MENDALAMI DAN MENSIKAPI KHILAFIYAH HISAB DAN RUKYAH

Para ilmuan muslim mulai terjun ke dalam penelitian astronomis semenjak turunnya ayat suci al-Quran surat Yasin/36 ayat 38-40 dan surat Yunus/10 ayat 5 sebagai berikut.
“Dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa Lagi Maha Mengetahui. Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah ia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya (falak).” (QS. Yasin/36: 38-40).
“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.” (QS. Yunus/10: 5).

HISAB :

Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi Bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada Kalender Hijriyah.
Secara harfiyah bermakna 'perhitungan'. Di dunia Islam istilah 'hisab' sering digunakan dalam ilmu falak (astronomi) untuk memperkirakan posisi matahari dan bulan terhadap bumi. Pentingnya penentuan posisi matahari karena umat Islam untuk ibadah shalatnya menggunakan posisi matahari sebagai patokannya. Sedangkan penentuan posisi bulan untuk mengetahui terjadinya hilal sebagai penanda masuknya periode bulan baru dalam Kalender Hijriyah. Ini penting terutama untuk menentukan awal Ramadhan saat orang mulai berpuasa, awal Syawwal saat orang mangakhiri puasa dan merayakan Idul Fithri, serta awal Dzul-Hijjah saat orang akan wukuf haji di Arafah (9 Dzul-Hijjah) dan ber-Idul Adha (10 Dzul-Hijjah).
Dalam al-Qur'an surat Yunus (10) ayat 5 dikatakan bahwa Tuhan memang sengaja menjadikan matahari dan bulan sebagai alat menghitung tahun dan perhitungan lainnya. Juga dalam Surat Ar Rahman (55) ayat 5 disebutkan bahwa matahari dan bulan beredar menurut perhitungan. Karena ibadah-ibadah dalam Islam terkait langsung dengan posisi benda-benda astronomis (khususnya matahari dan bulan) maka umat Islam sudah sejak awal mula muncul peradaban Islam menaruh perhatian besar terhadapa ilmu astronomi (disebut ilmu falak). Salah satu astronom Muslim ternama yang telah mengembangkan metode Hisab modern adalah Al Biruni (973-1048 M), Ibnu Tariq, Al Khawarizmi, Al Batani, dan Habash.
Dewasa ini, metode hisab telah menggunakan komputer dengan tingkat presisi yang jauh lebih tinggi dan akurat. Berbagai perangkat lunak (software) yang praktis juga telah ada. Hisab seringkali digunakan sebelum melakukan rukyat (pengamatan). Salah satu output hisab adalah penentuan kapan waktu ijtimak yaitu saat matahari, bulan, dan bumi berada dalam posisi sebidang, atau disebut pula konjungsi geosentris, yakni peristiwa dimana Matahari dan Bulan berada di posisi bujur langit yang sama jika diamati dari bumi. Ijtimak (dari Bulan Baru ke Bulan Baru berikutnya) terjadi setiap 29,531 hari sekali, atau disebut pula satu periode sinodik.

RUKYAT:

Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang nampak pertama kali setelah terjadinya ijtimak (Bulan Baru). Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang, atau dengan alat bantu optik seperti teleskop. Rukyat dilakukan setelah matahari terbenam, hilal hanya tampak setelah matahari terbenam (maghrib), karena intensitas cahaya hilal sangat redup dibanding dengan cahaya matahari, serta ukurannya sangat tipis. Apabila hilal terlihat, maka pada petang (Maghrib) waktu setempat telah memasuki bulan (kalender) baru Hijriyah.Apabila hilal tidak terlihat maka awal bulan ditetapkan mulai magrib esok harinya
Perlu diketahui bahwa dalam Kalender Hijriyah, sebuah hari diawali sejak terbenamnya Matahari waktu setempat, dan penentuan awal bulan (kalender) tergantung pada penampakan (visibilitas) Bulan (satelit). Karena itu, satu bulan kalender Hijriyah dapat berumur 29 hari atau 30 hari.
Aktivitas rukyat dilakukan pada saat menjelang terbenamnya matahari pertama kali setelah ijtimak (pada waktu ini, posisi Bulan berada di ufuk barat, dan Bulan terbenam sesaat setelah terbenamnya Matahari). Apabila hilal terlihat, maka pada petang (Maghrib) waktu setempat telah memasuki tanggal 1.


Namun demikian, tidak selamanya hilal dapat terlihat. Jika selang waktu antara ijtimak dengan terbenamnya matahari terlalu pendek, maka secara ilmiah/teori hilal mustahil terlihat, karena iluminasi cahaya Bulan masih terlalu suram dibandingkan dengan "cahaya langit" sekitarnya. Kriteria Danjon (1932, 1936) menyebutkan bahwa hilal dapat terlihat tanpa alat bantu jika minimal jarak sudut (arc of light) antara Bulan-Matahari sebesar 8 derajat.
Dewasa ini rukyat juga dilakukan dengan menggunakan peralatan canggih seperti teleskop yang dilengkapi CCD Imaging. namun tentunya perlu dilihat lagi bagaimana penerapan kedua ikllmu tersebut
Penentuan awal bulan menjadi sangat signifikan untuk bulan-bulan yang berkaitan dengan ibadah dalam agama Islam, seperti bulan Ramadhan (yakni umat Islam menjalankan puasa ramadan sebulan penuh), Syawal (yakni umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri), serta Dzulhijjah (dimana terdapat tanggal yang berkaitan dengan ibadah Haji dan Hari Raya Idul Adha).
Sebagian umat Islam berpendapat bahwa untuk menentukan awal bulan, adalah harus dengan benar-benar melakukan pengamatan hilal secara langsung. Sebagian yang lain berpendapat bahwa penentuan awal bulan cukup dengan melakukan hisab (perhitungan matematis/astronomis), tanpa harus benar-benar mengamati hilal. Keduanya mengklaim memiliki dasar yang kuat.
Berikut adalah beberapa kriteria yang digunakan sebagai penentuan awal bulan pada Kalender Hijriyah, khususnya di Indonesia:

Rukyatul Hilal

Rukyatul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan merukyat (mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.
Kriteria ini berpegangan pada Hadits Nabi Muhammad:
Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal)".
Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Nahdlatul Ulama (NU), dengan dalih mencontoh sunnah Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikut ijtihad para ulama empat mazhab. Bagaimanapun, hisab tetap digunakan, meskipun hanya sebagai alat bantu dan bukan sebagai penentu masuknya awal bulan Hijriyah.

Wujudul Hilal

Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan menggunakan dua prinsip: Ijtimak (konjungsi) telah terjadi sebelum Matahari terbenam (ijtima' qablal ghurub), dan Bulan terbenam setelah Matahari terbenam (moonset after sunset); maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan (kalender) Hijriyah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian (altitude) Bulan saat Matahari terbenam.

Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Muhammadiyah dan Persis dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha untuk tahun-tahun yang akan datang. Akan tetapi mulai tahun 2000 PERSIS sudah tidak menggunakan kriteria wujudul-hilal lagi, tetapi menggunakan metode Imkanur-rukyat. Hisab Wujudul Hilal bukan untuk menentukan atau memperkirakan hilal mungkin dilihat atau tidak. Tetapi Hisab Wujudul Hilal dapat dijadikan dasar penetapan awal bulan Hijriyah sekaligus bulan (kalender) baru sudah masuk atau belum, dasar yang digunakan adalah perintah Al-Qur'an pada QS. Yunus: 5, QS. Al Isra': 12, QS. Al An-am: 96, dan QS. Ar Rahman: 5, serta penafsiran astronomis atas QS. Yasin: 39-40.

