Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2009

MEMAHAMI KASUS TALAK TIGA

Devinisi Talak : * Talak adalah perceraian antara suami dan istri; lepasnya ikatan perkawinan. Talak satu adalah pernyataan talak yg dijatuhkan sebanyak satu kali dan memungkinkan suami rujuk kpd istri sebelum selesai idah. Talak dua adalah pernyataan talak yg dijatuhkan sebanyak dua kali dan memungkinkan atas suami rujuk kpd istri sebelum selesai idah. Talak tiga adalah perceraian yg tidak boleh rujuk lagi kecuali jika bekas istri pernah nikah dng orang lain dan kemudian diceraikan (tidak dapat dijatuhkan tiga kali berturut-turut atau dijatuhkan sekaligus). (menurut Kamus Bahasa Indonesia) * Ada beberapa pengertian talak menurut ulama fikih. Ulama mazhab Hanafi dan Hanbali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus. Menurut mazhab syafi'i, talak adalah pelepasan aqad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu. Sementara menurut Ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyeba