaih)
5. Aisyah ra. Berkata, “Apabila sudah masuk 10 hari terakhir Ramadhan, Rasulullah selalu menghidupkan malam (dengan beribadah), membangunkan keluarganya dan mengikat sarungnya (tidak menggauli istrinya).” (Muttafaq ‘alaih)
6. Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa tidak meninggalkan ucapan bohong dan melakukan kebohongan, maka Allah tidak membutuhkan dia meskipun meninggalkan makan dan minum.” (HR. Bukhari)
Rabu, 03 Juni 2009
Apakah Anda Takut Mati?
Sering kita mendengar perkataan “Saya tidak takut mati”, “Buat apa ditakutin, paling juga mati”, “Mati, Siapa takut!”, dan masih banyak lagi perkataan yang sejenisnya. Semua ini tampaknya menganggap enteng arti kematian, kematian dianggap suatu hal yang kecil bagaikan ingin pergi tidur saja.
Bila kita pahami lebih lanjut, memang kematian bukanlah suatu hal yang patut kita takuti bilamana memang inilah pilihan terakhir yang kita hadapi. Kematian memang tidak perlu ditakuti, karena kita tidak perlu khawatir akan kematian. Suatu saat nanti kematian sudah pasti akan datang dengan sendirinya cepat atau lambat. Bahkan bilamana kematian tidak pernah datang lagi, seharusnya kita harus lebih takut.
Bagaikan seorang anak muda yang berkata “Saya tidak takut mati.”, tentunya bukan berarti dirinya tidak takut mati. Hal ini disebabkan karena dirinya tidak mengetahui apa yang akan terjadi setelah kematiannya. Keterbatasan pengetahuan akan apa yang akan dihadapi setelah kematian, membuat dirinya menjadi nekat dan sembrono.
Bilamana beberapa detik sebelum kematiannya, satu malaikat memberitahukan bahwa akan membawanya ke alam neraka, untuk mendapatkan siksaan yang luar biasa sakitnya bahkan ribuan kali dari penderitaan yang dihadapinya. Apakah dirinya masih menginginkan kematiannya saat itu juga ?
Selain itu banyak mahluk yang tidak takut akan kematiannya, karena mereka sebenarnya takut untuk menghadapi penderitaan dan kenyataan hidupnya. Hal ini sebenarnya untuk mentutupi rasa kecewa dan putus asa dalam kehidupannya.
* Ada seorang laki-laki yang disebut-sebut selalu berada di sisi Nabi Muhammad saw. Orang itu sering dipuji dengan baik. Lalu Rasulullah bertanya, ''Bagaimana teman kalian itu menyebut mati?'' ''Kami hampir tidak pernah mendengar ia mengingat mati,'' jawab mereka. ''(Jika begitu), maka sesungguhnya teman kalian itu bukanlah di situ (di sisi Nabi),'' jawab Rasulullah. Seorang sahabat dari kaum Anshar bertanya. ''Wahai Nabi, siapakah manusia yang paling cerdas dan mulia? Mereka yang sering mengingat mati dan (tekun) mempersiapkan diri menghadapi kematian. Mereka pergi dengan kelegaan dunia dan kemuliaan akhirat,''.
Sabda Rasulullah saw. :
* Artinya : “Dikhawatirkan nanti umat Islam akan diperebutkan oleh musuh-musuh sebagaimana mereka menjarah makanan yang terhidang di atas meja. Sahabat bertanya kepada Rasulullah, apakah pada waktu itu, umat Islam sedikit sekali wahai Rasulullah?. Rasulullah menjawab, bukan, bahkan pada waktu itu jumlah kamu banyak sekali (mayoritas secara kuantitas), namun secara kualias tidak ubahnya seperti buih yang terapung-apung dipermukaan air yang mudah sekali dihanyutkan. Sehingga dalam kondisi seperti ini Allah mulai mencabut rasa gentar dari hati musuh-musuh kamu. Sebaliknya, Allah mulai mendatangkan penyakit kejiwaan yaitu al-Wahn ke dalam diri kamu. Sahabat kembali bertanya; “Apa pula yang dimaksud dengan penyakit al-Wahn Ya Rasulullah? Rasulullah menjawab, yaitu suatu macam penyakit jiwa yang ditandai dengan cinta yang berlebihan terhadap kehidupan dunia, dan benci atau takut terhadap kematian”. (HR. Abu Daud)
* Artinya : “Abu Said Al-Khudhari berkata : Bersabda Rasulullah SAW ; sesungguhnya dunia indah dan manis, dan Allah akan menyerahkan kepada kamu, maka bagaimana kamu berbuat padanya. Maka berhati-hatilah kamu terhadap godaan dunia dan godaan perempuan”. (HR. Muslim)
Penyakit kejiwaan yang ada pada manusia menurut Islam ; Cinta dunia, Takut Mati, Tamak (memiliki sesuatu secara berlebih-lebihan tanpa ada puas-puasnya), Berbuat Dhalim (suka menganiaya), Itba’ul Hawa (mempertuhankan hawa nafsu), Ifsad (Berbuat kerusakan).