Imkanur Rukyat MABIMS

Imkanur Rukyat adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), dan dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan Hijriyah pada Kalender Resmi Pemerintah, dengan prinsip:
Awal bulan (kalender) Hijriyah terjadi jika:
• Pada saat matahari terbenam, ketinggian (altitude) Bulan di atas cakrawala minimum 2°, dan sudut elongasi (jarak lengkung) Bulan-Matahari minimum 3°, atau
• Pada saat bulan terbenam, usia Bulan minimum 8 jam, dihitung sejak ijtimak.
Di Indonesia, secara tradisi pada petang hari pertama sejak terjadinya ijtimak (yakni setiap tanggal 29 pada bulan berjalan), Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Hisab Rukyat (BHR) melakukan kegiatan rukyat (pengamatan visibilitas hilal), dan dilanjutkan dengan Sidang Itsbat, yang memutuskan apakah pada malam tersebut telah memasuki bulan (kalender) baru, atau menggenapkan bulan berjalan menjadi 30 hari. Prinsip Imkanur-Rukyat digunakan antara lain oleh Persis
Di samping metode Imkanur Rukyat di atas, juga terdapat kriteria lainnya yang serupa, dengan besaran sudut/angka minimum yang berbeda.

Rukyat Global

Rukyat Global adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah yang menganut prinsip bahwa: jika satu penduduk negeri melihat hilal, maka penduduk seluruh negeri berpuasa (dalam arti luas telah memasuki bulan Hijriyah yang baru) meski yang lain mungkin belum melihatnya.

Metode penentuan kriteria penentuan awal Bulan Kalender Hijriyah yang berbeda seringkali menyebabkan perbedaan penentuan awal bulan, yang berakibat adanya perbedaan hari melaksanakan ibadah seperti puasa Ramadhan atau Hari Raya Idul Fitri.
Di Indonesia, perbedaan tersebut pernah terjadi beberapa kali. Pada tahun 1992 (1412 H), ada yang berhari raya Jumat (3 April) mengikuti Arab Saudi, yang yang Sabtu (4 April) sesuai hasil rukyat NU, dan ada pula yang Minggu (5 April) mendasarkan pada Imkanur Rukyat. Penetapan awal Syawal juga pernah mengalami perbedaan pendapat pada tahun 1993 dan 1994. Namun demikian, Pemerintah Indonesia mengkampanyekan bahwa perbedaan tersebut hendaknya tidak dijadikan persoalan, tergantung pada keyakinan dan kemantapan masing-masing, serta mengedepankan toleransi terhadap suatu perbedaan.
Dasar Pemikiran
1. Perbedaan penentuan hari-hari besar Islam, khususnya Idul Fitri dan Idul Adha, selalu menimbulkan kebingungan di masyarakat. Alhamdulillah, sikap saling menghargai antarsesama ummat Islam dapat terwujud sampai saat ini. Namun, perbedaan tersebut tidak semestinya terus berlangsung, kalau ada upaya untuk mendapatkan titik temu di antara metode yang berbeda-beda.
2. Pada Seminar Nasional Hisab Rukyat yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan, Departemen Agama RI, di Jakarta pada 20 - 22 Mei 2003 dan dihadiri oleh perwakilan Ormas-ormas Islam dan para pakar astronomi telah dicapai konvergensi pemikiran untuk mendapatkan titik temu. Kegiatan tersebut berlanjut dengan Temu Kerja Evaluasi Hisab Rukyat yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Peradilan Agama, Departemen Agama RI, di Bogor pada 26 - 28 Mei 2003 yang dihadiri oleh para ahli hisab rukyat dan pakar astronomi yang membahas aspek teknis hisab rukyat. Kemudian sosialisasi akan dilakukan secara berkelanjutan di berbagai daerah dan berbagai Ormas Islam.
3. PBNU telah membuat "Pedoman Rukyat dan Hisab" (1994) yang merujuk pada berbagai hadits dan pendapat ulama yang intinya tetap akan menggunakan hasil rukyatul hilal atau istikmal dalam penentuan awal bulan qamariyah, khususnya Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Namun, hasil rukyat dapat ditolak bila tidak didukung oleh ilmu pengetahuan atau hisab yang akurat. Sampai saat ini batasan yang digunakan adalah ketinggian hilal minimum 2 derajat, bila kurang dari itu hasil rukyat dapat ditolak. Prinsip yang digunakan adalah wilayatul hukmi, yaitu ulil amri (pemerintah) dapat menetapkan rukyatul hilal di suatu tempat di Indonesia berlaku untuk seluruh wilayah. Itsbat (penetapan) awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah yang dilakukan oleh Pemerintah (Depag RI) dapat diikuti selama didasari oleh hasil rukyat.
4. PP Muhammadiyah menetapkan awal bulan qamariyah dengan hisab wujudul hilal melalui metode hisab yang akurat. Hilal dianggap wujud bila matahari terbenam lebih dahulu dari bulan. Walaupun hisab dan rukyat diakui memiliki kedudukan yang sama, metode hisab dipilih karena dianggap lebih mendekati kebenaran dan lebih praktis. Muhammadiyah sebenarnya pernah menggunakan metode hisab ijtima' qablal ghurub (ijtima' sebelum maghrib) dan hisab imkanurrukyat (hilal yang mungkin dilihat, tidak sekadar wujud) dalam memaknai "hilal". Tetapi karena kriteria imkanurrukyat yang memberikan kepastian belum ditentukan dan kesepakatan yang ada sering tidak diikuti, maka Muhammadiyah kembali ke hisab Wujudul Hilal. Prinsip wilayatul hukmi juga digunakan, yaitu bila hilal di sebagian Indonesia telah wujud maka, seluruh Indonesia dianggap telah masuk bulan baru.
5. PP Persis berpandangan bahwa rukyatul hilal bisa bermakna rukyat dengan mata, dengan akal, atau dengan hati. Hisab pada hakikatnya adalah rukyat dengan akal atau dengan hati, karenanya hisab digunakan sebagai penentuan masuknya awal bulan dengan memperhatikan kaidah-kaidah ilmiah yang disepakati oleh ahlinya. Tetapi, batasan hisabnya dalam memahami "hilal" berubah-ubah. Mula-mula menggunakan kriteria ijtima' qablal ghurub, kemudian kriteria imkanurrukyat (tinggi minimum 2 derajat), dan saat ini menggunakan kriteria wujudul hilal di atas ufuk mar'i di seluruh Indonesia (tanpa prinsip wilayatul hukmi).
6. Pola pemikiran hisab dan rukyat telah sedemikian kokoh dengan dukungan dalil-dalil fikih yang memperkuatnya. Penganut metode rukyat sulit untuk menerima hisab sebagai penggantinya. Sebaliknya, penganut metode hisab juga sulit menerima rukyat sebagai penentu karena hisab dianggap telah mencukupi dan lebih praktis. Namun, kenyataan bahwa Muhammadiyah dan Persis berganti-ganti kriteria menunjukkan bahwa ijtihad terus berjalan untuk memaknai "hilal". Sementara itu NU pun telah berijtihad dalam memaknai "hilal" yang sesungguhnya dengan mengizinkan hisab mengontrol hasil rukyat yang mungkin terkecoh oleh objek terang bukan hilal. Ini peluang titik temu antara metode hisab dan metode rukyat, yaitu mencari kriteria baru yang berlaku bagi hisab maupun rukyat dalam memaknai "hilal" yang sesuai dengan syariat dan prinsip-prinsip ilmiah astronomis. Tidak ada satu pun dalil dalam dalam Al Quran maupun Al Hadits yang secara tegas bisa diambil sebagai kriteria kuantitatif (tidak ada isyarat langsung seperti waktu-waktu shalat yang relatif mudah diinterpretasikan secara kuantitatif astronomis). Satu-satunya cara adalah menggunakan ijtihad ilmiah astronomis.
7. Secara astronomis pengertian rukyatulhilal bil fi'ili, bil ain, bil 'ilmi, atau bi qalbi, sama saja, yaitu merujuk pada kriteria visibilitas hilal. Kriteria bersama antara hisab dan rukyat tersebut dapat ditentukan dari analisis semua data rukyatul hilal dan dikaji dengan data hisab. Dari analisis itu dapat diketahui syarat-syarat rukyatul hilal, berupa kriteria hisab-rukyat. Kriteria itu dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para perukyat bil fi'li/bil 'ain (secara fisik dengan mata) untuk menolak kesaksian yang mungkin terkecoh oleh objek terang bukan hilal. Kriteria itu juga dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para ahli hisab yang melakukan rukyat bil ilmi/bi qalbi (dengan ilmu atau dengan hati) untuk menentukan masuknya awal bulan.
8. Secara astronomis, kriteria visibilitas hilal untuk hisab-rukyat telah banyak tersedia yang didasarkan pada data rukyatul hilal internasional. Namun, data rukyatul hilal Indonesia perlu juga dikaji secara astronomis dalam membuat "Kriteria Hisab Rukyat Indonesia". Sebagai titik awal, kajian oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dapat dijadikan sebagai embrio kriteria tersebut. Para ahli hisab-rukyat dari semua Ormas Islam bersama para pakar astronomi dari Observatorium Bosscha/Departemen Astronomi ITB, Planetarium/Observatorium Jakarta, LAPAN, Bakosurtanal, dan lainnya secara bertahap dapat mengkaji ulang kriteria tersebut dengan bertambahnya data rukyatul hilal di Indonesia.
Kriteria Hisab-Rukyat Indonesia

Berdasarkan kajian astronomis yang dilakukan LAPAN terhadap data rukyatul hilal di Indonesia (1962 - 1997) yang didokumentasikan oleh Departemen Agama RI diperoleh dua kriteria yang rumusannya disederhanakan sesuai dengan praktek hisab-rukyat di Indonesia. Awal bulan ditandai dengan terpenuhi kedua-duanya, bila hanya salah satu maka dianggap belum masuk tanggal. Kriteria Hisab-Rukyat Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Umur hilal minimum 8 jam
2. Tinggi bulan minimum tergantung beda azimut bulan - matahari.

Beda Azimut Tinggi minimum (o)
0,0 8,3
0,5 7,4
1,0 6,6
1,5 5,8
2,0 5,2
2,5 4,6
3,0 4,0
3,5 3,6
4,0 3,2
4,5 2,9
5,0 2,6
5,5 2,4
6,0 2,3

Implementasi

1. Sebagai produk kesepakatan Ormas-ormas Islam bersama para pakar astronomi yang difasilitasi oleh Departemen Agama RI, Kriteria Hisab Rukyat Indonesia menjadi kriteria baru menggantikan kriteria MABIMS yang telah ada. Pada tingkat Ormas Islam, kriteria ini akan menggantikan kriteria yang berlaku saat ini, setelah disosialisasikan untuk difahami bersama. Untuk tingkat regional, kriteria ini dapat diusulkan sebagai kriteria MABIMS yang baru.
2. Bila ada data rukyatul hilal yang lebih rendah dari kriteria yang dilaporkan oleh tiga atau lebih lokasi pengamatan yang berbeda dan tidak ada objek terang (planet atau lainnya) sehingga meyakinkan sebagai hilal, maka rukyatul hilal tersebut dapat diterima dan sebagai data baru untuk penyempurnaan kriteria.
3. Kriteria Hisab-Rukyat Indonesia merupakan kriteria dinamis yang masih perlu disempurnakan berdasar data-data baru rukyat di Indonesia. Namun, untuk memberikan kepastian, kriteria ini berlaku dan bersifat mengikat untuk masa tertentu yang disepakati (misalnya setiap 5 tahun).
4. Dalam hal masih terjadi perbedaan karena masalah penafsiran fikih dalam beberapa kasus (misalnya, kasus penerapan istikmal pada saat mendung padahal posisi hilal telah memenuhi kriteria dan kasus penentuan Idul Adha yang berbeda hari dengan Arab Saudi) atau ditemukannya rukyatul hilal yang lebih rendah dari kriteria, prinsip Ukhuwah Islamiyah hendaknya dikedepankan dalam mengatasi masalah ijtihadiyah ini.

*Kritisi Beberapa Pendapat Hisab dan Rukyah

Seluruh anggota Haiah Kibarul 'Ulama (Majelis 'Ulama di Arab Saudi) telah
bersepakat tentang tidak bolehnya bersandar kepada ilmu falaki dalam menentukan
kapan memulai puasa ramadhan. (Taudiihul Ahkaam jilid 3 hal. 132 hadits no. 541)

Alasannya:
I. Dalil Qur'an
"Karena itu barang siapa yang MENYAKSIKAN syahru (hilal) Ramadhan maka bershaum
lah." (Al Baqarah: 185).

II. Hadits Dari Abu hurairah:
"Bershaumlah berdasarkan ru'yatul hilal dan berharirayalah berdasarlan ru'yatul
hilal. Jika terhalangi oleh mendung (atau semisalnya) maka genapkanlah 30
hari." (HR. Bukhari)

III. Ijma' para Shahabat, Tabi'in dan para imam setelah mereka.

Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin memberikan pernyataan:
"Shaum tidak menjadi wajib dengan keberadaan hisab falaki karena syariat Islam
mengaitkan hukum Shiyam dengan perkara yang bisa dicapai oleh indera manusia
yaitu ru'yatul hilal." (Asy-Syarhul Mumti' jilid 6 hal 314).


Jika kita cermati, kata "Rukyat" (bhs arab) berasal dari kata "Ro-a" artinya
melihat. Pada surat al-ma'un, juga dipakai kata ro-a, pada kalimat
a ro-aita lladzii yukadzibu biddin..
(apakah kamu melihat orang yg mendustakan agama?)
(QS: alma'un: 1)

Tentu ayat tsb tidaklah berarti bahwa kita mesti melihat dengan mata telanjang
orang yg mendustakan agama.. sebab orang buta (tuna netra) pun juga bisa
berlaku/memahami ayat tsb.

Mayoritas kalangan Nahdiyin, berpedoman pada rukyatul hilal dalam menentukan
awal/akhir bulan ramadhan. Sedangkan Mayoritas kalangan muhammadiyah,
berpedoman pada hisab falaki dalam menentukan awal/akhir bulan ramadhan.