Untuk mengobati penyakit kejiwaan yang membawa kehancuran di atas, antara lain :
1. Memantapkan rasa mahabbah (kecintaan kepada Allah)
Yaitu kecintaan kepada Allah dengan sepenuh hati, dan diwujudkan dengan ketaatan yang tulus terhadap agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. Firman Allah SWT. dalam surat Ali Imran ayat 31;
Artinya : “Katakanlah, jika kamu mencintai Allah maka ikutilah aku, Allah akan mencintai kamu”.
* Rasulullah saw. bersabda: Artinya : “Ada tiga macam resep jika ada ketiganya dia akan merasakan manisnya iman. 1) Kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya melebihi dari kecintaan terhadap segalanya, 2) Dia mencintai manusia hanya karena Allah semata, 3) Merasa jijik kembali kepada kafir sebagaimana jijiknya dilemparkan kepada api”. (H.R. Bukhari)
2. Memantapkan ketakwaan kepada Allah
Rasulullah saw. pernah berkata :
Artinya : “Taqwalah kamu kepada Allah dimana saja kamu berada. (H.R. Tabrani)
3. Taubat
Yaitu perbuatan yang dilakukan seseorang dalam menyesali segala perbuatan dosa yang pernah ia perbuat. Rasulullah juga bersabda : “Setiap anak Adam bersalah, dan sebaik-baik kesalahan adalah bertobat”. (H.R. Tarmizi, Ibnu Majah)
4. Qana’ah
Yaitu mencukup dengan apa yang telah menjadi bagiannya, setelah berikhtiar. Jadi, qana’ah hati bukan qana’ah ikhtiar.
Rasulullah pernah berkata : “Bukannya kekayaan itu karena banyaknya harta benda tetapi kekayaan yang sebenarnya adalah kekayaan jiwa” (yang dimaksud dengan ghinan nafsi ialah merasa cukup dengan rezki yang diperolehnya, dan terlalu memperkaya diri dengan tidak memperhatikan dari mana datangnya rezki, seperti perbuatan orang-orang kafir. (H.R. Bukahri dan Muslim)
5. Tawadhu’
Tawadhu’ mempunyai banyak pengertian, antara lain, bersikap tenang, rendah hati, sederhana, bersungguh-sungguh dan menjauhi sikap takabur, sombong dan membangkang. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-‘Araf ayat 40 ;
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombonghkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak pula masuk surga sehingga unta masuk ke lubang jarum. Demikianlah kami memberi balasan kepada orang-orang yang zhalim”.
6. Tawakal
Yaitu perasaan dari seorang mukmin dalam memandang alam, apa yang terdapat di dalamnya tidak akan luput dari tangan Allah. Nabi saw. bersabda :
Artinya : “Bahwasanya Nabi Saw. Ketika beliau keluar dari rumahnya, nabi berkata dengan menyebut nama Allah, Aku serahkan kepada Allah, Yaa Allah sesungguhnya kami berlindung kepada mu dari segala yang diturunkan yang mengalahkan, yang menzhalimi, yang membodohi, dan yang dibodohi kepada kami”. (H.R. Tarmizi)
7. Sabar
Sabar menurut Imam Al-Ghazali adalah, menerima segala penderitaan dan tabah menghadapi hawa nafsu. Firman Allah dalam surat Al-Ahqaf ayat 35 ;
Artinya : “Maka sabarlah kamu sepertti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul yang bersabar dan janganjlah kamu meminta disegerakan azab bagi mereka. Pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal di dunia melainkan sesaat di siang hari, (inilah suatu pelajaran yang cukup, maka tidaklah dibinasakan orang-orang yang fasik”.
“Semoga Bermanfaat”