Jika meng-Qiyas-kan dengan waktu2 sholat, yakni saat ini orang sudah terbiasa
berpedoman dengan memakai "jam" untuk memulai waktu sholat,
dan tidak lagi berpedoman kepada posisi Matahari.
Orang bisa memperkirakan jam berapa persisnya waktu sholat subuh, meskipun
waktu itu matahari tertutup awan/cuaca mendung/hujan deras, dsb.

Dengan bantuan teknologi modern saat ini, manusia sudah bisa memperkirakan
dengan sangat teliti dan akurat, kapan mulainya bulan baru, dan kapan
berakhirnya. Apakah tetap tidak diperbolehkan bersandar dengan methoda hisab
falaki dalam penentuan ramadhan?

Sebab jika ada ijma para ulama seluruh dunia tentang memperbolehkan memakai
hisab falaki, insya Allah, tidak akan ada perbedaan lagi dikalangan ummat islam
seluruh dunia, dalam memulai bulan ramadhan..
wallahu a'lam bis showab..

*Penentuan Idul Adha Wajib Berdasarkan Rukyatul Hilal Penduduk Mekkah
Oleh: M. Shiddiq al-Jawi

Para ulama mujtahidin telah berbeda pendapat dalam hal mengamalkan satu ru’yat yang sama untuk Idul Fitri. Madzhab Syafi’i menganut ru’yat lokal, yaitu mereka mengamalkan ru’yat masing-masing negeri. Sementara madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menganut ru’yat global, yakni mengamalkan ru’yat yang sama untuk seluruh kaum Muslim. Artinya, jika ru’yat telah terjadi di suatu bagian bumi, maka ru’yat itu berlaku untuk seluruh kaum Muslim sedunia, meskipun mereka sendiri tidak dapat meru’yat.

Namun, khilafiyah semacam itu tidak ada dalam penentuan Idul Adha. Sesungguhnya ulama seluruh madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) telah sepakat mengamalkan ru’yat yang sama untuk Idul Adha. Ru’yat yang dimaksud, adalah ru’yatul hilal (pengamatan bulan sabit) untuk menetapkan awal bulan Dzulhijjah, yang dilakukan oleh penduduk Makkah. Ru’yat ini berlaku untuk seluruh dunia.

Karena itu, kaum Muslim dalam sejarahnya senantiasa ber-Idul Adha pada hari yang sama. Fakta ini diriwayatkan secara mutawatir (oleh orang banyak pihak yang mustahil sepakat bohong) bahkan sejak masa kenabian, dilanjutkan pada masa Khulafa’ ar-Rasyidin, Umawiyin, Abbasiyin, Utsmaniyin, hingga masa kita sekarang.

Namun meskipun penetapan Idul Adha ini sudah ma’luumun minad diini bidl dlaruurah (telah diketahui secara pasti sebagai bagian integral ajaran Islam), anehnya pemerintah Indonesia dengan mengikuti fatwa sebagian ulama telah berani membolehkan perbedaan Idul Adha di Indonesia. Jadilah Indonesia sebagai satu-satunya negara di muka bumi yang tidak mengikuti Hijaz dalam ber-idul Adha. Sebab, Idul Adha di Indonesia sering kali jatuh pada hari pertama dari Hari Tasyriq (tanggal 11 Dzulhijjah), dan bukannya pada Yaumun-nahr atau hari penyembelihan kurban (tanggal 10 Dzulhijjah).

Kewajiban kaum Muslim untuk beridul Adha (dan beridul Fitri) pada hari yang sama, telah ditunjukkan oleh banyak nash-nash syara’. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Hadits A’isyah RA, dia berkata “Rasulullah SAW telah bersabda:

“Idul Fitri adalah hari orang-orang (kaum Muslim) berbuka. Dan Idul Adha adalah hari orang-orang menyembelih kurban.” (HR. At-Tirmidzi dan dinilainya sebagai hadits shahih; Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 697, hadits no 1305).

Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits yang serupa dari shahabat Abu Hurairah RA dengan lafal:

“Bulan Puasa adalah bulan mereka (kaum muslimin) berpuasa. Idul Fitri adalah hari mereka berbuka. Idul Adha adalah hari mereka menyembelih kurban.” (HR.Tirmidzi) Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 697, hadits no 1306)

Imam At-Tirmidzi berkata, “Sebagian ahlul ‘ilmi (ulama) menafsirkan hadits ini dengan menyatakan:

“Sesungguhnya makna shaum dan Idul Fitri ini adalah yang dilakukan bersama jama’ah [masyarakat muslim di bawah pimpinan Khalifah/Imam] dan sebahagian besar orang.” (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 699)

Sementara itu Imam Badrudin Al-‘Aini dalam kitabnya Umdatul Qari berkata, “Orang-orang (kaum Muslim) senantiasa wajib mengikuti Imam (Khalifah). Jika Imam berpuasa, mereka wajib berpuasa. Jika Imam berbuka (beridul Fitri), mereka wajib pula berbuka.”

Hadits di atas secara jelas menunjukkan kewajiban berpuasa Ramadhan, beridul Fitri, dan beridul Adha bersama-sama orang banyak (lafal hadits: an-Naas), yaitu maksudnya bersama kaum Muslim pada umumnya, baik tatkala mereka hidup bersatu dalam sebuah negara khilafah seperti dulu, maupun tatkala hidup bercerai-cerai dalam kurungan negara-kebangsaan seperti saat ini setelah hancurnya khilafah di Turki tahun 1924.

Maka dari itu, seorang muslim tidak dibenarkan berpuasa sendirian, atau berbuka sendirian (ber-idul Fitri dan ber-idul Adha sendirian). Yang benar, dia harus berpuasa, berbuka dan berhari raya bersama-sama kaum Muslim pada umumnya.

(2) Hadits Husain Ibn Al-Harits Al-Jadali RA, dia berkata: “Sesungguhnya Amir (Wali) Makkah pernah berkhutbah dan berkata :

“Rasulullah SAW mengamanatkan kepada kami untuk melaksanakan manasik haji berdasarkan ru’yat. Jika kami tidak berhasil meru’yat tetapi ada dua saksi adil yang berhasil meru’yat, maka kami melaksanakan manasik haji berdasarkan kesaksian keduanya.” (HR Abu Dawud [hadits no 2338] dan Ad-Daruquthni [Juz II/167]. Imam Ad-Daruquthni berkata,’Ini isnadnya bersambung [muttashil] dan shahih.’ Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 841, hadits no 1629)

Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa penentuan hari Arafah dan hari-hari pelaksanaan manasik haji, telah dilaksanakan pada saat adanya Daulah Islamiyah oleh pihak Wali Makkah. Hal ini berlandaskan perintah Nabi SAW kepada Amir (Wali) Makkah untuk menetapkan hari dimulainya manasik haji berdasarkan ru’yat.

Di samping itu, Rasulullah SAW juga telah menetapkan bahwa pelaksanaan manasik haji (seperti wukuf di Arafah, thawaf ifadlah, bermalam di Muzdalifah, melempar jumrah), harus ditetapkan berdasarkan ru’yat penduduk Makkah sendiri, bukan berdasarkan ru’yat penduduk Madinah, penduduk Najd, atau penduduk negeri-negeri Islam lainnya. Dalam kondisi tiadanya Daulah Islamiyah (Khilafah), penentuan waktu manasik haji tetap menjadi kewenangan pihak yang memerintah Hijaz dari kalangan kaum Muslim, meskipun kekuasaannya sendiri tidak sah menurut syara’. Dalam keadaan demikian, kaum Muslim seluruhnya di dunia wajib beridul Adha pada Yaumun nahr (hari penyembelihan kurban), yaitu tatkala para jamaah haji di Makkah sedang menyembelih kurban mereka pada tanggal 10 Dzulhijjah. Dan bukan keesokan harinya (hari pertama dari Hari Tasyriq) seperti di Indonesia.

(3) Hadits Abu Hurairah RA, dia berkata :

“Sesungguhnya Rasulullah SAW telah melarang puasa pada Hari Arafah, di Arafah.” (HR. Abu Dawud, An Nasa’i dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya, Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 875, hadits no 1709).

Berdasarkan hadits itu, Imam Asy-Syafi’i berkata, “Disunnahkan berpuasa pada Hari Arafah (tanggal 9 Dhulhijjah) bagi mereka yang bukan jamaah haji.”

Hadits di atas merupakan dalil yang jelas dan terang mengenai kewajiban penyatuan Idul Adha pada hari yang sama secara wajib ‘ain atas seluruh kaum Muslim. Sebab, jika disyari’atkan puasa bagi selain jamaah haji pada Hari Arafah (hari tatkala jamaah haji wukuf di Padang Arafah), maka artinya, Hari Arafah itu satu adanya, tidak lebih dari satu dan tidak boleh lebih dari satu.

Karena itu, atas dasar apa kaum Muslim di Indonesia justru berpuasa Arafah pada hari penyembelihan kurban di Makkah (10 Dzulhijjah), yang sebenarnya adalah hari raya Idul Adha bagi mereka? Dan bukankah berpuasa pada hari raya adalah perbuatan yang haram? Lalu atas dasar apa pula mereka Shalat Idul Adha di luar waktunya dan malahan shalat Idul Adha pada tanggal 11 Dzulhijjah (hari pertama dari Hari Tasyriq)?


Sebahagian orang membolehkan perbedaan Idul Adha dengan berlandaskan hadits:

“Berpuasalah kalian karena telah meru’yat hilal (mengamati adanya bulan sabit), dan berbukalah kalian (beridul Fitri) karena telah meru’yat hilal. Dan jika terhalang pandangan kalian, maka perkirakanlah!”

Ber-istidlal (menggunakan dalil) dengan hadits ini untuk membolehkan perbedaan hari raya (termasuk Idul Adha) di antara negeri-negeri Islam dan untuk membolehkan pengalaman ilmu hisab, adalah istidlal yang keliru. Kekeliruannya dapat ditinjau dari beberapa segi:

Pertama, Hadits tersebut tidak menyinggung Idul Adha dan tidak menyebut-nyebut perihal Idul Adha, baik langsung maupun tidak langsung. Hadits itu hanya menyinggung Idul Fitri, bukan Idul Adha. Maka dari itu, tidaklah tepat beristidlal dengan hadits tersebut untuk membolehkan perbedaan Idul Adha berdasarkan perbedaan manzilah (orbit/tempat peredaran) bulan dan perbedaan mathla’ (tempat/waktu terbit) hilal, di antara negeri-negeri Islam. Selain itu, mathla’ hilal itu sendiri faktanya tidaklah berbeda-beda. Sebab, bulan lahir di langit pada satu titik waktu yang sama. Dan waktu kelahiran bulan ini berlaku untuk bumi seluruhnya. Yang berbeda-beda sebenarnya hanyalah waktu pengamatan, ini pun hanya terjadi pada jangka waktu yang masih terhitung pada hari yang sama, yang lamanya tidak lebih dari 12 jam.

Kedua, hadits tersebut telah menetapkan awal puasa Ramadhan dan Idul Fitri berdasarkan ru’yatul hilal, bukan berdasarkan ilmu hisab. Pada hadits tersebut tak terdapat sedikit pun “dalalah” (pemahaman) yang membolehkan pengalaman ilmu hisab untuk menetapkan awal bulan Ramadlan dan hari raya Idul Fitri. Sedangkan hadits Nabi yang berbunyi: “(……jika pandangan kalian terhalang), maka perkirakanlah hilal itu!” maksudnya bukanlah perkiraan berdasarkan ilmu hisab, melainkan dengan menyempurnakan bilangan Sya’ban dan Ramadhan sejumlah 30 hari, bila kesulitan melakukan ru’yat.

Ketiga, andaikata kita terima bahwa hadits tersebut juga berlaku untuk Idul Adha dengan jalan Qiyas –padahal Qiyas tidak boleh ada dalam perkara ibadah, karena ibadah bersifat tauqifiyah– maka hadits tersebut justru akan bertentangan dengan hadits Husain Ibn Al-Harits Al-Jadali RA, yang bersifat khusus untuk Idul Adha dan manasik haji. Dalam hadits tersebut, Nabi SAW telah memberikan kewenangan kepada Amir (Wali) Makkah untuk menetapkan ru’yat bagi bulan Dzulhijjah dan untuk menetapkan waktu manasik haji berdasarkan ru’yat penduduk Makkah (bukan ru’yat kaum Muslim yang lain di berbagai negeri Islam).

Berdasarkan uraian ini, maka Indonesia tidak boleh berbeda sendiri dari negeri-negeri Islam lainnya dalam hal penentuan hari-hari raya Islam. Indonesia tidak boleh menentang ijma’ (kesepakatan) seluruh kaum Muslim di seantero pelosok dunia, karena seluruh negara menganggap bahwa tanggal 10 Dzulhijjah di tetapkan berdasarkan ru’yat penduduk Hijaz. Sungguh, tak ada yang menyalahi ijma’ kaum Muslim itu, selain Indonesia!

*Hisab rukyah 1 Ramadan 1430

SUDAH menjadi tradisi bahwa setiap menjelang awalakhir Ramadan masyarakat (awam) selalu mempertanyakan kapan tibanya? Pertanyaan ini kiranya wajar muncul karena sampai sekarang belum tampak adanya konsensus (ijma") tentang dasar yang digunakan dalam penetapan tersebut: apakah menggunakan hisab (perhitungan), atau menggunakan rukyah (melihat hilal) atau hisab imkanurrukyah (hisab yang menyatakan hilal mungkin untuk dapat dilihat)? Padahal dasar-dasar tersebut selalu menghasilkan penetapan yang berbeda- beda.

Suatu hal yang aneh dan selalu membingungkan masyarakat lagi, di mana setiap ormas selalu ikut dalam setiap sidang Itsbat (penetapan awalakhir Ramadan oleh pemerintah), namun dalam tataran realitasnya selalu ada ketetapan dari mereka sendiri (baik dengan bahasa instruksi maupun ihbar). Mengapa demikian?

Oleh karena itu, tulisan ini akan memberikan wawasan yang terkait dengan penetapan tersebut, sehingga jika terjadi perbedaan, masyarakat dapat memahami perbedaan dengan menumbuhkan sikap tepo seliro-toleransi- tasammuh.

Upaya kompromi
Pada era Orde Baru, pemerintah cq Menteri Agama banyak dugaan bahwa pemerintah tidak konsisten dalam (dasar) penetapan awal-akhir Ramadan. Ini tampak karena selalu diboncengi "kepentingan politik" pemerintah, bila Menteri Agamanya Nahdlatul Ulama maka dasar penetapannya pakai rukyah (melihat hilal) dan jika Menteri Agamanya Muhammadiyah maka dasar penetapannya pakai hisab. Dari sinilah kiranya yang menimbulkan kekurangpercayaan sebagian kelompok masyarakat terhadap ketetapan pemerintah sebagai ulil amri yang mestinya ditaati. Sehingga muncul adanya ketetapan awal-akhir Ramadan dari ormas-ormas sendiri-sendiri dengan bahasa hanya sekadar instruksi maupun ihbar.

Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, di era pemerintahan reformasi sekarang ini telah dilakukan langkah konkret yang objektif persuasife. Di samping dalam mengambil kebijakan penetapan awal-akhir Ramadan yang aspiratif dengan standar dasar hukum penetapan yang objektif ilmiah. Pemerintah sekarang tidak ada istilah condong atau keberpihakan pada dasar penetapan yang dipakai oleh siapa yang sedang berkuasa atau dari ormas mana Menteri Agamanya.

Karena dua metode penetapan hisab dan rukyah yang selama ini berbeda digunakan oleh ormas Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, maka upaya kompromi kiranya wajar jika dimulai dari kedua ormas tersebut.

Menurut cendikiawan muslim Nurcholish Majid bahwa Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah merupakan dua sayap garuda Pancasila Indonesia yang harus dikompromikan jika ingin menjadi negara yang besar. Sehingga jejak kompromi dengan saling silaturrahmi NU-Muhammadiyah untuk memahami metodologi berpikirnya yang digagas Wapres Yusuf Kalla, kiranya layak dipertimbangkan untuk dilanjutkan dan diaktualisasikan.

Suatu langkah awal kompromi dan penampungan aspirasi masyarakat baru-baru ini dilakukan IAIN Walisongo Semarang sebagai lembaga ilmu- ilmu keislaman dengan mengadakan Lokakarya Imsakiyyah yang bermaterikan penyerasian waktu salat dan hisab awal-akhir Ramadan 1430 H. Lokakarya ini diikuti oleh para pakar hisab rukyah dari PBNU, PP Muhammadiyah, Badan Meteorologi, dan Geofisika Jawa Tengah, akademisi IAIN, dan STAIN se Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, PTAIS se Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, Bintal Kodam IV Jawa Tengah, Bintal Polda Jawa Tengah, Takmir Masjid Kauman Semarang, TVRI Semarang, dan perwakilan Pondok Pesantren se-Jawa Tengah.

Atas nama Rektor IAIN Walisongo Semarang, Pembantu Rektor I Prof Muhibbin MA dalam pembukaan menyatakan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian IAIN terhadap bermasalahan yang klasik namun selalu aktual di saat menjelang awal-akhir Ramadan. Melalui lokakarya ini diharapkan IAIN dapat menjembatani atau paling tidak memberikan wawasan pengetahuan sebelumnya, sehingga jika terjadi perbedaan dapat mengembangkan sikap toleransi.

Kepala Pusat Pengambdian Masyarakat IAIN Walisongo menyatakan bahwa kegiatan ini bentuk pengabdian masyarakat yang dilakukan IAIN terhadap persoalan yang selalu dinantinanti oleh masyarakat yakni penetapan awal-akhir Ramadan. Upaya kompromi yang dilakukan dalam rangka mendapatkan kesepakatan baik kesepakatan untuk bersama maupun berbeda. Sehingga paling tidak dapat meminimalisasi gontok-gontokan dalam pelaksanaan ibadah puasa nantinya.

Mestinya dua metode yakni hisab dan rukyah merupakan dua metode yang saling melengkapi. Metode hisab sebagai prediksi sebelumnya statusnya masih sebatas hepothesis verifikatif tentu masih memerlukan pembuktian observasi (rukyah) di pantai. Sehingga kontinyuitas rukyah dengan dibuktikan dengan hasil hisab harus selalu dilakukan setiap akhir bulan qomariyah sehingga tidak terbatas rukyah pada akhir bulan Sya"ban, akhir bulan Ramadan, dan akhir bulan Dulqo "dah. Pada akhirnya standarisasi ketinggian hilal (irtifa"ul hilal) dapat dihasilkan sebagai hasil kompromi metode hisab dan rukyah secara empiris ilmiah.

Hisab awal Ramadan
Dari lokakarya tersebut didapatkan kesepakatan bahwa awal Ramadan 1430 H kemungkinan besar sepakat bareng jatuh pada hari Sabtu Paing, 22 Agustus 2009 dengan pertimbangan hisab Untuk awal ramadhan 1430 H berdasarkan hisab kontemporer, ijtima " akhir Sya"ban 1430 H jatuh pada hari Kamis kliwon, 20 Agustus 2009 pukul 16.41.48 WIB. Tinggi hilal mar"i untuk markas Semarang -010 15". Dari Sabang sampai Merauke ketinggian hilal berkisar -020 lebih sampai -010 (di bawah ufuk ). Sehingga tentunya tidak akan ada yang menyatakan bisa melihat hilal, dan bulan Syaban 1430 disempurnakan 30 hari. Baik didekati dengan metode hisab murni, metode rukyatul hilal dan metode hisab imkanurrukyah, 1 Ramadan 1430 akan jatuh pada hari Sabtu Paing, 22 Agustus 2009.

Oleh karena itu, bagi pemerintah dalam hal ini kiranya harus selektif dengan pijakan standar objektif ilmiah dalam menerima laporan keberhasilan rukyah. Sehingga dalam pengitsbatan nantinya benar-benar aspiratif. Mari kita tunggu hasil itsbat pemerintah. Selamat berpuasa Ramadan.

Wa Allahu A"lam bishshowab.

H Ahmad Izzuddin MAg
Dosen Ilmu Hisab Rukyah IAIN
Walisongo
Pengasuh Pesantren Ilmu Hisab
Rukyah Daarun Najaah
Jrakah Semarang

*
Ahmad Izzudin: Memadukan Hisab dan Rukyat
By Republika Newsroom
Senin, 24 Agustus 2009 pukul 08:31:00

Dalam beberapa dasawarsa terakhir, di Indonesia sering kali terjadi perbedaan penetapan awal Ramadhan atau awal Syawal (Idul Fitri). Perbedaan itu acap kali menimbulkan kesan negatif di antara umat karena pemerintah 'dianggap' tidak konsisten dalam mengambil keputusan.

Bahkan, di tengah masyarakat, muncul istilah bahwa Lebaran akan ditentukan di mana menteri agama (menag)nya berasal. Bila dari NU, Lebarannya akan condong ke NU. Bila menagnya dari Muhammadiyah, Lebarannya condong ke Muhammadiyah.

Mengapa perbedaan itu sering terjadi? ''Masalahnya karena adanya perbedaan dalam menentukan cara pandang menerjemahkan makna Wujudul Hilal (melihat bulan),'' kata Ahmad Izzudin, salah seorang pakar Ilmu Falak dari Lajnah Falakiyah NU, Jawa Tengah.

Agar tidak terjadi lagi perbedaan penetapan awal Ramadhan atau akhir Ramadhan, upaya yang dilakukan adalah dengan memadukan kedua metode yang dipakai kedua ormas terbesar itu.

Kepada Syahrudin El-Fikri dari Republika, Ahmad Izzudin menjabarkan konsep untuk memadukan kedua metode yang dipakai ilmu falak selama ini. Berikut petikannya.


Di Indonesia, sering kali muncul perbedaan pemahaman mengenai awal bulan puasa dan awal bulan Syawal atau penetapan Idul Fitri. Dua organisasi besar (NU-Muhammadiyah) dalam 10 tahun ini sering terjadi beberapa perbedaan dalam menetapkan 1 syawal. Mengapa hal itu bisa terjadi?
Perbedaan itu wajar-wajar saja sebab semuanya berdasarkan pada ketentuan yang ada. Munculnya perbedaan itu bukan karena beda dasar hukum yang dijadikan rujukan, tetapi pola pikir atau cara pandang mereka itu dalam memaknai Wujudul Hilal.
Nah, perbedaan itu bukan karena organisasinya, tetapi lebih pada cara memaknai hadis yang berbunyi, Shumu liru'yatihi, wa afthiru li ru'yatihi. fain ghumma `alaihi fa istakmiluhu tsalatsina yawman. Yang bermakna, ''Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal bila tertutup awan, maka sempurnakanlah bilangan Sya'ban menjadi 30 hari."
Cara pandang dalam memahami hadis inilah yang menjadi pangkal perbedaan dalam menetapkan awal dan akhir Ramadhan. Dari dasar itu, muncul dua pemahaman dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal. Pertama, rukyat, yaitu melihat hilal pada akhir Sya'ban atau Ramadhan pada saat maghrib atau istikmal (sempurna), yakni menyempurnakan bilangan bulan menjadi 30 hari ketika rukyat terhalang oleh awan (mendung). Kedua, hisab, yaitu dengan menggunakan perhitungan yang didasarkan pada peredaran bulan, bumi, dan matahari menurut ahli hisab (ulama haiat).

Apa latar belakang perbedaan hisab dan rukyat itu?
Kalau dicermati secara saksama, perbedaan itu disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, perbedaan sistem hisab dan rukyat yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sehingga, hasilnya pun menimbulkan perbedaan penggarapan, sebagaimana adanya klasifikasi sistem hisab (hisab haqiqy taqribu, hisab haqiqy tahqiqy, hisab haqiqykontemporer--Red). Kedua, perbedaan hasil ijtihad para ulama fikih dalam masalah penetapan awal dan akhir Ramadhan. Ada aliran rukyat, seperti Imam Ramli dan Al-Khatib Asy-Syaibani, yang menyatakan, jika rukyat berbeda dengan perhitungan hisab, yang diterima adalah kesaksian rukyat karena hisab diabaikan oleh syariat (Nihayah al-Muhtaj III: 351).
Ada juga aliran hisab murni, seperti Imam As-Subkhy, Imam Ibbady, dan Imam Qalyuby. Menurut mereka, jika ada orang menyaksikan hilal, sedangkan menurut perhitungan hisab tidak mungkin dirukyat; kesaksian tersebut harus ditolak (I'anatut Tholibin II: 261). Aliran moderat, seperti Imam Ibnu Hajar, yang menyatakan bahwa syahadat (penyaksian) atau rukyat dapat ditolak jika ahli hisab sepakat (ittifaq). Namun, jika tidak terjadi ittifaq (kesepakatan), rukyat tidak dapat ditolak (Tuhfah al-Mulhaj II: 382).

Masalahnya, yang sering dijadikan dasar pemerintah tampaknya hanya dari kedua organisasi, seperti NU dan Muhammadiyah saja. Dan, itu sangat kentara sekali walaupun ada pula organisasi, seperti al-Washliyah, al-Irsyad, Dewan Dakwah, dan sebagainya. Menurut Anda?
Memang, perbedaan dalam menetapkan masalah awal dan akhir bulan sangat tampak di antara kedua ormas Islam terbesar di Indonesia, yakni NU dan Muhammadiyah. Namun demikian, bukan berarti dari organisasi lainnya tidak ada perbedaan. Di antara mereka ada perbedaan, bahkan dalam satu organisasi pun bisa ada perbedaan. Ini disebabkan cara pandang yang digunakan juga berbeda.
NU punya aturan dan cara pandang, tapi menetapkan satu Ramadhan bisa berbeda. Demikian juga dengan organisasi lainnya, itu sama. Namun, yang kentara dan tampak di masyarakat adalah kedua organisasi itu karena mereka adalah mayoritas.

Lalu, bagaimana solusi ke depan agar perbedaan merayakan Idul Fitri atau Idul Adha bisa seragam dan tidak ada perbedaan lagi?
Cara yang paling baik adalah dengan memadukan antara hisab dan rukyat. Kebenaran hisab bukanlah kebenaran absolut. Ia harus dihipotesis dengan observasi lapangan agar mendapatkan data lebih akurat.
Sebaliknya, observasi lapangan yang biasa dilakukan oleh para praktisi dan peneliti rukyat untuk melihat hilal juga bukan kebenaran absolut. Kebenaran rukyat harus diuji dan dihipotesis juga dengan cara penghitungan. Karena itu, bila semuanya bisa melepaskan ego masing-masing, niscaya ke depan tidak akan ada perbedaan lagi.

Apakah itu sudah cukup?
Bila mereka mau secara bersama-sama menjalankan dan melakukan uji coba bersama, niscaya perbedaan itu bisa diselesaikan. Namun, jika egonya masih tinggi, perbedaan akan senantiasa ada.
Karena itu, kami (beberapa peneliti falak--Red) sudah memberi usul kepada menteri agama agar dibentuk sebuah badan yang memadukan keduanya. Alhamdulillah, pada 3 Agustus lalu, menag sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pembentukan Badan Hisab-Rukyat Nasional. Insya Allah, dengan adanya organisasi yang secara khusus mengurusi masalah ini, hal itu akan bisa diselesaikan. Sebab, anggota-anggotanya terdiri atas beberapa peneliti yang berasal dari organisasi yang ada.

Tapi, bila dalam organisasi itu terdapat orang yang sangat yakin keputusannya benar dan ia mempertahankan pendapatnya dengan kuat, sementara yang lain juga punya argumentasi yang sama. Bagaimana menyikapinya?
Kita harus kembali pada konsep awal. Cara pandang rukyat berbeda dengan hisab, begitu juga sebaliknya. Tapi, kalau keduanya dipadukan, niscaya perbedaan itu akan bisa diminimalkan. Saya yakin, selama kita menjunjung tinggi kemashlahatan umum, niscaya perbedaan akan bisa diadukan.
Inilah namanya Imkanurrukyah, yaitu memadukan hisab dan rukyat. Ibaratnya, menghisabkan NU dan merukyahkan Muhammadiyah. Begitu, kira-kira istilahnya. Semuanya harus mau menerima dan lapang dada.

Dalam 10 tahun terakhir, tampak sering terjadi perbedaan penetapan awal bulan. Di masyarakat, sudah umum terdengar, bila menagnya dari Nu, Lebarannya pake NU, demikian juga sebaliknya. Bila menagnya dari Muhammadiyah, Lebaran mengikuti Muhammadiyah. Bagaimana menurut Anda?
Mungkin, awalnya demikian. Bahkan, selama masa pemerintahan Orde Baru, sering kali terjadi perbedaan tersebut. Istilahnya karena ada kepentingan politis. Namun, saya tidak ingin membahas persoalan itu.
Bagi saya, sesuatu kebenaran harus kita sampaikan, tanpa memandang siapa pun menteri agamanya.
Sebab, bila pandangan seperti tadi muncul, itu merupakan bentuk ketidakpercayaan umat pada pemerintah sebagai ulul amri yang harus ditaati.
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat tersebut, dalam era pemerintahan sekarang ini perlu adanya langkah konkret yang objektif persuasif. Di samping itu, juga diambil langkah-langkah kebijakan penetapan awal-akhir Ramadhan yang harus sesuai dengan aspirasi dan standar penetapan hukum penetapan objektif dan ilmiah.
Sehingga, tidak ada kecenderungan atau keberpihakan pada dasar penetapan yang dipakai oleh siapa yang sedang berkuasa atau dari ormas mana menteri agamanya berasal.
Menurut cendekiawan Muslim, (Alm) Nurcholis Madjid; Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah itu merupakan dua sayap burung Garuda Pancasila Indonesia yang harus dikompromikan jika ingin menjadikan negara ini besar.
Jadi, kita semua harus lapang dada, mengambil kemaslahatan umum di masyarakat. Menurut saya, upaya pemerintah dengan melakukan sidang isbat yang dihadiri banyak pihak, baik NU, Muhammadiyah, Al-Irsyad, Al-Washliyah, Hizbut Tahrir, maupun lain sebagainya, menunjukkan bahwa kesan itu tidak ada.

Selain masalah pemaduan antara kedua konsep tadi, apa lagi yang mungkin perlu dipadukan agar penetapan awal bulan itu bisa sama dan tidak terjadi pertentangan lagi?
Konsep Imaknurrukyah ini diharapkan bisa menjadi jembatan dalam mengatasi perbedaan yang sering terjadi sebagaimana dalam pandangan umat bahwa kedua ormas terbesar itu bisa diselesaikan dan dicari titik temunya.
Saya yakin, kedua metode hisab dan rukyat itu bisa dipadukan dan saling melengkapi. Metode hisab sebagai prediksi dan perhitungan, walaupun sebelum ini statusnya adalah sebatas hipotesis verifikatif, masih perlu menggunakan pembuktian observasi (rukyah) di lapangan.
Demikian juga sebaliknya, kontinuitas rukyah yang dibuktikan dengan hasil hisab harus selalu dilakukan setiap awal dan akhir bulan Qomariyah sehingga tidak terbatas pada akhir bulan Sya'ban, akhir Ramadhan, dan akhir Dzulqa'dah saja.
Dengan cara ini, hasil akhir standardisasi ketinggian hilal dapat dihasilkan sebagai hasil kompromi metode hisab dan rukyah secara empiris ilmiah.
Oleh karena itu, perbedaan itu akan bisa diselesaikan dengan baik dan bukan mengikuti kemauan pemerintah dengan dasar Hukmul Hakim Hazamun wa Yarfa'ul Khilaf dengan sikap yang legowo atau tetap pada keputusan sendiri-sendiri.
Yang terakhir dan yang perlu dilakukan adalah menetapkan mathla' (tempat menyaksikan terbitnya bulan) yang sama di satu tempat. Jadikan tempat itu sebagai lokasi yang paling kuat dan mendekati kebenaran sesungguhnya. Bila hal itu disepakati, cara yang sama, metode sama yang telah dipadukan, dan tempat yang sama, niscaya tidak akan ada lagi perbedaan itu.

Bila berdasarkan metode yang Anda lakukan, perkiraan puasa kita di bulan Ramadhan tahun ini berapa lama?
Insya Allah, 29 hari. Puasa terakhir pada 19 September.


*Kompromikan Metode Hisab-Rukyah

Meruncingnya perbedaan penentuan awal bulan Hijriah dua tahun terakhir dikhawatirkan menjadi pemicu konflik horizontal antar umat Islam di Indonesia. Konflik tersebut membuat jarak antara pemeluk Islam makin jauh, hal itu kentara ketika penetapan 1 Syawal tidak sama.

Menteri Agama RI Maftuh Basyuni menghimbau agar Hisab-Rukyat ‘dikawinkan’ supaya muncul kalender Islam yang bisa menjadi rujukan umat Islam. Himbauan tersebut disampaikan Menteri Agama saat membuka Halaqoh Internasional alim ulama dan orientasi Hisab Rukyah di Ponpes dan SMK NU Miftahul Huda Mojosari Kecamatan Kepanjen, kemarin.

Maftuh optimis perbedaan penentuan hari raya Idul Fitri tidak bakal terjadi tahun ini sehingga hantu konflik horizontal tidak muncul. Optimisme Maftuh tersebut dilandasi bersatunya sekitar 400 tokoh organisasi NU, Muhammadiyah, MUI, pakar Falakiyah dari pusat hingga daerah dalam halaqoh Internasional itu.

“Halaqoh ini diharapkan bisa membuat satu kitab yang bisa menjadi acuan semua pihak. Selama ini perbedaan hari raya menghantui kita karena kitab yang dipakai berbeda. Hisab dan Rukyah harus dikawinkan,” tegas Maftuh.

Menurut Maftuh, metode Hisab dan Rukyah tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain dalam menentukan kalender Islam hingga penetapan satu Syawal. Dia katakan bahwa metode Hisab tidak muncul tiba-tiba, namun diawali dengan Rukyah yang cukup lama. Bagi Maftuh sebagus apapun Hisab jika tidak disertai Rukyah ibarat jasad tanpa roh.

“Hisab Rukyah harus dikawinkan agar Ilmu Falak Indonesia sebagai bagian dari ilmu astronomi modern bisa lebih baik lagi, kawin itu khan enak. Halaqoh ini merupakan starting point titik temu penyatuan kalender Islam di Indonesia,” urainya.

Meski demikian Maftuh tidak bisa menjamin sepenuhnya bahwa hasil dari Halaqoh tersebut dijadikan rujukan semua pihak. Akan tetapi, Mantan Kepala Rumah Tangga Kepresidenan era Soeharto itu tetap berharap tahun ini tidak ada perbedaan 1 Syawal. Sementara, Ketua Pelaksana Halaqoh Internasional, Gus Sofi menyatakan perbedaan pelaksanaan Sholat Id memang merenggangkan hubungan umat Islam di tataran grass root.

“Harapannya bisa muncul kitab yang bagus dari Halaqoh ini, apalagi kita juga mengundang pakar astronomi dan Falakiyah dari luar negeri,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu panitia menghadirkan Syekh Wahbah Az-Zuhaili dari Damaskus Syria, Syekh M. Jarf dari Arab dan Habib Umar dari Yaman serta Syekh Majid dari Irak sebagai pemateri. Hasil dari halaqoh akan direkomendasikan kepada Menteri Agama sebagai solusi bersama problema penentuan awal bulan hijriah. Sementara, Bupati Malang Sujud Pribadi yang hadir dalam pembukaan Halaqoh berharap perbedaan bisa diterima sebagai rahmat.(ary/lim) (bagus ary/malangpost)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengaca Kehidupan Semut bagi Kehidupan Manusia

Garis Besar Buku The Best Seller Biografi KH. Arief Hasan

Saiful Amin Ghofur Sang Penulis Buku